Liputan Timur, Takalar — Pemerintah Desa Maccini Sombala, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, mendapat sorotan tajam setelah tidak memberikan surat rekomendasi kepada salah seorang warganya, Daeng Naba, yang membutuhkannya untuk urusan administratif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Takalar.
Daeng Naba, seorang warga yang sudah sangat sepuh berusaha memenuhi kewajibannya dengan berbagai cara, menemui kesulitan dalam mendapatkan surat rekomendasi yang diperlukan. Hal ini memunculkan kritik keras terhadap pelayanan yang buruk dari Pemerintah Desa Maccini Sombala, yang seharusnya bertanggung jawab dalam memberikan bantuan kepada masyarakatnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Kabupaten Takalar segera merespons insiden ini dan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Takalar untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Maccinisombala, Mustafa Daeng Maro. Dalam pernyataannya, LSM GMBI Distrik Takalar mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya memberikan pelayanan publik yang efisien, adil, dan berkualitas.
Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Takalar, Rahim Sua menilai bahwa undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
Rahim Sua mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang didapat Daeng Naba. “Kami menganggap insiden ini sebagai contoh nyata dari ketidakmampuan Pemerintah Desa Maccinisombala dalam memberikan pelayanan publik yang seharusnya baik. Pemda Kabupaten Takalar perlu mengevaluasi kinerja Kepala Desa Mustafa Daeng Maro untuk memastikan bahwa masyarakat menerima pelayanan yang pantas,” ujar Rahim Sua melalui sambungan telepon pada Rabu (1/11/2023) malam.
Hal senada diungkap Rusdin Saleh SH selaku Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sulsel, ia sangat menyesalkan tindakan Kepala Desa Maccini Sombala yang dinilai tidak menerapkan asas pelayanan publik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pemerintah Desa.
“Kami sangat prihatin melihat bagaimana seorang warga yang sudah sepuh seperti Daeng Naba, harus berjuang keras untuk mendapatkan surat rekomendasi yang seharusnya menjadi haknya. Ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pelayanan publik di Desa Maccini Sombala, jadi asas-asas mengenai standar pelayanan publik ini yang seharusnya diterapkan oleh Kepala Desa,” ungkap Karaeng Manaba sapaan akrabnya.
Lebih jauh Rusdin Saleh mengupas bagaimana UU yang mengatur tentang Pelayanan Publik menganut berbagai asas diantaranya Kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif,
Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif,
Keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan,
Ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Maka dari itu menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal tersebut dapat dikemukakan, bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, baik dalam hal pelayanan administrasi, maupun pelayanan atas barang jasa.(*)