Liputantimur.com, Gowa, Sulsel – Miris, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia di Kantor PT Amartha Mikro Finance, Lingkungan Gangga, Kelurahan Tamalayang, Kecamatan Bontonommpo, Kabupaten Gowa. Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 Wita.
Korban Meninggal Dunia (MD) yakni, Ismail Bundu, umur 21 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Dusun Dangko, Desa Bontoramba, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto.
Dengan luka terbuka pada leher belakang sebelah kiri panjang 12 cm, lebar 3 cm, dalam 1 cm, luka terbuka pada leher belakang sebelah kanan panjang 5 cm, lebar 2 cm, dalam 1 cm, luka terbuka pada Jidat panjang 8 cm, lebar 2 cm, dalam 1,5 cm, Luka terbuka pada pipi kiri panjang 6 cm, lebar 3 cm dalam 2 cm, luka terbuka pada leher sebelah kiri bawah panjang 6 cm, lebar 3 cm, dalam 4 cm, luka tusuk pada Dagu sebelah kanan panjang 2 cm, lebar 1,5 cm, dalam 2 cm, luka terbuka pada leher bawah Panjang 5 cm, lebar 3 cm, dalam 5 cm, Luka gores dada sebelah kanan, jari Jempol kiri hampir putus dan luka terbuka pada tangan kanan panjang 12 cm, lebar 5 cm, dalam 3 cm.
Korban luka berat, Putra Ardiansyah, umur 20 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Dusun Salekowa, Desa Kalebarembeng, Kec. Bontonompo, Kab. Gowa.
Dengan luka terbuka pada leher bagian depan panjang 2,5 cm lebar 0,5 cm, dalam 2 cm, luka sayat pada pipi kanan panjang 5 cm, luka terbuka pada pipi kiri panjang 5,5 cm lebar 1,5 cm, dalam 1 cm, luka terbuka pada tangan kanan panjang 2 cm lebar 1 cm dan luka sayat pada jari telunjuk tangan kiri panjang 1 cm
Korban Luka, Aditha Nugraha, umur 20 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Kompleks Grand Pattallassang, Dusun Sangnging-Sangnging, Desa Pattalassang Kec. Pattalassang Kab. Gowa.
Dengan luka terbuka pada kepala belakang sebelah kiri panjang 2 cm, lebar 2 cm, dalam 2 cm, luka terbuka pada kaki kiri panjang 7 cm, lebar 1 cm, 2 (dua) luka terbuka pada tangan kiri panjang 2 cm, lebar 1 cm, luka sayat pada dahi sebelah kiri panjang 3 cm, luka terbuka pada pelipis kiri panjang 3 cm lebar 1 cm, dalam 0,5 cm, luka terbuka pada dagu sebelah kiri panjang 6 cm, lebar 2 cm, dalam 1,5 cm, luka terbuka pada pergelangan tangan kanan panjang 4 cm, lebar 2, 5 cm dalam 1 cm dan luka terbuka pada punggung tangan kanan panjang 3 cm, lebar 1,5 cm, dalam 0,5 cm.
Sementara pelaku belum diketahui identitasnya atau orang tak dikenal (OTK)
Baca juga : Polres Gowa Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan IRT
Kronologis.
Kejadian bermula ketika para korban sedang tidur pulas di kamar karyawan di Kantor PT Amartha (TKP).
Secara tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar karyawan dan langsung melakukan penganiayaan terhadap para korban menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban Ismail Bundu meninggal ditempat.
Kemudian korban yakni Putra Ardiansyah dan Aditya Nugraha menderita luka berat dan pelaku setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri.
Hal itu diketahui sekitar pukul 01.45 Wita, salah satu Korban, Putra Aardiansyah yang masih sadarkan diri menelfon saksi inisial IR (21) dan memberitahukan kejadian yang dialaminya.
Saksi yang saat itu berada di Kec. Bajeng langsung menuju ke Polsek Bontonompo untuk melaporkan kejadian tersebut.
Sekitar pukul 02.10, saksi bersama dengan personil Polsek Bontonompo mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Personil polsek Bontonompo kemudian mengamankan TKP dan membawa 2 (dua) orang korban ke RSUD Padjonga Kab. Takalar untuk mendapatkan penanganan medis.
Kemudian pada sekitar pukul 05.30 Wita, INAFIS Polres Gowa kemudian tiba di TKP dan melakukan olah TKP awal.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, Tas milik korban MD Ismail Bundu, 3 buah handphone milik korban, 3 buah charger HP dan Baju yang digunakan korban.
Ditambahkan bahwa sampai saat ini jenazah Ismail Bundu, masih berada di TKP, menunggu tim Doksik Bid Dokkes Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan evakuasi dan pemeriksaan terhadap korban untuk selanjutnya jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Baca berita :Penyebab Kematian Ayu tak Jelas, Dibunuh atau Bunuh Diri ?
Dari video beredar di grup media whatsapp, salah satu korban sedang terbaring bersimbah darah dengan luka diderita mengatakan jika pelaku melakukan aksi penganiayaan saat mereka sedang tertidur pulas sehingga para korban tidak dapat melakukan perlawanan.
“Tidur ki semua baru natebbakki ‘diparangi, red’ jadi tidak bisaki melawan, mauka melawan tapi tidur maka’ baru berapa kalima podeng ditusuk,” kata salah satu korban luka.
Lanjut. kata korban dalam video berdurasi 32 detik itu pun menitip salam dan maaf kepada orang tua, maa ‘Ibu,red’ dan Bapaknya.
“Itu mami, titip salam ka sama mama paeng, maafkan nah maa kalau ada salahku bapakku juga maafkan mamika kalau ada salahku,” ucap korban penganiayaan dengan dialeg bahasa ibu. (Dg.Tompo/*)