Liputantimur.com | Gresik – Pada tanggal 09 Juli 2024 Selasa malam telah ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di Cangaan, Ujung Pangkah, Gresik.
Oknum tersebut diketahui menggunakan mobil siaga desa yang berplat merah dengan nomor polisi W 1544 AP untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu pertalite di SPBU 54.611.10.
Penggunaan mobil siaga desa untuk mengisi BBM bersubsidi oleh perangkat desa merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014.
Tujuan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU yaitu agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada kendaraan yang memang berhak menerimanya.
Oknum perangkat desa setelah ditemui tim media mengatakan, Iya mas ini tadi habis nolong orang, terus ini tadi ngisi bahan bakar pertalite.
Tim media kembali bertanya kepada oknum perangkat desa apa boleh mobil plat merah ngisi bbm subsidi, oknum perangkat desa menjawab “Iya mas saya salah tolong jangan diperpanjang ya mas”
Setelah itu oknum perangkat desa Cangaan masuk mobil dan keluar lagi sambil menunjukan ID Card media salah satu media online “Saya dulu juga media mas ini ID Card saya masih aktif.”
Apakah diperbolehkan seorang aparatur negara juga merangkap sebagai media. Seharusnya sebagai aparatur negara harus menjadi contoh dan panutan untuk masyarakat agar masyarakat juga tidak meniru apa yang di lakukan oknum perangkat desa itu.
Laporan : redho