Liputantimur.com, Takalar, Sulsel – Terkait Sidang perkara sengketa tanah lahan startegis yang terletak di daerah Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar,Setelah Dua minggu ditunda kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Takalar Kamis 12/01/2023.
Dalam Pembacan Putusan Perkara akhirnya Majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat SARRO Daeng NGASA, yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut melalui kuasa Hukum Penggugat dari (YLBHM) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar
Dilansir dari salah satu media online terpercaya, Muh. Safri Tunru SH usai sidang putusan selaku kuasa hukum SARRO Daeng NGASA, mengatakan bahwa sudah seharusnya Majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan kami.
Mengingat bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan sangat mendukung gugatan yang kami ajukan sehingga kami tidak merasa kaget dengan putusan tersebut, walaupun kuasa hukum dari lawan kami mencoba menghadirkan bukti-bukti surat objek yang lain yang berada disekitar lokasi yang dipermasalahkan untuk mengklaim objek milik klien kami dengan berupaya mengelabui majelis hakim.
Lanjut Daeng Lewa sapaan Muh Safri Tunru S.Hi, dan saya kira hakimnya juga sangat fair dalam menangani perkara ini dan tentunya itu sangat membantu dalam menggali fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam proses persidangan.
Baca juga : Buntut Somasi tidak Digubris Oknum Kades NA?, Ahli Waris Sapa bin Badjo Lakukan Pengaduan di Polda Sulsel!
Bahwa perkara ini sebelumnya sudah pernah diproses dan diperkarakan pada Pengadilan Agama Takalar yang dimana pada saat itu lawan kami yang mengajukan gugatan terhadap klien kami tentang gugatan pembagian kewarisan dan lien kami sebagai Tergugat, akan tetapi gugatan tersebut ditolak dan atau tidak diterima, oleh karena tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta putusan tersebut telah incrah, sehingga kami sangat yakin bahwa gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Takalar dengan objek yang sama dapat memenangkan perkara ini,” Ujur Kuasa Hukum SARRO Daeng NGASA ,Muh. Safri Tunru Daeng Lewa SH
Daeng Lewa juga menjelaskan bahwa kasus-kasus yang kami tangani ini adalah salah satu dari beberapa perkara yang telah kita menangkan, yang telah ditangani oleh kami dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar oleh karena berkat doa-doa juga dari mereka kaum yang terzolimi, yang dimana YLBHM, selama ini konsen dalam memberikan layanan dan bantuan hukum yang prima bagi warga Negara yang telah dirampas akses dan hak-hak hukumnya terutama dalam hal masyarakat menengah kebawah atau kaum marjinal/akar rumput dan kaum kelompok rentang,” Ujarnya
Secara terpisah Ahmad Yuskirman Sah,SH yang dikonfirmasi awak media melaui WatshAp, Sabtu, (14/1/2023) yang juga salah satu kuasa hukum SARRO Daeng NGASA dari YLBHM menambahkan
“Bahwa kami melihat putusan tersebut itu memang sudah sewajarnya melihat bukti-bukti yang kami masukkan di dukung saksi-saksi semuanya mendukung dalil-dalil dari gugatan kami tetapi kami masih tetap menunggu dan mempersiapkan antisipasi langkah-langkah hukum yang kemungkinan akan di tempuh oleh 9 orang para tergugat” Tutup Ahmad. (FS Dg Ngalle/*)