Liputantimur.com | Opini – Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja viral di berbagai platfrom media sosial, pasalnya Ketua DPRD melakukan tindakan yang melanggar kode etik pimpinan, Kode Etik DPRD bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, serta membantu Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggungjawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituennya.
Bermula pada perihal rapat paripurna yang membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang diadakan pada tanggal 8 April 2025.
Rapat paripurna tersebut memicu beberapa polemik di berbagai kalangan, karena mestinya rapat Paripurna yang diadakan pada saat itu sudah melewati tenggang waktu yang telah diatur secara khusus dalam pasal 19 pada ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evalusasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tetapi yang kita ketahui rapat LKPJ diadakan pada tanggal 8 April 2025 dan semestinya di gelar sebelum tanggal 31 maret 2025. Tentu ini menjadi boomerang bagi kondisi DPRD kedepannya.
Ketua DPRD yang mestinya menjadi jalur komunikasi kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan rapat LKPJ tidak mampu dilaksanakan tepat waktu sesuai regulasi yang ada.
Ini menandakan bahwa ketua DPRD sekarang tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya sekaligus melanggar kode etik.
Selain itu sudah beberapa bulan menjalankan tugasnya sebagai perwakilan rakyat, Anggota DPRD Kabupaten Takalar tidak mempunyai landasan gerak dalam menjalankan fungsinya yaitu tidak mempunyai tata tertib yang mestinya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan berbagai masalah yang terjadi di DPRD menandakan bahwa ketua DPRD tidak mampu menjalankan tugasnya lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga legislatif daerah Kabupaten Takalar sehingga yang diharapakan adalah Dewan Kehormatan mampu mengatasi kejadian tersebut sehingga hal serupa tidak terjadi lagi kedepannya.
Penulis: Fatur (Akademisi Takalar)
Disclaimer: Seluruh tulisan merupakan tanggung jawab penulis