Liputantimur.com || Makassar – Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia atau LPRI Jafar Zainuddin Dg. Ngemba menyesalkan kejadian Napi Korupsi yang nginap di Rujab Kalapas Perempuan kelas II A, di jl Lembaga Bollangi Timbuseng, Kecamatan Pattalassang Gowa, Sabtu (23/4/2022).
Jafar menuturkan bahwa Insiden ini sangat buruk bagi wajah hukum di Indonesia, ia pun meminta agar Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menindak oknum tersebut.
“Adanya oknum pejabat Negara yang memberikan fasilitas kepada Napi Koruptor menginap di rumah jabatan, sudah melanggar aturan dan prosesur, saya berharap kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Bapak Yasonna Laoly untuk menindak oknum yang terlibat, sangat mencoreng wajah Kemenkumham. “Ungkapnya.
“kasus ini bisa berpengaruh terhadap penegakan keadilan khususnya bagi warga binaan lain di Lembaga Pemasyarakatan perempuan” tambah Dg. Emba sapaan akrabnya.
Baca juga :
Menurut Jafar, Kalapas Perempuan Bolangi sangat wajar apabila di copot dari Jabatanya.
“Pak Yasonna Laoly harus mengambil tindakan tegas memberikan sangsi berupa pencopotan Kalapas dari jabatannya, Apapun alasannya tindakan yang ia lakukan tidak dibenarkan” Tutup Jafar yang merupakan Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu Supropto Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Sulsel saat dikonfirmasi mengatakan akan turun langsung Ke Lapas Perempuan Kelas II A Bollangi.
“Kami sementara pelajari, kalau kebijakan itu tidak sesuai aturan kami beri sanksi, kita akan buat berita acara pemeriksaan baik itu kalapasnya serta pejabat terkait yang bertanggung jawab terhadap warga binaan” bebernya.
“Kita akan turun langsung untuk memastikan kejadian itu dan akan menjatuhkan sanksi tergantung pelanggarannya masuk kategori ringan, sedang atau berat.” Tegasnya pada media.
Dipemberitaan Sebelumnya Kalapas Perempuan Kelas II A
mengatakan “Narapidana Korupsi tersebut bermalam di rumah dinas karena sudah bisa kita usulkan pembebasan bersyarat, artinya masa pembinaannya sudah minimum, security setelah peninjauan oleh PK-Nya diterima dari 6 tahun penjara menjadi 3,5 tahun dan sudah ingkra sejak masuk lapas pada 30 Desember 2020,” Ungkapnya.