LIPUTANTIMUR.COM | Makassar – Hari Minggu tanggal 28 April 2024 akan diingat sebagai hari di mana keberanian dan ketangkasan Tim Opsnal Polsek Mariso berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menggemparkan warga Tanjung Bayang.
Pukul 05.30 WITA, dipimpin oleh IPTU AMIRUDDIN M, SE (Kanit Reskrim Polsek Mariso) dan IPTU A. MATARAM, SE (Panit 2 Opsnal Reskrim), tim ini berhasil menangkap pelaku yang berinisial As, seorang karyawan swasta, di rumah keluarganya di Tanjung Bayang, setelah pengejaran dramatis.
Kejadian bermula pada pukul 02.00 WITA, ketika korban, Baji Ati, pulang kerja dan singgah di Jl. Bajiminasa 2, Kec. Mariso. Tanpa diduga, pelaku As mendatangi korban dan meminta pertanggungjawaban. Namun, ketika korban menolak berdialog, pelaku dengan cepat menyerangnya dengan sebilah sangkur, melukai korban di daerah pinggang.
Tim Opsnal Polsek Mariso tidak tinggal diam. Dengan cepat, mereka memulai penyelidikan yang intensif. Melalui serangkaian tindakan penyelidikan, mereka berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke rumah keluarganya di Tanjung Bayang.
Penggerebekan dilakukan dengan taktik yang cermat. Meskipun pelaku sempat berusaha melarikan diri, tim berhasil menangkapnya tanpa kejadian yang merugikan pihak lain.
Selama interogasi, pelaku As mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan karena korban tidak merespon pertanyaannya dan melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita satu buah sajam jenis sangkur sebagai barang bukti yang kuat.
Dengan pengungkapan kasus ini, Tim Opsnal Polsek Mariso menunjukkan dedikasi mereka dalam menjaga keamanan dan keadilan bagi warga Makassar. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)