Liputantimur.com | Kaltara – Pasca Penangkapan Oknum Polisi Kaltara, Sejumlah alat komunikasi milik Briptu HSB sejak diamankan di Bandara Juwata, Rabu (4/5/2022) langsung disita Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.
Briptu HSB sendiri merupakan oknum Polisi yang diduga terlibat dalam tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan dan bisnis pakaian bekas yang didatangkan dari Malaysia.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reksrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menuturkan, pihaknya mempelajari beberapa yang menegaskan adanya peran beberapa pihak, dari alat komunikasi yang sudah disita.
āAda juga buku catatan aliran dana ke beberapa pihak. Ada beberapa manifest kapal berikut isi dan sebagainya. Sudah kami amankan termasuk puluhan rekening dari berbagai bank, atas nama HSB sudah kami amankan,ā ujarnya, (5/5)
Selain itu, ada juga beberapa aset yang tidak hanya atas nama HSB, melainkan juga atas nama orang lain yang turut disita.
Aset ini diduga memiliki keterkaitan dengan bisnis ilegal yang menjadi bisnis HSB, sehingga memiliki kekayaan luar biasa, meski masih berpangkat Briptu.
āKalau rekening kami belum buka semua. Sementara untuk percepatan, akan kami lakukan penyitaan dulu. Nanti, kami akan lakukan analisa, termasuk beberapa dokumen yang menginisiasikan aliran ke beberapa pihak. Kalau digunakan untuk alur masuk dan keluarnya dari usaha ilegal, akan kami blokir dan lakukan penyitaan,ā bebernya.
Baca juga :
HSB sendiri saat diamankan masih sebagai anggota Polri aktif di Direktorat Polairud Polda Kaltara.
Sehingga, dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan adanya dua kotak amunisi.
Satu diantaranya merupakan amunisi dinas dan satu kotak lagi milik pribadi.
Amunisi kaliber 556 beberapa butir dan 9 m yang merupakan senjata organik sekitar 200 butir.
Namun, untuk senjata api (senpi) masih belum ditemukan. Pihaknya akan melakukan penelusuran status kepemilikan amunisi tersebut dan melakukan pencarian senpi.
āAda PCP dan senjata angin juga ditemukan,ā katanya.
Selain bisnis ilegalnya ini, nantinya penyidik juga akan mengarahkan kasusnya ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu pelacakan aset dan informasi intelejen yang akan diperlukan nantinya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU juga nantinya akan diminta sebagai ahli dalam kasus ini.
āPeluang kerja sama dengan KPK, kami sudah koordinasi untuk membantu kami dalam pelacakan aset. Kan usahanya ini sudah cukup lama dan banyak hal yang dilakukan. Kami perlukan bantuan instansi yang memiliki fasilitas aset tracing,ā bebernya.
Penerapan pasal dalam perkara HSB ini, masih menggunakan Undang Undang Minerba.
Baca juga :
Namun, potensi merugikan kerugian negara, harus melibatkan instansi negara seperti BPKP dan BPK.
āItu tidak mudah, harus melihat lingkungan sebelumnya dan kondisi sekarang, untuk menilai kerugian negara. Kalau keterangan karyawannya sudah dua tahun (menjalankan bisnis tambang emas ilegal). Kami masih telusuri kemana penjualannya. Kata karyawannya penjualan dilakukan HSB sendiri,ā tandasnya.
Diketahui HSB juga aktif disalah satu Organisasi kedaerahan, ia merupakan Ketua Umum IPSS (Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan) yang menjabat sejak 2021 lalu.
Sampai berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi Penasehat Hukum oknum Polisi tersebut.