Beranda HUKRIM Penerbitan Sertifikat Tanah di Desa Baku-Baku Diduga Maladministrasi

Penerbitan Sertifikat Tanah di Desa Baku-Baku Diduga Maladministrasi

Liputantimur.com | Lutra – Kasus sengketa tanah kian marak dan menjamur di mana-mana baik di dalam perkotaan pun tak terkecuali di pelosok (Desa).

Hal itu terjadi tak jarang disebabkan adanya kelalaian pemerintahan setempat atau ulah oknum mafia tanah yang berkonkalikong dengan oknum pemangku kebijakan setempat untuk menjarah tanah milik warga yang berhak.

Selain itu, juga adanya faktor relasi kekerabatan, modal dan kepentingan pribadi atau segelintir orang, sehingga tak malu akan amanah yang diembangnya hingga menyalahgunakan segala kewenangan apalagi sampai menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, termasuk menerbitkan keterangan palsu di atas tanah untuk penerbitan sertifikat atau memberikan keterangan secara sepihak (tidak adil) atau tidak benar.

Seperti halnya konflik antara warga soal tanah di Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.

Di mana penerbitan sertifikat di atas tanah yang sedang bersengketa tersebut berdasarkan keterangan tanah yang ditandatangani oleh Kepala Dusun (Baku-baku) alias bukan pemerintah setempat.

Sementara Kepala Dusun Kambuno (pemerintah setempat) yang seharusnya berwenang menandatqgani atau mengetahui penerbitan sertifikat di wilayahnya justru tidak dilibatkan.

Ironisnya, Kepala Desa Baku-Baku, Sappe, justru terkesan mengaminkan hal tersebut dengan ikut terlibat melakukan pengukuran lokasi hingga menandatangani berkas formulir pendaftaran sertifikat tanah pleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara (Lutra) meskipun kades sendiri mengaku tidak mengetahui asal-muasal tanah tersebut.

Sehingga pihak ahli waris dari pemilik tanah an Asiya tidak menerima sebab tersebut merupakan lahan milik neneknya yang seluas karang lebih 7 Ha namun diklaim sekitar kurang lebih 2,5 Ha dengan adanya penerbitan 2 sertifikat dan sebagiannya lagi sudah dijual oleh pihak Nursan atau Mardiana.

Padahal Nursan dan Mardiana diketahui merupakan anak-ibu yang dianggap tidak berhak mengkalaim atau menjual tanah tersebut yang merupakan warisan dari nenek Liya (Asiya) bukan dari harta kakeknya.

Sehinggan menurutnya, secara silsilah ahli waris pihak yang mengklaim dengan 2 sertifikat tersebut tidak masuk sebagai ahli waris sebab bukan milik (kakek) laki-laki, tapi milik (Nenek) perempuan. Sedangkan yang mengkalaim dan menjual tanah tersebut hanya Anak/Cucu dari istri kedua kakeknya, bukan Anak/Cucu dari Asiya sendiri.

“Dulu kakek hanya merasa kasihan melihat mereka tidak punya lahan untuk mereka kerja, maka disuruh garap itu lahan oleh kakek untuk bisa menghidupi keluarga mereka, tapi sekarang sudah diklaim dengan membuatkan sertifikat meskipun kami sudah melarang termasuk pak Dusun Baku-baku  jangan sebab itu harta dari pihak nenek saya bukan dari kakek, bahkan ada yang sudah mereka jual kurang lebih1 Ha ke pihak orang lain tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli warisnya,” ungkap salah satu ahli waris Asiya. Rabu (03/07/2024).

Tambah Ahli waris dari Asiya menduga adanya keterlibatan pihak keluarga yang bekerja di pemerintahan untuk meloloskan berkas pengurusan 2 sertifikat di atas tanah neneknya.

“Mungkin karena diuruskan langsung oleh keluarga yang menjabat di pemerintahan seperti Kepala dusun yang merupakan Sepupu Nursan, Lisa anak Nursan sendiri yang bekerja di kantor Desa sampai bisa-bisanya tidak menerima permohonan kami agar tidak menerbitian 2 sertifikat tersebut karena kami ahliwarisnya Asiya keberatan,” tambah salah satu ahli waris.

