Liputantimur.com, Takalar, Sulsel – Pemilik Tambang pasir yang beroperasi di Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar mengaku tidak mengantongi izin.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media dini hari Jumat tanggal (4/11/2022) bahwa Pemilik Tambang Pasir yang bernama Dg Lewa yang beroperasi di Kelurahan Sombala Bella tidak mengantongi izin sesui whatsappnya yang dikirim ke whatsapp Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddi.SH. Kr.Tinggi.
Dimana pemilik tambang diduga ilegal juga meminta bahawa jangan cuma tambang miliknya yang ditekan.
“Jangan tambang saya yang ditekan sendiri” kata pemilik tambang ke pihak Lsm Gempa. Kr.Tinggi ditantang diajak turun kelapangan untuk ditemani jalan ke daerah Gowa dan Takalar untuk ditunjukkan Tambang Tambang yang tidak mengantongi izin,” kata Amiruddin selaku ketua Lsm Gempa Indonesia,Ā Jumat, 04 November 2022.
Baca juga :Ā Kementerian ESDM Akui Penambang Ilegal Kerap Berani Terobos Police Line
Bahkan pemilik Tambang Pasir yang diduga ilegal tersebut meminta kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lsm Gempa Indonesia lewat Whatsapp kalau semua Tambang beroperasi yang tak memiliki izin dihentikan pihaknya siap bertanda tangan.
Katanya “Kalau dihentikan semua Tambang beroperasi yang yang tidak mengantongi izin bersedia tanda tangan” Kr.Tinggi menjawab bahwa terkait Tambang Pasir atau tambang apa saja Lsm tidak berhak menghentikan dan atau tidak berhak melakukan eksekusi, yang berhak menghentikan aktifitas tambang ilegal dan atau melakukan eksekusi adalah Aparat penegak hukum, Lsm hanya bisa melaporkan saja tambang tambang yang diduga ilegal,” tuturnya
“Pemilik Tambang Pasir yang diduga ilegal yang beroperasi di LingÄ·ungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, mengakui Tambangnya tidak mengantongi izin,” ungkap Amiruddin
Pemilik Tambang diduga ilegal yang mengakui dirinya sebagai medƬa, memiliki banyak teman media dan memiliki kemampuan memberitakan (pintar memberitakan), maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menduga bahwa karena pemilik Tambang Pasir tersebut sebagai medƬa, memiliki banyak teman media, pintar memberitakan sehingga menganggap diri hebat tidak bisa disentuh oleh hukum,” Tambahnya
Baca juga :Ā Kades Kurusumange Terkesan Mengatasi Masalah Tanpa Solusi?
Lanjut “Dan atau karena pemilik tambang mengaku media, memiliki banyak teman media dan pintar memberitakan sehingga melakukan penambangan pasir ilegal ???,” Amiruddin penuh tanya.
Ditambahkan oleh Amiruddin bahwa siapapun beliau dan sehebat apapun beliau melakukan penambangan pasir secara ilegal ketua DPP Lsm Gempa Indonesia tidak akan gentar menghadapi selama tidak melanggar kode etik dan anggaran dasar rumah tangga DPP Lsm Gempa Indonesia .
Lanjut lagi Kr. Tinggi bahwa tambang pasir yang diduga ilegal tersebut melanggar peraturan dan perundang undangan perizinan pertambangan yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah).
Hal itu harus ditindak dan diproses hukum karena menurutnya tidak ada orang yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia.
Baca juga :Ā RDP Ditolak, Keluarga Ayu Andira Kecewa, Samsul : Dimana Fungsi Wakil Rakyat?
Dketahui, Kabupaten Takalar hanya 3 Kecamatan yang bisa di lakukan operasi penambangan dan dilengkapi izinnya.
Yaitu: Kecamatan Polombangkeng Utara, Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Kecamatan Mangngara’bombang.
“Kecamatan lain dilarang keras dan Penegakan hukum dalam hal ini Polisi dan Dinas Pertambangan harus menghentikan seluruh penambang ilegal yang ada di Gowa dan Takalar yang diduga dapat merugikan Negara,” tutupnya
Baca juga :Ā 11 Masalah Lingkungan Hidup yang Jadi Ancaman Mahluk Bumi
Sementara saat dikonfirmasi wartawan Liputantimur.com pemilik tambang diduga ilegal menjelaskan bahwa semua Tambang menurunya tidak benar kecuali yang punya izin.
“Iya tidak benar kalau yang namanya tambang itu tidak ada tambang yang benar, Kecuali yang mempunya izin pasti namanya ilegal,”Ā jelasnya. DG. Lewa
DG. Lewa menambahkan jika izinnya belum keluar, bahkan tak segan minta bantuan ke pihak wartawan media ini untuk mengurus perizinnya.
“Selama ini saya sangat membutuhkan izin tapi tidak ada yang keluar, siapa tahu sauadara kita punya izin minta tolong bisa dibantu diuruskan izinnya sauadara toh,” tambahnya melalui pesan suara via whatsapp.
Berita terkait :Ā Terduga Penambang Pasir Ilegal di Takalar Ngakunya Media?
Bahkan siap membayar dengan imbalan sekian? “Bisa kita ketemu, siapa tahu kita bisa buatkan saya izin, saya siap bayar sekian,” ucapnya.
Sedangkan dikonfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya terduga pemilik tambang ilegal mengaku media dan punya banyak teman namun ditepisnya
“Sya bukan media saudara tpi bisa juga memberitakan yg Ankat berita yg mengatas namakan warga resaa tentang kegiatanku,” tulisnya lewat chat whatsapp. Jumat, (04/11/2022).Ā (Tim/*)