Liputantimur.com | Morowali – Pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Mengatur Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu:
Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, Pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat.
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
Menyelenggarakan kegiatan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Namun Tugas sebagai Pengayom Masyarakat terkesan tidak terlaksana di Mapolres Morowali, Polda Sulteng.
Pasalnya hal ini terkuak setelah tim Media melakukan kunjungan langsung ke Mako Polres Morowali untuk Peliputan, Kamis (10/04/2025) malam.
Saat media hendak melakukan wawancara, nampak terlihat dan terekam kamera oleh tim Media, Salah satu oknum penyidik Reskrim Polres Morowali yang sedang wawancara kepada Salah satu warga (seorang bapak Tua),
Namun ironisnya, Kaki Oknum penyidik tersebut naik di atas kursi sambil merokok dengan terkesan Sikap Sombong dan Arogansi.
Tak hanya itu, tim media yang ingin mengonfirmasi Penyidik, Mustakim Lakatoda, yang juga berada di ruangan tersebut yang sebelumnya dipersilahkan Masuk malah di minta untuk keluar.
Mengarahkan ke Humas, Namun tim media minta difasilitasi bertemu humas, Tapi tidak dapat dipenuhi pada saat itu.
“Sikap Sombong dan angkuh penyidik tersebut yang tidak mencerminkan Sopan Santun, tdak dapat di Toleril sebagai Polisi Masyarakat serta Polri sebagai mitra media,” Ucap Salah satu awak media.
Lanjut kata dia “Oknum penyidik Polres Morowali terkesan Alergi Media” Terangnya dengan nada Kecewa.
Baca Forum Ambunu Bersatu Demo BTIIG/PT IHIP, Sampaikan 9 Poin Tuntutan?
Sementara Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H., saat di Komfirmasi tim media terkait sikap Arogansi oknum penyidiknya juga sangat menyayangkan hal tersebut.
“Iya, makanya saya sampaikan bahwa tindakan yg di lakukan oleh anggt saya bukan berarti smua itu saya yg ngajari”, Terangnya.
Pihaknya berjanji akan memerintahkan Propam untuk memproses pelanggaran yang dilakukan sang oknum penyidik.
“Dan kalau ada angt saya yg melakukan pelanggaran saya pastikan saya tindak dan saya perintahkan propam untk proses,” Tegasnya.
Labih lanjut “Karna memang saya TIDAK PERNAH mengajari mereka untk berbuat yg tidak bener,” tutupnya. (Tim/Redaksi).