Baca Lahan Warga Trasmigran Eks Timtim Dikembalikan

Hal ini dikonfirmasi ke pihak Kepala Desa Baku-Baku, Sappe dan Pihak yang mengurus berkas Sertifikat tersebut yakni Lisa sebagai Kasi Kesra dan Haerul, kasi pemerintahan serta Asbul sebagai Kadus Baku-baku.

Informasi yang berhasil dihimpung tim media ini, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penerbitan 2 unit sertifikat atas tanah di wilayah Dusun Kambuno yakni sertifikat atas nama Nursan dan Mardiana.

Diduga terjadi malanimistrasi serta dugaan adanya penerbitan keterangan palsu dalam surat keterangan tanah.

2 unit sertifikat yang diurus oleh staf Desa (Lisa) bersama Kadus Baku-baku yang mengetahui berkas-berkas hingga pengukuran lokasi tanah yang sedang bermasalah.

Doc. Tim Hukum dan media bersama pihak ahli waris Asiya serta kadus kambuno dan kadus Udu melakukan Peninjauan Objek tanah  yang sudah diterbitkan 2 sertifikat dan yang telah terjual.

Saat dipertanyakan, Kepala Dusun Baku-baku, Asbul, mengakui kesalahan dalam penerbitan 2 sertifikat sebab dirinya menandatangani beberapa berkas untuk syarat penerbitan 2 sertifikat Nursan dan Mardiana padahal objeknya masuk wilayah Dusun Kambuno.

“Tidak (komunikasi), karena Pak Dusun Kambuno Jauh ki,” singkat Kadus Baku-baku, Asbul, Kamis (4/7/24) saat ditemui di kantor Desa untuk konfirmasi terkait pengurusan berkas-berkas penerbitan 2 sertifikat tanah tersebut padahal objeknya masuk Dusun Kambuno.

Ia pun mengaku tidak melakukan mediasi saat pihak ahli waris dari Asiya (Lia) bermohon atau menyampaikan ke kepadanya agar tidak menerbitkan 2 sertifikat tersebut serta tidak komunikasi ke Kepala Dusun Kambuno.

Sementara Kapala Desa (Kades), Sappe, saat ditemui di kantor desa mengaku tidak tahu menahu atau paham soal asal-usul tanah tersebut, ia hanya tahu pihak yang bersengketa di atas tanah tersebut bukan orang lain (Keluarga).

Sappe juga mengaku hadir saat pengukuran ulang objek tanah tersebut oleh pihak BPN dan mengetahui atau menandatangani formulir pendaftaran 2 unit sertifikat atas nama Nursan dan Mardiana.

Tetapi Kades Sappe membantah tidak terlibat mengetahui (Menandatangani) surat keterangan tanah (SKT) untuk penerbitan 2 sertifikat tersebut, kecuali berkas dari BPN ia akui untuk diketahui dan tandatangani.

“Tidak tahu (riwayat) itu. oh tidak kalau keterangannya saya tidak mengetahui, nanti berkas dari BPN itu untuk sertifikat itu ada! (ditandatangani, Red),” kata Kades Sappe.

Sedangkan dipertanyakan ada hubungan apa Lisa dengan Nursan dan Mardiana dan Kadus Baku-baku yang mengurus penerbitan 2 unit sertifikat bermasalah tersebut.

Ternyata diketahui mereka adalah hubungan Ibu dan dan anak serta Kadus Baku-baku merupakan Sepupu Nursan sendiri atau om Lisa.

Kepala Desa Baku-baku, Sappe juga mengatakan yang bermohon untuk penerbitan 2 sertifikat itu adalah Nursan dan Mardiana sementara yang mengurus adalah Lisa dan Kadus Baku-baku yang mengetahui semua berkasnya.

“Lisa yang mengurus dan yang bermohon adalah Nursam dan Mardiani, Kalau lokasinya masuk (Dusun) Kambuno,” tambah Kades Sappe saat ditemui tim di Kantor Desa, Kamis (04/7/24)

Lalu kenapa bisa objek tanah tersebut justru ditandatangani Dusun Baku-baku, bukan Kepala Dusun Kambuno yang berwenang?

