16 tahun persoalan penataan pergudangan di Kota Makassar belum beres. Ini berbuntut tidak teratasinya soal kemacetan. Saatnya Pemerintah Kota Makassar dalam penertiban gudang menggunakan pendekatan represif terhadap pelaku usaha yang bandel
kemacetan lalulintas jalan raya adalah faktor ‘inefisensi’ waktu dan biaya operasional yang sangat tinggi. Sumber dari sebab ekonomi biaya tinggi .Hal itu diungkapkan oleh Wendi Esra JG dalam tesisnya ‘Analisis Kerugian Pengguna Jalan Akibat Kemacetan Lalulintas di Kota Medan’, 2020 pada repositori.usu.ac.id.
Pandangan yang sama juga dikemukakana D Kawulur dkk dalam ‘Analisis Dampak Kemacetan Terhadap Ekonomi Pengguna Jalan Depan Tugu Taman Manado’, Jurnal Berkala Efisiensi, 2020.
Ini belum masuk biaya pengobatan akibat tres buntut dari seringnya warga masyarakat mengalami kemacetan di jalan raya.
Sehingga mengharapkan lahirnya ekonomi biaya rendah dan menjaga kesehatan masyarakat, mau tak mau, pemerintah Kota Makassar harus dapat mengatasi masalah kemacetan,utamanya di jalan-jalan raya yang strategis.
Sementara itu, bagi Pemeritah Kota Makassar Dua subjek ini merupakan faktor dari kemacetan Kota Makassar, yaitu gudang dan truk pengangkutan barang. Faktanya, gudang di tengah kota menyebabkan kendaraan truk dalam waktu singkat memadati ruas jalan tengah kota sehingga terjadi kemacetan.
Mengatasi persoalan kecamacetan di beberapa titik jalan strategis Kota Makassar Pemeritah Kota Makassar mengeluarkan dua regulasi, pertama Perwali Kota Makassar nomort 93 tahun 2005 tentang Peraturan Kegiatan Gudag Dalam Kota.
Poin penting dari regulasi ini ialah zona pergudangan hanya berada di dua kecamatan yaitu Kecamatan Biringkanayya dan Kecamatan Tamalanrea.Keduanya terletak di sebelah Timur, cukup jauh dari pusat kota Makassar. Dua kecamatan ini disebut zona hiju.
Kedua Perwali Kota Makassar nomor 94 tahun 2014 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Makassar. Sesuai aturan ini, jam operasional truk 8 ton hinga 10 ton pada pukul.21.00 sampai pukul.05.00 dini hari.
Apakah kedua regulasi itu mencapai tujuannya 100 persen ?.Dalam arti, tidak ada kemacetan berarti di beberapa ruas jalan strategis Kota Makassar?. Jawabannya, pencapaiannya sekitar 55 persen saja.
Pasalnya, masih terjadi kemacetan di beberapa ruas jalan strategis seperti Jalan Urip Sumoharjo, Jalan AP Pettarani, dll.Penyebabnya ialah masih bercokolnya gudang-gudang di zona merah.Hal ini diperparah oleh kehadiran truk-truk besar di jalan raya di luar jam-jam operasionalnya.
Kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan Dinas Tata Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dll dinas terkait yang notabene menegaskan kurang tegasnya pejabat Walikota Makassar terhadap bawahannya.
16 Tahun Sudah Cukup
Terkait isu pergudagangan dan kemacetan jalan raya yang mencuat baru-baru ini. Di sini menarik untuk dikritisi ialah pernyataan Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar Arlien Eriesta yang dikutip terkini.id edikisi Kamis (30/09/2021) khususnya rencana pelaksanaan penertiban pergudangan dalam beberapa hari ke depan.
Arlien bertutur, pihaknya akan melakukan penertiban pergudangan dengan menggunakan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha.Di lain sisi pemerintah membutuhkan kesadaran dari pelaku usaha.
Tidak perlu menunggu penegakan disiplin tiba Tetapi atas inisiatif sendiri pelaku usaha memindahkan gudangnya di zona hijau.
Maksudnya, “Kalau mereka sadar pasti mereka akan memperbaiki diri.Apalagi yang tidak memiliki izin”, kata Arline, tulis terkini.id.
Bagi warga kota Makasar yang sudah sering diresahkan oleh kemacetan. Kerap mengalami kerugian waktu dan biaya karenanya. Maka tidak perlu lagi ada yang disebut pendekatan ‘persuasif’, apalagi berharap kesadaran pelaku usaha memindahkan dan atau tidak menidirikan gudang baru di zona merah. Tidak perlu semua itu.
Jangan biarkan khalayak ramai menderita kerugian berama-lama. Waktu 16 tahun sudah cukup. Suda saaatnya menggunakan pendekatan ‘represif’ terutama bagi pelaku usaha yang nakal, tiga kali mendapat teguran, tetapi masih tetap berdiam di tempat.
Kita tunggu bagaimana Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin langsung peneritban pergudangan (*)