Liputantimur.com | Takalar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan imbauan kepada seluruh KPU di berbagai daerah untuk tidak melakukan pemotongan hak bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa KPU menyoroti secara serius potensi pemotongan hak-hak petugas KPPS, termasuk uang transportasi dan hak-hak lainnya.
Harahap juga menyampaikan peringatan tegas terhadap praktik semacam itu yang dinilai dapat merugikan integritas penyelenggaraan pemilu.
Dilansir dari Kompas.TV, KPU memperingatkan keras jajaran jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, seperti uang transportasi dan lainnya.
Hal itu justru tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Di mana mencuak dugaan uang makanan dan Minuman serta biaya operasional yang harusnya dikelola oleh KPPS namun tidak diberikan.
Baca Gawat Bocor, Oknum Kades di Sinjai Barat Diduga Kampanye!
Diketahui bahwa 16 TPS yang tersebar di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar sudah mendapatkan uang pembangunan TPS dan Sewa Printer, namun uang Makanan dan Minuman serta Operasional tidak diberikan oleh Ketua PPS ke KPPS, yang seharusnya KPPS bertanggung jawab penuh untuk mengelola anggaran tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang didapatkan oleh media liputantimur.com dimana seluruh KPPS yang ada di Kelurahan Bontolebang berjumlah 16 TPS hanya mendapatkan uang pembangunan TPS dan biaya sewa printer.
Sehingga hal itu dipertanyakan oleh Ketua PPS Kelurahan Bontolebang untuk keterangannya mengenai dugaan pemotongan biaya Makan dan Minum serta biaya operasional KPPS, namun justru bertanya balik kepada awak media.
“Ini siapa dan lembaga apa…..dan nomor saya dapat dari mana maaf…tabe😇🙏,” singkat Mappanyompa Ketua PPS Kelurahan Bontolebang saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at (09/02/2024). (*)