Beranda OPINI Penertiban Gudang di Kota Makassar, Jangan Lagi Gunakan Pendekatan Persuasif

Penertiban Gudang di Kota Makassar, Jangan Lagi Gunakan Pendekatan Persuasif

 

16 tahun persoalan penataan pergudangan di Kota Makassar belum beres. Ini berbuntut tidak teratasinya soal kemacetan. Saatnya Pemerintah Kota Makassar dalam penertiban gudang menggunakan pendekatan represif terhadap pelaku usaha yang bandel

kemacetan lalulintas jalan raya adalah faktor ‘inefisensi’ waktu dan biaya operasional yang sangat tinggi. Sumber dari sebab ekonomi biaya tinggi .Hal itu diungkapkan oleh Wendi Esra JG dalam tesisnya ‘Analisis Kerugian Pengguna Jalan Akibat Kemacetan Lalulintas di Kota Medan’, 2020 pada repositori.usu.ac.id.

Pandangan yang sama juga dikemukakana D Kawulur dkk dalam ‘Analisis Dampak Kemacetan Terhadap Ekonomi Pengguna Jalan Depan Tugu Taman Manado’, Jurnal Berkala Efisiensi, 2020.

Ini belum masuk biaya pengobatan akibat tres buntut dari seringnya warga masyarakat mengalami kemacetan di jalan raya.

Sehingga mengharapkan lahirnya ekonomi biaya rendah  dan menjaga kesehatan masyarakat, mau tak mau, pemerintah Kota Makassar harus dapat mengatasi masalah kemacetan,utamanya di jalan-jalan raya yang strategis.

Sementara itu, bagi Pemeritah Kota Makassar Dua subjek ini merupakan faktor  dari kemacetan Kota Makassar, yaitu gudang dan truk pengangkutan barang. Faktanya, gudang di tengah kota menyebabkan kendaraan truk dalam waktu singkat memadati ruas jalan tengah kota sehingga terjadi kemacetan.

Mengatasi persoalan kecamacetan di beberapa titik jalan strategis Kota Makassar Pemeritah Kota Makassar mengeluarkan dua regulasi, pertama Perwali Kota Makassar nomort 93 tahun 2005 tentang Peraturan Kegiatan Gudag Dalam Kota.

Poin penting dari regulasi ini ialah zona pergudangan hanya berada di dua kecamatan yaitu Kecamatan Biringkanayya dan Kecamatan Tamalanrea.Keduanya terletak di sebelah Timur, cukup jauh dari pusat kota Makassar. Dua kecamatan ini disebut zona hiju.

Kedua Perwali Kota Makassar nomor 94 tahun 2014 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Makassar. Sesuai aturan ini, jam operasional truk 8 ton hinga 10 ton pada pukul.21.00 sampai pukul.05.00 dini hari.

Apakah kedua regulasi itu mencapai tujuannya 100 persen ?.Dalam arti, tidak ada kemacetan berarti di beberapa ruas jalan strategis Kota Makassar?. Jawabannya, pencapaiannya sekitar 55 persen saja.

Pasalnya, masih terjadi kemacetan di beberapa ruas jalan strategis seperti Jalan Urip Sumoharjo, Jalan AP Pettarani, dll.Penyebabnya ialah  masih bercokolnya gudang-gudang di zona merah.Hal ini diperparah oleh kehadiran truk-truk besar di jalan raya di luar jam-jam operasionalnya.

Kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan Dinas Tata Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dll dinas terkait yang notabene menegaskan kurang tegasnya pejabat Walikota Makassar terhadap bawahannya.

16 Tahun Sudah Cukup

Terkait isu pergudagangan dan kemacetan jalan raya yang mencuat baru-baru ini. Di sini menarik untuk dikritisi ialah pernyataan Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar Arlien Eriesta yang dikutip terkini.id edikisi Kamis (30/09/2021) khususnya  rencana pelaksanaan penertiban pergudangan dalam beberapa hari ke depan.

Arlien bertutur,  pihaknya akan melakukan penertiban pergudangan dengan menggunakan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha.Di lain sisi pemerintah membutuhkan kesadaran dari pelaku usaha.

Tidak perlu menunggu penegakan disiplin tiba Tetapi atas inisiatif sendiri pelaku usaha memindahkan gudangnya di zona hijau.

Maksudnya, “Kalau mereka sadar pasti mereka akan memperbaiki diri.Apalagi yang tidak memiliki izin”, kata Arline, tulis terkini.id.

Bagi warga kota Makasar yang sudah sering diresahkan oleh kemacetan. Kerap mengalami kerugian waktu dan biaya karenanya. Maka tidak perlu lagi ada yang disebut pendekatan ‘persuasif’, apalagi berharap kesadaran pelaku usaha memindahkan dan atau tidak menidirikan gudang baru di zona merah. Tidak perlu semua itu.

