Liputantimur.com, Palu – Adalah Operasi kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Tinombala yang berlangsung selama 14 hari, dimulakan dari sejak tanggal 13 – 26 Juni 2022.
Adapun target Operasi Tinombala serta penegakan hukum (gakum) yaitu bagi pengendara yang tidak mentaati peraturan lalulintas, menggunakan knalpot racing, menggunakan handphone, dan melawan arus.
“Pengendara atau warga Kota Palu, kami menghimbau agar tetap tertib berlalu Lintas untuk Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar),” kata Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Muhammad Nai, Senin, (13/6/2022).
Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu menegaskan ke masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) atau Korban Fatalitas.
Tujuan dilaksanakannya Ops Patuh tahun 2022 paparnya, guna menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas-red) dan angka fasalitas serta untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas.
“Adapun personil kami yang turun sebanyak 1 pleton Sat Lantas Polresta Palu dibantu oleh Sebanyak 1 pleton Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu,” ungkapnya.
Dalam operasi di lapangan personil dirinya mengingatkan agar selalu mengedepankan tindakan humanis kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
“Para anggota Sat Lantas wajib melaksanakan tugas dengan baik tanpa menimbulkan komplain yang dapat menurunkan citra polri di mata masyarakat,” imbau Kasat Lantas. (Ibra/Red).