Beranda Info SULSEL Oknum Pegawai PU Baddoka Sulsel Diduga Terlantarkan Anak Sejak Tahun 2019?

Oknum Pegawai PU Baddoka Sulsel Diduga Terlantarkan Anak Sejak Tahun 2019?

Liputantimur.com | Jeneponto – Seorang ayah yang bertugas di Balai Kementerian Pekerjaan Umum Baddoka, Provinsi Sulawesi Selatan inisial MFS diduga menelantarkan 2 orang anak kandungnya.

Hal ini disampaikan, Kasmawati dg Bulang (35) yang merupakan istri MFS, sebab sejak kepergian suaminya tahun 2019 hanya beberapa kali memberikan nafkah anak.

Padahal MFS pergi meninggalkan 2 orang anak perempuan yang waktu itu masih kecil-kecil yang sulung NJ berumur 2 tahun lebih dan sikecil NY berumur 11 bulan.

Padahal pemenuhan hak dasar dan nafkah anak merupakan kewajiban seorang ayah apalagi anak masih kecil-kecil.

“Iye sejak pergi dari rumah sampai tahun ke 3 1 x 2 x ji na kasih,” ungkap istri MFS.

Selain itu, selama kepergiannya, MFS tidak melaksanakan tanggung-jabawnya dengan memberikan nafkan layaknya sepasang suami istri, ionisnya justru MFS menggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jeneponto dengan alasan tidak harmonis lagi.

Baca Kasus Dugaan Penelantaran Anak, TR Istri IPDA MYY Buat Laporan Resmi ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas Perempuan dan Anak

Dari informasi dihimpung media ini, MFS terciduk bersama perempuan lain yang memakai baju motif kotak-kotak yang sama dengan warna hitam putih, hal itu disinyalir perempuan tersebut sudah dilamar tanpa adanya persetujuan oleh istri sahnya.

“Saat sebenarnya herang karena saat saya menuntut hak asuh anak-anak dan nafkah masa lampau, dia selalu beralasan jika ia sedang tidak mampu, tapi mampu ji melamar perempuan lain dengan uang puluhan juta,” ungkapnya kepada media, Sabtu (15/03/2025).

Bahkan permohonan gugatan cerai oleh MFS ini merupakan kali ke 2 dari sebelumnya tidak inkrah, sebab selama 6 bulan tidak membayar kewajiban atau ikrar Rp. 7.000.000 oleh PA Jeneponto dan kini MFS kembali mengajukan permohonan.

“Yang kedua kali mi ini gugatannya, kemarin disuruh membayar 7 juta tapi tidak dilaksanakan jadi tidak jadi cerai,” tambahnya.

Padahal merupakan kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya, baik dalam keadaan bercerai maupun tidak. Kewajiban ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan, tetapi juga memberikan teladan bagaimana seharusnya seorang ayah bersikap dan bertanggung jawab.

Ada empat pilar utama hak anak yang tidak boleh terabaikan, yaitu. hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi.

Dengan itu, dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2024 tentang PKDRT, bahwa ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Selain itu, Ayah yang menelantarkan anaknya dapat dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. pada Pasal tersebut menegaskan bahwa penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami penderitaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. 

Hingga berita diterbitkan berupaya dikonfirmasi MFS melalalui via caht whatsapp di nomor +62 857-5772XX, namun hanya terlihat centan satu. (**)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Diduga Tambang Ilegal Dibackingi, Aliansi Mahasiswa Bergerak Geruduk Polres Gowa?

Liputantimur.com | Gowa - Aliansi Mahasiswa Bergerak Kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan mapolres gowa, selasa (22/04/2025). Aksi tersebut menyuarakan terkait maraknya aktivitas tambang ilegal...

Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang Seruduk Kantor Lurah dan Camat Barombong

Liputantimur.com | Gowa - Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Lurah Lembang...

Usai Minum Ballo, Pria di Makassar Tega Tikam Teman Sendiri!

Liputantimur.com | Makassar – Sungguh tega, seorang pria berinisial MA (54) harus berurusan dengan pihak berwajib Kepolisian sektor manggala setelah menikam temannya sendiri usai...

Breaking News, Pengrusakan Atribut Aksi di Seba-seba Diduga Diperintah Jendral?

Liputantimur.com | Morowali - Breaking News, telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan atribut aksi rumpung Raja Bungku ke XIII di Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan...

