Liputantimur.com || Takalar – Penggiat Sosial Kontrol, DPP Lembaga Elhan Ri Kembali mengunjungi Pekerjaan Drainase dilingkungan Bontorita Kelurahan Manongkoki Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Kabupaten Takalar, Jumat (29/12/2023)
Hasil investigasi tim dilapangan tetap masih terlihat situasi tidak mengindahkan aturan dalam melaksankan pekerjaan baik keterbukaan informasi yang menyalahi juknis pekerjaan sesuai RAB pekerjaan tersebut masih diabaikan, “Patut diduga Pemeritah terkait Tutup mata, pasalnya sumber dana tidak jelas”
Sementara diketahui Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah harus berdasarkan asas transparansi sehingga pengawasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah lebih efektif dan berlangsung dua arah. Hal ini lah yang menjadi dasar sehingga papan informasi atau papan proyek setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah harus ada pada setiap titik lokasi kegiatan.
Sesuai Hasil investigasi Lembaga ELHAN RI saat kembali turun dilapangan pada pekerjaan pembangunan drainase tersebut.sepertinya para pekerja patut diduga tidak perna tersentuh pengawasan oleh dinas terkait, sehingga aturan pengunaan bahan material yang dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam rancangan anggaran biaya (RAB), serta metode teknis pelakasanaan dinilai jauh dari pada yang telah ditentukan.
“Pemasangan pondasi hanya menambah ketinggian pondasi lama saja dengan ukuran berpariasi 10cm s/d 20cm padahal diketahui pekerjaan tersebut pekerjaan baru bukan pekerjaan rehab, jadi kami menilai kuat dugaan Sehingga dapat mengurangi anggaran pekerjaan yang sudah sesuai di RAB yg sudah tentukan.” jelas Mirwan
Sementara Lurah Manongkoki yang sebelumnya ditemui pada selesa (26/12/2023) dilokasi proyek menjelaskan bahwa ” itu sudah Sesuai di RAB ketinggian 40cm dan galian 20cm total 60cm, terkait plang tarasnparansi dan safety keselamatan kerja, menurutnya tidak ada dalam anggaran” jelasnya
Mirwan juga menambahkan bahwa “Terkait Hal tersebut diatas patut diduga oknum Lurah Manongkoki Kecamatan Polongbabgkeng Utara mengabaikan atau melabrak aturan Undang Undangan nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah” Tegasnya (Tim)
Bersambung….
Editor : FS Dg Ngalle