Sementara saat tim hukum dan awak media melakukan penelusuran di lokasi sengketa bersama pihak ahli waris Asiya (Liya), Kepala Dusun Kambuno juga Kepala Dusun Udu.

Ditemuai Kepala Dusun Kambuno, Ronal, mengaku tidak tahu dan terlibat dalam persoalan ini sebab tidak pernah disampaikan oleh kepala Dusun Baku-baku saat pengukuran berkas-Berkas untuk penerbitan 2 sertifikat tersebut sejak dari awal.

Bahkan dirinya menegaskan,  jika dalam berkas pengurusan 2 sertifikat (Nursan dan Mardiana) tersebut ada mengatasnamakan tandatangan dirinya ia membantah hal itu  merupakan pemalsuan.

“Kan begini pak Tabe, penerbitan sertifikat kemarin ini, kan ini memang tanah kan dua ini sertifikat memang wilayahku, tapi berkas berkasnya yang kemarin itu yang mengetahui dan tandatangan, bukan saya yang bertanda tangan, tapi Dusun Baku-baku, padahal na bilang ini sepupu bialang jangan ki dulu terbitkan pak dusun tapi kemarin berkas-berkasnya tidak ada sangkut pautku,” kata kadus Kambuno.

Doc. Peta wilayah desa Baku-baku berserta batas batas wilayah Dusun.

Lanjut kadus Kambuno, “Kalau segi peta memang Dusun Kambuno luas wilayahnya, termasuk mo tanah bermasalah ini memang kalau berbicara wilayah iya masuk wilayahku Dusun Kambuno, tapi itu berkas berkasnya itu yang kemarin untuk penerbitan sertifikat, kan sebernarnya disitu harus diketahui Kepala Dusun dan saya yang tandatangan aa tapi bukan saya yang tandatangan, kecuali kalau kapan ada tandatanganku berarti itu dipalsukan,” terangnya. (Tim/Red)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Ratusaan Masa Aksi Forum Masyrakat Biting Menggugat (FMBM) dikantor Desa Biting

Liputantimur.com | MATIM – Beredarnya Berita Kasus Asusila yang menyeret Kades Biting sehinga masyrakat melakukan Seruan Aksi melalui Forum Masyrakat Biting Menggugat ( FMBM),...

Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di Gresik

  Liputantimur.com | GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menyebab korban meninggal dunia, hingga pencurian mobil pick up pada Hari Jum’at tanggal...

LSM MAKI Jatim Terima Aduan Warga Surabaya Terkait Surat Ijo

Liputantimur.com | SURABAYA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAKI Jatim Terima Pengaduan Warga Terkait Surat ljo yang dikandaskan Pemerintah Kota Surabaya, Warga juga mendesak...

Kuasa Hukum Pertanyakan Kasus Penyekapan Eks Karyawan, HRD Belia Gugup

Liputantimur.com | SURABAYA, – Kasus dari tujuh karyawan yang pernah bekerja digudang salah satu CV bidang kosmetik terpopuler di e-commerce, yakni Belia Cosmetic. Kini...

Acuh Dengan Aturan, Perumahan Graha Semesta Terus Lakukan Aktivitas Tanpa PBG

Liputantimur.com | Gowa - Pembangunan perumahan Graha Semesta yang berada di Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong terus melakukan aktivitas walaupun belum mengantongi izin...

Polsek Krembung Ajak Masyarakat Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

Liputantimur.com | Sidoarjo - Polsek Krembung menggelar kegiatan Curhat Kamtibmas bersama tokoh masyarakat, perangkat desa dan kader PKK, Kamis (12/9/2024), di Balai Desa Tanjek...

Satpol-PP Sidoarjo lambat dalam menindaklanjuti sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak memiliki izin lengkap dan melanggar peraturan yang berlaku di Sidoarjo

Liputantimur.com | Sidoarjo - Seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, bernama Imam Syafi'i (40), mengunjungi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sidoarjo...

