Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel berhasil memenangkan Perkara Perdata atas aset (PT. PLN) berupa tanah seluas 8.835 m2 senilai Rp 586.295.253.729.00 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 22K/PDT/2022 tanggal 23 Februari 2022.
Merasa tidak puas dengan Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT. PLN (Persero). Termohon Kasasi atau penggugat mengajukan upaya hukum Peninjaun Kembali (PK).
Menanggapi Pengajuan Peninjaun Kembali (PK) pihak penggugat atas lahan PT. PLN Jeneponto. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytrianto memerintahkan jajaranya untuk menghadapi upaya Peninjaun Kembali (PK) tersebut.
“Selaku Jaksa Pengacara Negara memerintahkan kepada jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-4386/P.4/Gp.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 untuk segera menghadapi upaya PK yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat.” Ujar Raden Febrytrianto. Rabu (11/01/2023).
Menurut Kajati Sulsel, tujuan utama penugasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara ini yaitu untuk melindungi dan menyelamatkan aset negara berupa tanah seluas 8.835 m2 milik PT PLN (Persero) Pikitring Wilayah Sulawesi di Desa Punagaya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.” Bebernya.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel Feri Tas melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menerangkan bahwa Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel telah membuat kontra
memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan kontra memori tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Nomor: 119/SK/KH/12/2022/PN Jnp tanggal 12 Desember 2022.” Beber Kasi Penkum Kejati Sulsel itu.
Dalam hal ini, pihak Termohon atau tergugat I (PT. PLN Persero – red) didalam pokok perkara, meminta kepada Ketua Mahkamah Agung atau Majelis Hakim Agung agar berkenan memutuskan menolak seluruhnya permohonan Peninjaun Kembali (PK) yang diajukan pemohon dan selanjutnya menguatkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 229 K/Pdt/2022 tanggal 23 Februari 2022 tersebut.” Tutup Soetarmi.