Liputantimur.com ||Takalar – Polres Takalar telah menetapkan sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan kepada KAMIL DG SAU Bin H.SAWEDI DG LIWANG atas dugaan Pelaku Pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang Viral di beberapa media sosial yang terjadi pada Senin 11 Maret 2024.
Diketahui tempat kejadian perkara yang tak jauh dari lokasi SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Rabu (20/3/2024)
Hal ini dibeberkan Mirwan.SH selaku kuasa hukum Johanas Daeng Lallo Selaku korban. “Iya benar, sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian yang sudah dilakukan sesuai SOP, dan sesuai tindak lanjut laporan Polisi Nomor : LP/B/68/III/2024/SPKT/ POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 11 Maret 2024 dan dilanujtkan sesuai dengan perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/23/III/RES.1.6 ./2024/Reskrim,Tanggal 13 Maret 2023” bebernya.
Sambung Mirwan Memaparkan “Tindak lanjut kasus pengeroyokan yang diduga dilakuan Dg Sau kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan di Polres Takalar dengan pasal yang diterapkan sesuai hasil penyidikan dugaan tindak pidana
Barang siapa dengan sengaja secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dan atau yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat(1) KUHPidana.Jo.Pasal 351 ayat (1) KUHPidana” Sambungnya
Lebih lanjut Mirwan menambahkan ” Kami apresiasi kinerja kepolisian Polres Takalar karena sudah bekerja sesuai SOP Namun kami juga berharap agar beberapa pelaku yang lainnya yang sekiranya terlibat dalam kasus tersebut agar bisa segera diamankan juga,” Ujarnya
Baca Kasus Pengeroyokan Wartawan di Takalar Sudah Tahap LIDIK ke SIDIK Polres Takalar
Sementara Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU ARIE KUSNANDAR AR,S.Tr.K,M.M. saat dikonfirmasi, juga membenarkan bahwa Pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi pada senin, tangga 11 Maret 2024 lalu di Lingkungan Tamalate Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar itu sudah dilakukan penahanan.
“Iya benar, pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sesuai hasil penyidikan dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.Jo.Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,”Jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan “Adapun selama proses penyelidikan kami nanti menemukan adanya bukti-bukti keterlibatan pelaku lainnya kami akan proses lebih lanjut sesuai sop penyidikan yang berlaku.” tutupnya.
Lp : (Tim/red)