Liputantimur.com, Makassar – Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban mengadu ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
Didampingi kuasanya dan media di ruang tunggu Kantor UPTD PPA Provinsi Sulawesi yang beralamat di jalan Hertasning VI, Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Jumat (19/05/2023)
Ibu korban merasa tidak puas atas proses hukum di Unit PPA Satreskrim Polres Gowa yang tiba-tiba mengeluarkan SP2HP model A2/menghentikan penyelidikan kasus tersebut tanpa mempertimbangkan kondisi korban yang merupakan putrinya.
Seperti diungkapkan oleh ibu korban, “Sebelum kejadian korban memiliki air muka yang ceria dan ramah terhadap orang lain, namun pasca kejadian itu korban sering marah marah, jadi penakut, trauma dan sering mengingau dalam tidurnya,” terangnya.
Dengan itu, Pihak Korban berusaha mencari keadilan hukum dengan mendatangi langsung UPTD PPA Sulsel dan diterima dengan baik oleh Nurul, bidang Hukum UPTD PPA Prov. Sulsel.
“Iya buu, kami akan coba koordinasikan dulu kasus ini ke pihak UPTD PPA Kabupaten Gowa dan Unit PPA Polres Gowa terkait sejauh mana prosesnya,” kata Nurul. Jumat, (19/05/23)
“Karena kami membantu buu tidak lebih dari yang dibutuhkan korban,” tambah Nurul.
Baca Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
Sementara pihak kuasa orang tua korban RW berharap kasus ini bisa kembali dilanjutkan agar bisa mendapatkan kepastian hukum.
“Kami sebagai kuasa ‘korban,red’ ingin anak klien kami pulih kembali dan terduga pelaku bisa mendapatkan efek jera agar tidak ada lagi korban kedepannya dan juga pihak RS Yapika bertanggungjawab terhadap kasus ini,” ungkap Roem sebagai kuasa korban kepada awak media.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di dalam lingkup Rumah Sakit Umun RSU Yapika, Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dengan terduga pelaku merupakan Security di RS Yapika, hal ini telah keluar SP2HP A2 oleh unit PPA Polres Gowa dengan keterangan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara dikonfirmasi Yeyen sebagai Humas RS Yapika terkait kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di RS Yapika namun pihaknya hanya menunggu hasil proses hukum dari Polres Gowa.
“Kalo dari Yapika pak, menunggu proses hukum dari polres Gowa pak,” Singkat Yeyen melalui chat whatsapp. Kamis (18/05/23).
Namun dipertanyakan penyebab cctv yang rusak di TKP hal itu enggan ditanggapi. (*)