Liputantimur.com – Kepala Desa (Kades) Tamanusi, Morowali Utara, Akhlis, akhirnya menghirup udara segar, setelah gugatan Praperadilan atas status tersangka yang dikeluarkan Penyidik Polda Sulteng dikabulkan oleh Pengadilan Negeri kelas 1B Poso, Sulawesi Tengah.
Penasehat Hukum Kades Tamanusi dari kantor hukum CLA LAW FIRM membenarkan informasi tersebut.
“Benar, Alhamdulillah status tersangka klien kami (Kades Tamanusi) dianulir setelah hakim PN Poso, Sulaeman, SH mengabulkan gugatan praperadilan kami.” Ujar Herman, SH, MH, Direktur Kantor Hukum CLA LAW FIRM saat dikonfirmasi wartawan. (5/2/2023).
Alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI Makassar) itu juga mengapresiasi sikap Penyidik Polda Sulteng yang taat dan mematuhi putusan Pengadilan.
“Apresiasi kepada pihak penyidik Polda Sulteng (Krimsus – red) yang telah patuhi putusan Pengadilan, dan alhamdulilah Klein kami sudah di bebaskan.” Bebernya.
Baca juga : Pengungsi Myanmar Capai 1,1 juta, PBB Desak Anggotanya Mengisolasi Junta Militer
Dikutip dari salinan putusan pengadilan PN kelas 1B Poso, pada tanggal 1 Februari 2023 mengadili pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kedua, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
ketiga, menyatakan tidak sah, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap termohon.
Kelima, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.
Dibacakan oleh hakim Sulaeman, SH dan disaksikan panitera pengganti Cristoffel Zibua Simamora, SH serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan termohon.
Sebelumnya diberitakan Kades Tamanusi, Akhlis ditangkap oleh Polda Sulteng atas laporan dugaan penyerebotan lahan oleh pihak PT. Latanindo, perusahaan yang bergerak di Bidang Pertambangan Nikel, di Morut.
Menurut Kades Tamanusi, Akhlis yang dikutip dari media online Channelsulawesi.id, awalnya dia membersihkan kebun miliknya dan dihampiri oleh humas PT Latanindo, Budi, meminta dirinya menghentikan aktivitas di atas lahan itu, dengan alasan bahwa lahan yang digarapnya sejak dua tahun lalu itu masuk dalam IUP perusahaan. Padahal, selaku Kades dirinya tidak pernah mengetahui adanya IUP terbit di atas lahannya.
Kemudian, selang sekitar tiga minggu, pihak kepolisian dan perusahaan datang menahan excavator yang digunakannya membersihkan lahan ke Mapolres setempat. Beberapa hari dari itu, dirinya turut diamankan di Mapolda Sulteng.
Sampai berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Sulteng belum menjawab permintaan Konfirmasi awak media.