Jelang Demo Perbaikan Jalan di Sinjai Barat, Polres Sinjai Siagakan 103 Personel 

Personel yang terlibat dalam pengamanan aksi ini merupakan gabungan dari berbagai satuan fungsi di Polres Sinjai serta anggota dari Polsek Sinjai Utara

Oknum Wartawan Kerap Sorot Mafia BBM di Gowa, Ternyata?

Liputantimur.com | Gowa - Seorang yang mengaku wartawan bernama Budi kerap menaikan berita sorotan terkait maraknya mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kini...

“Aksi Nekat Pelaku Narkoba di Toraja Utara: Buang Barang Bukti dan Coba Tabrak Polisi”

Liputantimur.com | Toraja Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja...

Miris, Aksi Premanisme Debt Collector di Mojokerto Nyaris Bahayakan Nyawa!

Liputantimur.com | Mojokerto - EW pria paruh baya warga asal Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dari...

Lagi Lagi, Aksi Premanisme Oknum Deb Collekctor di Kota Makassar Menarik Paksa Kendaraan?

Liputantimur.com | Makassar - Seorang pengendara sepeda motor jenis Bebek Honda Scoopy dengan Nopol DD 6292 PR atas nama Nurahmi diduga menjadi korban perampasan...

Korban Begal Payudara Menolak Damai Demi Berikan Efek Jera

Liputantimur.com | Mojokerto - Pria berinisial MA (27) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang karyawati insial SR (24), Kini Korban...

Oknum Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Makassar Diduga Mencoreng Institusi Polri?

Liputantimur.com | Makassar - Geger dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum di jajaran Polres Pelabuhan Makassar mencuat dan menjadi sorotan publik. Ipda...

Oknum Penyidik Polres Morowali Terciduk Kaki di Kursi dan Merokok saat Wawancara ke Masyarakat, Ini Tanggapan Kapolres Morowali?

Liputantimur.com | Morowali - Pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Mengatur Tugas Kepolisian...

Pekalongan Zero Knalpot Racing, Satlantas Polres Pekalongan Bekerjasama Dengan Sekolah-Sekolah

PEKALONGAN | Liputantimur.com - Pemilik sepeda motor yang biasanya gemar menggunakan knalpot dengan suara bising harus siap gigit jari. Pasalnya, Sat Lantas Polres Pekalongan...

Aktivis Larshen Yunus Temui Tokoh Masyarakat Riau, Fajar MS: “Beliau ini Murni Berjuang Melawan Korupsi!”

PEKANBARU,Riau | Liputantumur.com - Pasca terjadinya 'gejolak kekeliruan' diantara Tokoh Masyarakat Riau yang kemarin sore, Sabtu (15/1/2022) menggelar pertemuan di Wareh Coffee Jalan Arifin...

Pernyataan Sikap LSM GMBI Distrik kota makassar Wilter SulSel Dalam Pemilu 2024

Liputantimur.com – LSM GMBI Distrik kota makassar Wilter Sulsel deklarasikan dukungannya untuk turut serta ciptakan situasi dan kondisi damai menjelang dan pasca Pemilu 2024. Pernyataan...

Polisi Berhasil Meringkus Kelompok Geng Motor, Busur dan Bom Molotov di Amankan

Liputantimur.com | Gowa - Akhir-akhir ini warga masyarakat Kabupaten Gowa dibuat resah oleh ulah sekelompok geng motor yang membawa senjata jenis busur dan kerap...

Advokat Tewas Lawan Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Sempat Surati Bareskrim Minta Tertibkan

Liputantimur, Kalsel - Advokat bernama Jurkani tewas dianiaya saat sedang melawan tambang ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebelum peristiwa naas itu, Kementerian ESDM sudah mengetahui...

Pemilik Tambang di Takalar Mengaku tidak Mengantongi Izin!

Liputantimur.com, Takalar, Sulsel - Pemilik Tambang pasir yang beroperasi di Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar mengaku tidak mengantongi izin. Ketua DPP...

Ada Apa? Pengurus DPD AWPI Provinsi Sul-Sel Mengikuti Pendidikan Paralega

Liputantimmur.com, Makassar - Puluhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti Pendidikan Paralegal di Kantor Advokat dan...

LSM GMBI Desak APH Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Tambang Pasir Laut Takalar

LiputanTimur.com | Takalar - Pegiat antikorupsi di Takalar mendesak penyidik Polda Sulsel agar mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial (CSR) di...

Ketua LSM GMBI Sulsel Mengatakan, Sepak Terjang Calon Kapolda Sulsel Tak Diragukan Lagi

Liputantimur.com | Makassar, Sulsel - Sebanyak 173 Perwira Di mutasi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST)...