Liputantimur, Makassar, Sulsel – Kendaraan roda empat (mobil), berwarna hitam plat merah serobot lampu merah.
Dikutip fungsi Lampu merah fungsi adalah untuk memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan yang melaju dan pejalan kaki.
Hal itu agar jalan sekunder yang mengakibatkan kelancaran lalu lintas dapat terkontrol, begitu juga keselamatan pengguna jalan.
Namun, lain halnya yang dipertontonkan oleh mobil hitam plat warna dasar merah dengan angka putih bernomor polisi, DD 1723 KJ. serobot lampu merah.
Kejadian tersebut terjadi perapatan jalan Toddopuli dan jalan Pengayoman Makassar, pada hari Sabtu (05/02/2022), Jam 21:22 wita.
Salah satu pengguna jalan yang enggan disebut namanya mengatakan ini harus dicontoh.
“Ini juga mobil di depan patut dicontoh mobil pelat merah serobot juga lampu merah” ucap dengan spontan.
Hingga berita diterbitkan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. (*)