Liputantimur.com, Palu – Wali Kota Palu yang diwakili oleh Sekda Kota Palu Irmayanti, S.Sos, M.M menghadiri sekaligus menyampaikan arahan pada kegiatan pencanangan zona integritas.
Kegiatan yang diinisiasi oleh bagian Ortal Setda Kota Palu, dilaksanakan di Ruang pertemuan Puskesmas Sangurara pada Rabu (29/6/2022) pukul 13.00 Wita.
Hadir pula PLT Kadis Dinkes Kota Palu, Analis Kebijakan Sub Bagian Reformasi Birokrasi Bagian Organisasi Setda Kota Palu Hj. Rahmawati Tabran, S.H.
Tak ketinggalan Ketua Tim Survailens Kota Palu dr.Rochmad Yasin, pejabat Inspektorat Kota Palu serta pejabat Puskesmas Sangurara, dan Puskesmas Talise.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan fakta integritas. Sekda Kota Palu menyampaikan bahwa pentingnya mengedepankan pelayanan prima yang maksimal untuk masyarakat.
“Ini berlaku tidak hanya di puskesmas Sangurara saja, tetapi diseluruh puskesmas dalam wilayah Kota Palu,” bebernya.
Hal penting lagi adalah kedisiplinan seluruh pegawai dilingkup puskesmas juga harus menjadi perhatian utama. Tentunya pelayanan yang baik salah satunya diawali dengan kedisplinan.
“Untuk laporan pelaksanaan zona integritas, batas waktu ditujukan kepada tiga bagian hingga Tanggal (30/6/2022) yakni laporan dari puskesmas Sangurara, Dukcapil Kota Palu dan PTSP Kota Palu” Tutupnya. (Ibra/Hms Pemkot Palu).