Beranda PUBLIK FIGUR Pekerjaan Jurnalis Jangan di Ganggu, Ini Aturannya

Pekerjaan Jurnalis Jangan di Ganggu, Ini Aturannya

Liputantimur.com, Semarang – Pekerjaan Jurnalis jangan pernah di ganggu, Siapa yang bermaksud mengganggu kegiatan Jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin di tutupi atau setidaknya ingin menutupi kesalahan orang lain.

Hal tersebut tentunya tidaklah berlebihan, Sebagaimana ketentuan Pidana yang di atur dalam Pasal 18 menyebutkan : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).

Didalam ketentuan Pasal 18 tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap Jurnalis dalam menjalankan tugas serta wujud dari kebebasan Pers, di mana Pers Nasional mempunyai hak Mencari, Memperoleh dan Menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Bahwa Profesi Jurnalis adalah Profesi yang Mulia, dimana tugas utamanya adalah secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, Suara , Gambar, Suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, Media elektronik dan segela jenis saluran yang tersedia.

Penulis berpandangan bahwa Undang undang PERS sebagai “Lex Specialis” Dalam Penyelesaian masalah Tentang PERS, Artinya UU PERS merupakan lex Specialais dari KUHP, bagi mereka yang menjalankan tugas Jurnalistik tidak bisa di jerat dengan Pasal Pasal Pencemaran nama baik dalam KUHP, hal tersebut mendasarkan pada ketentuan Pasal 50 KUHP, Pasal 50 KUHP mengamanatkan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang undang, Maka tidak di Pidana.

Sementara Pasal 3 UU PERS mengamanatkan salah satu fungsi PERS Nasional adalah melakukan Control Social, Karena tugas Jurnalistik yang di lakukan insan PERS di anggap sebagai Perintah Undang Undang PERS, maka seorang Jurnalis yang melaksanakan fungsi Jurnalistik tidak bisa di Pidana.

Kita tengok lagi amanat Pasal 310 KUHP yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik bukan pencemaran nama baik bila di lakukan untuk kepentingan umum, dan berdasarkan Pasal 6 UU PERS, Pers Nasional melakukan pengawasan, kritik koreksi dan saran terhadap hal- hal yang bersifat umum.

Jika ada yang merasa di rugikan atau di cemarkan nama baiknya oleh pemberitaan Pers, maka yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawabnya dan Pers WAJIB melayani hak jawab tersebut, dan jika Pers tidak mau memuat hak jawab tersebut, UU PERS memberikan ancaman denda sebesar Rp. 500 juta, jika hak jawab sudah dilayani maka problematika di anggap selesai, dan bila hak jawab sudah di gunakan maka pihak yang di anggap di rugikan tidak dapat lagi mengajukan gugatan Perdata terhadap Pers.

Undang undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara yang demokratis sehingga kemedekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 undang undang Dasar 1945 harus di jamin.

Bahwa Undang undang No 40 Tahun 1999 tentang PERS terdiri dari 10 Bab dan 21 Pasal, untuk ukuran suatu undang undang 21 Pasal bisa di katakana sangat Ringkas, Meskipun hanya terdiri dari 21 Pasal namun kalau kita cermati sangatlah luar biasa dalam hal menjamin kebebasan Pers dan dalam memberikan imunitas bagi para Insan Pers, Untuk Insan Pers tentunya sangat berharap Amanat pasal 18 (1) UU PERS mampu secara utuh melindungi diri dalam menjalankan fungsi Jurnalistik

Bahwa UU Pers saat ini memang masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan bagi para Penegak Hukum, Para Penegak Hukum masih belum mempunyai perspektif yang sama dalam memahami UU Pers, di sebagian besar perkara yang telah di sidangkan yang berkaitan dengan Pers dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan KUHP.

Demikian juga dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Pers menggunakan KUHP, yang menjadi dasar di pakainya suatu UU khusus di luar KUHP adalah jika UU tersebut termasuk Lex Spesialis, dalam arti aturan khusus itu mengatur hal yang sama

Ketentuan dalam Pasal 18 UU Tentang Pers masuk juga dalam Pasal di KUHP maka akan mengacu pada Pasal 63 KUHP, jadi ketentuan pasal inilah yang di gunakan sebagai dasar JPU dalam membuat tuntutan di persidangan, bunyi Pasal 63 KUHP sebagai berikut :

  1. ayat (1) jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang di kenakan hanya salah satu di antara aturan aturan itu, jika berbeda beda yang di kenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat
  2. ayat (2) jika perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula pada data aturan pidana yang khusus , maka hanya khusus itulah yang di kenakan.

