Beranda HUKRIM Pemilik Tambang di Takalar Mengaku tidak Mengantongi Izin!

Pemilik Tambang di Takalar Mengaku tidak Mengantongi Izin!

Liputantimur.com, Takalar, Sulsel – Pemilik Tambang pasir yang beroperasi di Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar mengaku tidak mengantongi izin.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media dini hari Jumat tanggal (4/11/2022) bahwa Pemilik Tambang Pasir yang bernama Dg Lewa yang beroperasi di Kelurahan Sombala Bella tidak mengantongi izin sesui whatsappnya yang dikirim ke whatsapp Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddi.SH. Kr.Tinggi.

Dimana pemilik tambang diduga ilegal juga meminta bahawa jangan cuma tambang miliknya yang ditekan.

“Jangan tambang saya yang ditekan sendiri” kata pemilik tambang ke pihak Lsm Gempa. Kr.Tinggi ditantang diajak turun kelapangan untuk ditemani jalan ke daerah Gowa dan Takalar untuk ditunjukkan Tambang Tambang yang tidak mengantongi izin,” kata Amiruddin selaku ketua Lsm Gempa Indonesia,Ā  Jumat, 04 November 2022.

Baca juga :Ā Kementerian ESDM Akui Penambang Ilegal Kerap Berani Terobos Police Line

Bahkan pemilik Tambang Pasir yang diduga ilegal tersebut meminta kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lsm Gempa Indonesia lewat Whatsapp kalau semua Tambang beroperasi yang tak memiliki izin dihentikan pihaknya siap bertanda tangan.

Katanya “Kalau dihentikan semua Tambang beroperasi yang yang tidak mengantongi izin bersedia tanda tangan” Kr.Tinggi menjawab bahwa terkait Tambang Pasir atau tambang apa saja Lsm tidak berhak menghentikan dan atau tidak berhak melakukan eksekusi, yang berhak menghentikan aktifitas tambang ilegal dan atau melakukan eksekusi adalah Aparat penegak hukum, Lsm hanya bisa melaporkan saja tambang tambang yang diduga ilegal,” tuturnya

“Pemilik Tambang Pasir yang diduga ilegal yang beroperasi di LingÄ·ungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, mengakui Tambangnya tidak mengantongi izin,” ungkap Amiruddin

Pemilik Tambang diduga ilegal yang mengakui dirinya sebagai medƬa, memiliki banyak teman media dan memiliki kemampuan memberitakan (pintar memberitakan), maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menduga bahwa karena pemilik Tambang Pasir tersebut sebagai medƬa, memiliki banyak teman media, pintar memberitakan sehingga menganggap diri hebat tidak bisa disentuh oleh hukum,” Tambahnya

Baca juga :Ā Kades Kurusumange Terkesan Mengatasi Masalah Tanpa Solusi?

Lanjut “Dan atau karena pemilik tambang mengaku media, memiliki banyak teman media dan pintar memberitakan sehingga melakukan penambangan pasir ilegal ???,” Amiruddin penuh tanya.

Ditambahkan oleh Amiruddin bahwa siapapun beliau dan sehebat apapun beliau melakukan penambangan pasir secara ilegal ketua DPP Lsm Gempa Indonesia tidak akan gentar menghadapi selama tidak melanggar kode etik dan anggaran dasar rumah tangga DPP Lsm Gempa Indonesia .

Lanjut lagi Kr. Tinggi bahwa tambang pasir yang diduga ilegal tersebut melanggar peraturan dan perundang undangan perizinan pertambangan yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah).

Hal itu harus ditindak dan diproses hukum karena menurutnya tidak ada orang yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia.

Baca juga :Ā RDP Ditolak, Keluarga Ayu Andira Kecewa, Samsul : Dimana Fungsi Wakil Rakyat?

Dketahui, Kabupaten Takalar hanya 3 Kecamatan yang bisa di lakukan operasi penambangan dan dilengkapi izinnya.

Yaitu: Kecamatan Polombangkeng Utara, Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Kecamatan Mangngara’bombang.