Jangan biarkan khalayak ramai menderita kerugian berama-lama. Waktu 16 tahun sudah cukup. Suda saaatnya menggunakan pendekatan ‘represif’ terutama bagi pelaku usaha yang nakal, tiga kali mendapat teguran, tetapi masih tetap berdiam di tempat.

Kita tunggu bagaimana Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin langsung peneritban pergudangan (*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Niat Santai Melepas Keseharian Untuk Pancing Ikan, Empat Lelaki di Takalar Mengaku di Kejar Menggunakan Parang

Liputantimur.com | Takalar - Niat santai melepas keseharian dengan meluangkan hobi mancing di sungai sekitar Empang berujung naas, dialami Briptu Fajar bersama ketiga rekannya...

Warga Desak Kepala Lingkungan Kampung Parang Mundur Dari Jabatannya

Liputantimur.com | Gowa - Ratusan masyarakat Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa menandatangani petisi pergantian kepala Lingkungan kampung Parang, Rabu...

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, TR Istri IPDA MYY Buat Laporan Resmi ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas Perempuan dan Anak

Liputantimur.com | Makassar - 31 Januari 2025, Pelanggaran kode etik internal Polri yang tertua dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik...

Ketua Umum DPP Gerakan Pembebasan Mahasiswa Merasa Geram Mendesak Kapolri Untuk Segera Mencopot Kapolda NTT

Liputantimur.com | Makassar - Terkait maraknya berita yang tejadi yaitu Calon siswa Bintara Bakomsus Polri terpilih asal kiriman dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

Unjukrasa GRD dan SPMP Desak Copot Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait Dugaan Korupsi Smart School.

Liputantimur.com | Makassar - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan,...

Ratusan Warga Bitowa Bersatu Datangi Mapolrestabes Makassar Minta Tangkap Mafia Tanah?

Liputantimur.com |Makassar - Ratusan warga Bersatu Bitowa Tolak Mafia Tanah, menggelar aksi Demontrasi di depan markas Polrestabes Makassar, Jumat (10/01/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan persekongkolan...

Pengerjaan Tribun dan Rehabilitasi SMPN 1 Kelara Dinilai tak Ikuti SOP, Warga : Proyek Asal-asalan!

Liputantimur.com | Jeneponto - Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

IRT di Takalar lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Liputantimur.com | Takalar - Seorang warga Bontolanra Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17...

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Kuasa Hukum Minta Tangkap Pelaku, Kabidhumas Polda Sulsel Tunggu Panggilan Penyidik 

LIPUTANTIMUR.COM, MAKASSAR, SULSEL - Terkait laporan pengaduan pengancaman pembunuhan wartawan di Kabupaten Sinjai, ditanggapi oleh Kabidhumas Polda Sulsel. Hal tersebut dikonfirmasi awak media Liputantimur saat...

Buka Festival Raodah Guru Tua, Ini Pesan Gubernur Lewat Pj. Sekdaprov.

Liputantimur.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah melalui PJ. Sekdaprov Ir. H. Faizal Mang, MM secara resmi membuka agenda tahunan Haul Guru Tua Raodah Festival...

BRI Unit Tanjung Makassar Diduga Tahan Berkas Nasabah Hingga 3 Tahun

Liputantimur.com. Makassar - Nasabah Bank Republik Indonesia (BRI) unit Tanjung Makassar atas nama Hasmawati (52) merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI Unit Tanjung Makassar. Pasalnya,...

3 Hakim PN Surabaya Diadukan ke KY dan Bawas MA

Liputantimur.com | Surabaya - Hakim PN Surabaya bernama Sudar diduga kembali melakukan tindakan yang tidak etis dan janggal sebagai penegak hukum yang seharusnya terhormat. Dugaan...

Akibat Angin Kencang, Rumah Warga di Sinjai Tertimpah Pohon

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel- Satu unit rumah warga di Desa Botolempangan, Kecamatan Sinjai Barat mengalami rusak parah akibat tertimpah pohon tumbang. Peristiwa pohon tumbang tersebut terjadi...

Terima Silaturahmi PWI Riau, Kapolda Irjen M Iqbal : Dukung Penuh HPN, Wartawan Adalah Sahabat

PEKANBARU, Riau | Liputantimur.com - Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang dan jajaran pengurus bersilaturahmi dengan Kapolda Riau Irjen M Iqbal,  Rabu (26/1/2022) di...

Deklarasi Akbar Siap Digelar, Poros Rakyat  Paparkan Program Kerja ke Walikota

Liputantimur.com | Makassar - Deklarasi Akbar Siap di Gelar, Ketum beserta jajaran Poros Rakyat Indonesia bersilaturahmi dikediaman Walikota Makassar Ir. Ramdhan Pomanto jalan Amirullah...

Tak Beratribut PD Parkir, Jasa Parkir Motor di Warung Pisang Epe Rp 3.000

Liputantimur.com | Makassar - Dilansir dari Linksatusulsel.com edisi 5 Agustus 2022, Sangat memperihatinkan soal parkiran di Kota Makassar. Selain wajib mengetahui bahwa juru parkir...