Cegah Perundungan, Polisi Edukasi Pelajar

Liputantimur.com | Sidoarjo - Secara masif pihak kepolisian dan sekolah di wilayah Kabupaten Sidoarjo mencegah terjadinya tindakan perundungan (bullying) di kalangan pelajar. Di SDN Bulang,...

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Liputantimur.com | Jombang - Kabar munculnya nama Mudrikah wanita asal Palembang yang kini berdomisili di Madiun, kini mulai ramai dalam perbincangan, hal tersebut ditengarai pasca...

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Bijak Bermedsos Cegah Bullying

Liputantimur.com | Sidoarjo - Edukasi bijak dalam penggunaan media sosial khususnya bagi kalangan pelajar terus digelorakan Polresta Sidoarjo. Seperti pada kesempatan Perkemahan Jumat Sabtu...

Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) Berhasil Memboikot PT. Wiyaha Graha Prima di Batok Desa Salama

  Liputantimur.com |Manggarai- Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) melakukan demontrasi di Polsek Reo terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kapolsek Reo kepada...

Oknum Pendeta Moses Hendry Sering Bugil Didepan Putrinya, Apakah Pantas ?

Liputantimur.com | Surabaya - Dr. Hendyanto Udjari, SH., MH., alias Moses Hendry (63) melaporkan balik istrinya bernama Sherly (45) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah...

Buka Pendaftaran Bacaleg, PKS Tarakan Target Lima Kursi

Liputantimur.com | Tarakan - Geliat perpolitikan tanah air jelang pemilu 2024 semakin ramai, sejumlah partai politik berlomba merekrut bakal calon legislatif untuk menggait suara...

UPACARA BENDERA SENIN, 17 JANUARI 2023 DI LAPANGAN UPACARA MAKODIM 1408/BS

Liputantimur.com, Makassar- Kasdim 1408/Mks (Letkol Inf Kadir Tandi esak, S.Ag.MM.Mi .Pol) bertindak sebagai Irup pada Upacara Bendera di Makodim 1408/BS, Jalan Lanto Daeng Pasewang...

Menolak Digusur, Warga Pannampu Minta Solusi Tempat Tinggal Berkelanjutan ke Pemerintah

Liputantimur.com, Makassar - Berdasarkan pembukaan UUD 1945 pada Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat...

Kapolres Soppeng Safari Jumat di Masjid Agung Darussalam Kota Soppeng

Liputantimur.com-Palopo|Kapolres Soppeng AKBP Dr (C) H. Muh. Yusuf Usman S.H. S.I.K M.T. melaksanakan Safari Jumat di Masjid Agung Darussalam Kel. Botto Kec. Lalabata Kab....

Seorang Pria Cabuli Putrinya Hingga Hamil

Liputantimur, Gowa, Sulsel - Seorang pria mencabuli putri sulungnya hingga Hamil yang masih berusia 18 tahun. Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku berulang kali, sebab korban di...

Patut Dicontoh? Randis Nopol DD 1723 KJ Serobot Lampu Merah

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Kendaraan roda empat (mobil), berwarna hitam plat merah serobot lampu merah. Dikutip fungsi Lampu merah fungsi adalah untuk memfasilitasi persimpangan antara...

Tahlilan Malam Pertama Ibu Mertua Haji Kadir Nyampa dihadiri oleh Bupati Gowa

Liputantimur.com | Gowa - Tahlilan Hari pertama atas Wafatnya Hajja Kasmawati ibu Mertua dari Haji Kadir nyampa di padati ratusan warga, turut hadir dalam...

Sah, Mubes IKA Unisa Jaya Rahman-Syarif Ungguli Pasangan Mutmainah – Saiful 

Liputantimur.com, Palu - Akhirnya pasangan Jaya Rahman & Syarif, N.L berhasil mengalahkan pasangan Mutmainnah Korona & Saiful Sudin dalam perhelatan pemilihan Ketua Umum-Sekretaris Jenderal...

Aksi Cepat Tim Gabungan Satreskrim Polres Bantaeng Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Liputantimur.com, Bantaeng - Dengan reaksi cepat dan hanya dalam waktu hitungan jam Tim Gabungan Sat Reskrim, Sat IK dan Polsek Bissappu Polres Bantaeng Polda...