Liputantimur.com, Bulukumba, Sulsel – Pusat Bantuan Hukum ( PBH ) dan BRIGADE 83 Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan terbentuk.
Melalui Surat Keputusan yang diserahkan langsung oleh Ketua DPD BAIN HAM RI Bulukumba, Uswatun Hasanah, Amin,S.Sos.,SH dan Sekretaris Muhammad Irwan Q ,S.Kom serta disaksikan oleh Ketua OKK DPP BAIN HAM RI ,Djaya,SKM.,SH di Lakuna Cafe, Jalan Sam Ratulangi, Kabupaten Bulukumba. Minggu, (30/01/2022).
Etty Mariyati sebagai Alumni Paralegal pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur, SH.,MH & Associates mendapatkan posisi Jabatan sebagai Direktur PBH BAIN HAM RI Kabupaten Bulukumba dan Aswin Sukfikar Pengurus BAIN HAM RI Bulukumba sebagai Panglima Markas Cabang BRIGADE 83 BAIN HAM RI Bulukumba.
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bulukumba , Uswatun Hasanah Amin, S.Sos.,SH Mengatakan BPH BAIN HAM RI akan bekerja dengan memberikan bantuan Hukum gratis kepada Masyarakat.
“PBH BAIN HAM RI dan BRIGADE 83 Kabupaten Bulukumba akan bekerja membantu masyarakat dalam memberikan layanan bantuan hukum secara gratis,sehingga kebutuhan hukum masyarakat Bulukumba untuk mencari keadilan terpenuhi,” Ungkapnya
PBH BAIN HAM RI dan BRIGADE 83 Bulukumba juga dapat menangani perkara Pidana maupun Perdata.
“Untuk pendampingan Hukum di Pengadilan Negeri Bulukumba, PBH dan BRIGADE 83 BAIN HAM RI akan disupport atau didukung oleh Advokat yang tergabung dalam Kepengurusan DPP BAIN HAM RI, DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan dan DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bulukumba,” Tutup Uswatun Hasanah. (*)