“Kecamatan lain dilarang keras dan Penegakan hukum dalam hal ini Polisi dan Dinas Pertambangan harus menghentikan seluruh penambang ilegal yang ada di Gowa dan Takalar yang diduga dapat merugikan Negara,” tutupnya

Baca juga :Ā 11 Masalah Lingkungan Hidup yang Jadi Ancaman Mahluk Bumi

Sementara saat dikonfirmasi wartawan Liputantimur.com pemilik tambang diduga ilegal menjelaskan bahwa semua Tambang menurunya tidak benar kecuali yang punya izin.

“Iya tidak benar kalau yang namanya tambang itu tidak ada tambang yang benar, Kecuali yang mempunya izin pasti namanya ilegal,”Ā  jelasnya. DG. Lewa

DG. Lewa menambahkan jika izinnya belum keluar, bahkan tak segan minta bantuan ke pihak wartawan media ini untuk mengurus perizinnya.

“Selama ini saya sangat membutuhkan izin tapi tidak ada yang keluar, siapa tahu sauadara kita punya izin minta tolong bisa dibantu diuruskan izinnya sauadara toh,” tambahnya melalui pesan suara via whatsapp.

Berita terkait :Ā Terduga Penambang Pasir Ilegal di Takalar Ngakunya Media?

Bahkan siap membayar dengan imbalan sekian? “Bisa kita ketemu, siapa tahu kita bisa buatkan saya izin, saya siap bayar sekian,” ucapnya.

Sedangkan dikonfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya terduga pemilik tambang ilegal mengaku media dan punya banyak teman namun ditepisnya

“Sya bukan media saudara tpi bisa juga memberitakan yg Ankat berita yg mengatas namakan warga resaa tentang kegiatanku,” tulisnya lewat chat whatsapp. Jumat, (04/11/2022).Ā (Tim/*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -Ā  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.comĀ | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Wartawan di Takalar Jadi Korban Kekerasan Saat Bertugas, Diduga dilakukan Oknum Mafia BBM

LIPUTAN TIMURĀ | Takalar, Sulawesi Selatan - Sebuah insiden kekerasan fisik terhadap seorang wartawan terjadi di SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang. Korban, yang dikenal...

Marak Penyalagunaan Sajam, DPD APKAN RI Sinjai Sorot Kinerja Kepolisian

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel - Kasus kriminal penyalagunaan Senjata Tajam (Sajam) di Bumi Panrita Kitta sebagai julukan Daerah Kabupaten Sinjai marak terjadi, Dewan Pengurus Daerah...

Asa dan Mimpi untuk Literasi Sinjai

LIPUTANTIMUR, OPINI -Dengan rendahnya minat baca masyarakat sangat membutuhkan adanya wadah dan fasilitas belajar yang memadai juga penggerak yang tulus dan militan. Pendidikan sekolah yang...

Aklamasi Organisasi Pers JMBI, Resmi Di Sulawesi Selatan

Liputantimur.com, Sulsel - Praktisi Pers, Fredrich Kuen Daeng Narang, MSi terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jurnalis Milenial Bersatu Indonesia...

Semarak HPN, PLN Kolaborasi Dengan IWO Sumut Gelar Baksos

Liputantimur, Medan, Sumut - Wujud baksos berupa penyaluran sembako bagi jurnalis yang tergabung di IWO dan masyarakat sekitar kantor PLN UP3 Medan di Jalan...

Pasar Rakyat Bontorea Sepi, Pedagang Minta Bupati Gowa Turun Tangan

Liputantimur.com | Gowa - Pasar Rakyat Bontorea yang dibangun megah dan infrastruktur memadai dengan anggaran yang cukup besar, semakin hari semakin memprihatinkan. Pasar yang dibuat...

Infrastruktur Jalan dan Jembatan Memprihatinkan, Warga: Semoga Pemerintah Tidak Tidur

Liputantimur.com, Matim, NTT - Kecamatan Elar Selatan sebagai salah satu Kecamatan yang memiliki banyak potensi didalamnya, diantara potensi pertanian maupun peternakan. Sementara, penyelenggaraan Infrastruktur jalan...

Aksi Tawuran Terjadi Satu Diantaranya Kena Anak Panah

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Satu warga Jalan Maccini Kidul, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terkena anak panah di bagian perutnya ketika aksi tawuran...

Jalankan Program Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Melalui BPDASHL, Beginilah Tanggapan LSM GMBI Sebagai Sosial Kontrol.

Liputantimur.com | Makassar, Sulsel - Berbagai program Padat Karya telah digulirkan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang...