Liputantimur.com | Jeneponto – Seorang ayah yang bertugas di Balai Kementerian Pekerjaan Umum Baddoka, Provinsi Sulawesi Selatan inisial MFS diduga menelantarkan 2 orang anak kandungnya.
Hal ini disampaikan, Kasmawati dg Bulang (35) yang merupakan istri MFS, sebab sejak kepergian suaminya tahun 2019 hanya beberapa kali memberikan nafkah anak.
Padahal MFS pergi meninggalkan 2 orang anak perempuan yang waktu itu masih kecil-kecil yang sulung NJ berumur 2 tahun lebih dan sikecil NY berumur 11 bulan.
Padahal pemenuhan hak dasar dan nafkah anak merupakan kewajiban seorang ayah apalagi anak masih kecil-kecil.
“Iye sejak pergi dari rumah sampai tahun ke 3 1 x 2 x ji na kasih,” ungkap istri MFS.
Selain itu, selama kepergiannya, MFS tidak melaksanakan tanggung-jabawnya dengan memberikan nafkan layaknya sepasang suami istri, ionisnya justru MFS menggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jeneponto dengan alasan tidak harmonis lagi.
Dari informasi dihimpung media ini, MFS terciduk bersama perempuan lain yang memakai baju motif kotak-kotak yang sama dengan warna hitam putih, hal itu disinyalir perempuan tersebut sudah dilamar tanpa adanya persetujuan oleh istri sahnya.
“Saat sebenarnya herang karena saat saya menuntut hak asuh anak-anak dan nafkah masa lampau, dia selalu beralasan jika ia sedang tidak mampu, tapi mampu ji melamar perempuan lain dengan uang puluhan juta,” ungkapnya kepada media, Sabtu (15/03/2025).
Bahkan permohonan gugatan cerai oleh MFS ini merupakan kali ke 2 dari sebelumnya tidak inkrah, sebab selama 6 bulan tidak membayar kewajiban atau ikrar Rp. 7.000.000 oleh PA Jeneponto dan kini MFS kembali mengajukan permohonan.
“Yang kedua kali mi ini gugatannya, kemarin disuruh membayar 7 juta tapi tidak dilaksanakan jadi tidak jadi cerai,” tambahnya.
Padahal merupakan kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya, baik dalam keadaan bercerai maupun tidak. Kewajiban ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan, tetapi juga memberikan teladan bagaimana seharusnya seorang ayah bersikap dan bertanggung jawab.
Ada empat pilar utama hak anak yang tidak boleh terabaikan, yaitu. hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi.
Hingga berita diterbitkan berupaya dikonfirmasi MFS melalalui via caht whatsapp di nomor +62 857-5772XX, namun hanya terlihat centan satu. (**)