Liputantimur.com, Takalar – Ucapan rasa syukur disertai air mata terharu disuarakan oleh Lumba binti Ramang bersama keluarganya atas permohonan penangguhan yang disetujui oleh Pihak Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas Takalar.
Tepatnya Jumat 06 Oktober, Lumba Binti Ramang keluar dari Lapas dengan status Penangguhan Penahanan
“Terima kasih banyak batas kebijaksanaan Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas Takalar kepada keluarga Kami Lumba Binti Ramang,” tutur Dg.Ngalle salah satu Om dari Lumba binti Ramang.
Diketahui, kasus menimpa Lumba Binti Ramang di awal Oktober ini menjadi perhatian Publik, pegiat hukum, pegiat Sosial bahkan kalangan masyarakat bertanya-tanya, ada apa Lumba Binti Ramang, ibu hamil yang miskin harus terjerumus ke dalam Jeruji Besi.
Padahal berdasarkan investigasi tim media di lapangan di temukan bahwa awal permasalahan yang menimpa Lumba Binti Ramang dikarenakan telah membantu orang lain malah justru terbalik menjadi petaka ibarat air susu dibalas air tuba,” ungkap beberapa sumber.
Lumba Binti Ramang yang merupakan istri dari Daeng Liwang sangat diketahui oleh masyarakat Laikang dan sekitarnya merupakan keluarga prasejahtera yang kehidupannya di bawah garis rata-rata.
Keseharian Pasangan Lumba dan Daeng Liwang mengandalkan jasa menjadi buruh pemanjat buah untuk menghidupi keluarganya.
Dengan hidup serba pas-pas, menanggung 4 orang anak, ditambah saat ini Lumba dalam keadaan hamil tua,
“Sekali lagi kebijaksanaan Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas sangat kami apresiasi atas Penangguhan Penahanan yang diberikan kepada Lumba,” ungkap Sunggu yang merupakan ipar langsung dari Lumba Binti Ramang.
Berita terkait Nasib Pilu Seorang Ibu Hamil yang Mendekam dalam Jeruji Besi
Di hari yang sama, Ahmad Yuskirman Sah.SH selaku Kuasa Hukum Lumba Binti Ramang, menyampaikan, ” Saya sangat apresiasi atas langkah yang diambil oleh pengadilan negeri takalar dan kejaksaan negeri takalar yang saya nilai mereka lakukan dari berdasarkan dari hati nurani, namun disisi lain saya sangat menyayangkan penetapan tersangka yang ditujukan pada Lumba Binti Ramang padahal menurut pendapat saya, barang bukti yang diperlihatkan pada saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Itu tidak masuk akal, Pasalnya, pengakuan dari terdakwa pada waktu masih proses di penyidikan hanya membawa kayu cina lapuk yang berukuran kecil yang dipukul pukulkan ketanah karena salah tingka sambil berbahasa yang baik untuk menagih hutang, namun malah dituding oleh pelapor, menurut penyidik membawa kayu besar yang menurut logika saya terdakwa kesulitan untuk membawa kayu tersebut berhadapan dengan korban” Ungkapnya
Lebih lanjut Ahmad Menyampaikan bahwa” biarlah proses hukum yang membuktikan semoga Tuhan Yang Maha kuasa tetap berpihak kepada kebenaran dan membantu upaya saya untuk bisa membuktikan bahwa hal tersebut bukanlah yang sebenarnya, semoga jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang menangani perkara ini bisa menilai dari hati nuraninya pada saat persindangan nanti,” kuncinya. (Farid/*)