Sebagai salah satu unsur Penegak Hukum dan juga sebagai insan Pers tentunya Penulis berpandangan dengan di dasari Kebebasan Pers dan dalam rangka memberi jaminan perlindungan hukum bagi para Jurnalis yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik di pandang perlu Undang Undang No. 40 Tahun 1999 di tetapkan sebagai undang undang khusus atau Lex Spesialis derogate legi Generali, adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex spesialis) mengkesampingkan hukum yang bersifat umum.

Dengan di nyatakannya UU No 40 Tahun 1999 sebagai UU Lex Spesialis maka setiap perkara yang berkaitan dengan Pers dasar hukum yang di pergunakan adalah UU Pers bukan UU yang lain.

(****)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Diduga ada Indikasi Korupsi Pada 7 Proyek Puskesmas Sidrap Tahun 2022

Liputantimur.com, Makassar – Menanggapi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait statmen Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) pada beberapa...

Tersangka Kasus Kematian Ayu di Sulbar Kini jadi Buronan?

Liputantimur.com, Makassar - Lagi, misteri di balik kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) kini mendapatkan kendala baru. Pasalnya, sebelum...

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

DPD NasDem Palu Hantarkan Amanah Tebar Iftar NSL, Ini Sasarannya

Liputantimur.com, Palu - Sambangi beberapa Panti Asuhan dan Masjid di Kawasan Huntara, DPD NasDem Kota Palu menyelesaikan Program Tebar Iftar NSL pada Jum'at, (22/4/2022)...

Advokat Tewas Lawan Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Sempat Surati Bareskrim Minta Tertibkan

Liputantimur, Kalsel - Advokat bernama Jurkani tewas dianiaya saat sedang melawan tambang ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebelum peristiwa naas itu, Kementerian ESDM sudah mengetahui...

Tanggapi Keluhan Warga, Kadis Pertanian Matim Desak Tim Cek Lokasi

Liputantimur.com, Matim, NTT - Bantuan sebagai salah satu cara untuk memudahkan para petani dalam hal mengolah lahan, namun kenyataannya bantuan kadang hanya dijadikan sebagai...

Babinsa Koramil Sepaku Jaring, Jemput serta Dampingi Vaksinasi Lansia Door to Door

PENAJAM.liputantimur.com - Dalam rangka mempercepat pencapaian vaksinasi, Tim Tenaga Kesehatan (Nakes) UPT Sepaku yang didampingi anggota Babinsa Koramil 0913- 04/Sepaku Kodim 0913/PPU dan Babinkamtibmas...

Turnamen Cup V Karang Taruna Terasa Sinjai Barat Resmi Ditutup, Berikut Juaranya

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel-Penutupan Turnamen Cup V Karang Taruna Laliako, Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai yang digelar selama dua pekan, pada Senin, 03-18...

Danrem dan Dandim Hadiri Vicon Launching Program Ketahanan Pangan Transad

Liputantimur, Kutai Kartanegara - Danrem 091/ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro,S.I.P,M.Si, didampingi Dandim 0906/Kkr Letkol Inf. Charles Alling mengikuti  Video conference (Vicon) bersama Pangdam...

Sungguh Miris, Siswi SMP Putus Sekolah Di Makassar Nekat Kerja BO, Dinsos Harus Sigap

Liputantimur.com | Makassar, Sulsel - Tim Razia Dinas Sosial Kota Makassar menjaring 8 pasangan muda-mudi, Mereka diduga melakukan perbuatan asusila di wisma dan hotel...

Kasus Penimbunan 53 Ton Migor, Polda Sulteng Tingkatkan ke Penyidikan

Liputantimur.com, Palu - Penyelidikan dugaan penimbunan Minyak Goreng (Migor) sebanyak 53 Ton yang ditemukan Satgas Pangan di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak...

PWMOI Riau Bersama Polrestabes Perangi Berita Hoaks, Radikalisme Dan Intoleran

Lipurantimur, Pekanbaru, Riau - PWMOI Riau & Kota Pekanbaru Silaturahmi Sama Polresta, Kapolresta Pekanbaru: Mari Kita Perangi Berita Hoaks, Radikalisme & Intoleran Pekanbaru Kapolresta Kota...