Liputantimur.com, Makassar – Pemuda BALADEWA Indonesia adalah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang didirikan oleh sekelompok Pemuda dari wilayah Timur Kota Makassar yakni Pemuda Batua, Bontobila dan Toa Daeng. Sejumlah pemuda tersebut berdomisili di salah satu Kelurahan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ormas BALADEWA terbentuk dari hasil musyawarah puluhan pemuda pada hari Ahad, 12 Januari 2025 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Nama BALADEWA sendiri merupakan akronim atau penggabungan dari kata ‘Barisan Pengawal Demokrasi Warga’ yang diakhir namanya ditambahkan nama Negara Indonesia.
Dari bahasa Sanskerta sendiri, nama BALADEWA berarti ‘KUAT’ ada juga yang mengartikan kata BALADEWA berarti ‘Bala Tentara Dewa’. Namun di dalam sejarah wayang, Baladewa merupakan putra dari Prabu Basudewa dan Dewi Mahindra. Ia lahir kembar dengan adiknya, Kresna. BALADEWA dikenal sebagai sosok yang tegas, berwibawa, dan adil.
Ormas BALADEWA merupakan organisasi yang didirikan secara sukarela dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Baca juga:
- Ikon Kluiner Sulsel, Palekko Makanan Khas Pinrang yang Menggugah Selera
- MELURUSKAN SEJARAH! Gajahmada atau Gaj Ahmada?
Ormas BALADEWA tidak jauh berbeda dengan ormas lainnya yang ada di Indonesia, yakni berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Di dalam tubuh Ormas ini sendiri, terdapat kesetaraan gender dengan membentuk sayap perempuan yang diberi nama SRIKANDI BALADEWA.
Terbentuknya Ormas BALADEWA sendiri tak terlepas dari Kerisauan sejumlah Pemuda di wilayah Makassar yang ingin melihat para pemuda yang ada di wilayahnya menjadi Aktif, Kreatif, Mandiri, Berdaya Saing Tinggi, Taat Beribadah, Paham Hukum, Pandai Berwirausaha dan melek terhadap teknologi.
Didalam Pasal 1 angka 1 UU 17/2013jo. Perpu 2/2017 mengartikan organisasi masyarakat atau organisasi massa atau ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sementara diterangkan dalam Pasal 5 UU 17/2013 jo.Putusan MK 82/2013 bahwa tujuan dan fungsi pembentukan ormas bertujuan untuk sejumlah hal. Adapun hal-hal yang dimaksud adalah :
1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
4. Melestarikan dan memelihara norma, niai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Mewujudkan tujuan negara.
Kemudian, Fungsi Ormas adalah sebagai sarana:
1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
3. Penyalur aspirasi masyarakat.
4. Pemberdayaan masyarakat.
5. Pemenuhan pelayanan sosial.
6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
7. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dan masih banyak lagi peraturan-peraturan yang mengatur tentang pendirian Ormas dan lain-lainnya.
Tidak hanya mendirikan Organisasi Masyarakat (Ormas) sejumlah pemuda Makassar tersebut juga akan membentuk satu bagan hukum yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diberi nama LBH BALADEWA yang akan diisi oleh puluhan Pengacara/Advokat dan Ahli-ahli Hukum yang mumpuni.