Liputantimur.com|Makassar – Pertemuan antara Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Imparsial Negara (PBH LIN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan pada Jumat, 23 Februari 2024 bertempat di Kantor BNNP Sulsel di Jl. Manunggal 22 Kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate, Kota Makassar.
Audiensi tersebut bertujuan untuk menyuarakan perlindungan hukum bagi individu yang terperangkap dalam jerat narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Roem, Sekretaris PBH LIN Kota Makassar, menegaskan pentingnya memberikan akses bantuan hukum kepada pengguna narkoba.
“Mereka juga memiliki hak yang sama untuk perlindungan hukum dan proses yang adil di dalam sistem peradilan,” ujarnya.
Bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat menjadi bantuan penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke masyarakat. Di sisi lain, Sudarianto, Kabag Umum BNNP Sulsel, mengungkapkan usulan Penyidik untuk ASESMEN TERPADU adalah sebuah inisiatif yang melibatkan berbagai pihak termasuk polisi, jaksa, penyidik BNN, dan medis.
“Jika penyalahguna narkoba direkomendasikan untuk direhabilitasi, kami berharap PBH LIN dapat menjadi pembela mereka secara gratis,” kata Sudarianto
Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesempatan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba, mengingat minimnya putusan pengadilan yang mendorong rehabilitasi.
Program bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat menjadi salah satu strategi efektif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan mendukung upaya rehabilitasi untuk membangun masyarakat yang lebih sehat dan berkeadilan. (*)