Liputantimur.com, Palu – Pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala serentak yang dilaksanakan selama 14 hari, sejak tanggal 13-26 Juni 2026 telah berakhir belum lama ini.
Olehnya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melalui Sat Lantas Polresta Palu tetap melakukan penindakan pelanggaran Lalu Lintas melalui E-TLE (Tilang Elektronik).
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Muhammad Nai saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis, (30/6/2022) Pagi, di ruang kerjanya.
“Giat yang kami laksanakan usai Operasi Patuh Tinombala adalah memberikan imbauan tertib lalu lintas kepada pengguna jalan,” tidak ada penindakan, kita mengedepankan pendekatan humanis, “ujar Kasat Lantas.
Pihaknya sambungnya, juga membagikan masker kepada pengemudi Kendaraan bermotor, pembagian brosur keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Tak hanya itu jajaran Sat Lantas Polresta juga melakukan penempelan stiker “Ayo Pakai Masker” pada kendaraan umum atau pribadi.
“Olehnya kami juga tidak henti-hentinya melaksanakan Penerangan Keliling (Penling) Lalu Lintas, memberi imbuan kepada masyarakat ikut tertib berlalu lintas,” pungkasnya. (Ibra).