LiputanTimur.com | Takalar – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) disoroti aktivis mahasiswa. Pasalnya, salah satu oknum pegawai diduga melakukan pelanggaran saat tengah menjalankan tugas.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pegawai Lapas inisial HI tersebut saat menjalankan tugasnya adalah Live Tiktok.
Menurut Kabid Non Litigasi DPP Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesian (KAMI), Dudi Kamaruddin bahwa live TikTok saat menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran.
Sebab hal tersebut, kata Dudi, melanggar kode etik pegawai Lapas. Sebagai contoh, selain menyita waktu saat bertugas, live TikTok mampu mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan Lapas, padahal terdapat kode etik yang mengikat hal tersebut.
“Pasal 4 Kerahasiaan, pegawai Lapas tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain tanpa izin yang sah (Kode etik pegawai Lapas). Ini salah satu yang dilanggar oleh oknum pegawai tersebut,” ujar Dudi dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (9/3/2025).
Terlebih, sambung Dudi, bahwa hal tersebut bertentangan dengan penyampaian Kakanwil Kemenkumham Sulsel yang menyebut seluruh pegawai Lapas dilarang live TikTok saat menjalankan tugas.
Namun yang terjadi justru berbanding terbalik terhadap yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulsel.
“Pegawai Lapas tidak boleh melakukan live TikTok saat bertugas, alasannya yang pertama karena sifat
kerahasiaan, pegawai Lapas memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi tentang narapidana, kegiatan Lapas, dan lain-lain,” katanya.
Untuk itu, ia menegaskan agar Kepala Lapas Kelas IIB Takalar segera dievaluasi sebab diduga tidak mampu mendisiplinkan anggotanya.
“Evaluasi Kalapas karena tidak mampu mendisiplinkan anggotanya atau mutasi anggota Lapas yang melanggar aturan,” tegas Dudi.
Dudi bahkan mengaku memiliki sejumlah data terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Lapas Takalar lainnya.
“Dalam waktu dekat, kami berencana melakukan aksi terhadap problem yang terjadi di Lapas Takalar. Selian yang kami sampaikan, kami masih memiliki sejumlah data lainnya, terkait perbuatan pegawai Lapas Takalar yang menyalahi aturan yang ada,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya menghubungi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar. (***)