Liputantimur.com | Makassar – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (10/01/2023).
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel R. Febrytrianto,SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu perkara dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“Perkara atas nama terdakwa Ilham Ramadhan Putra Bin Abd Hakim, yang berprofesi sebagai Tukang Parkir.” Ujar Soetarmi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Merpati Lama Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Jumat (28/10/2022).
Menurut Soetarmi, awal mula terjadinya kasus tersebut ketika terdakwa menegur adik kandungnya agar tidak membawa lawan jenis ke dalam rumah.
““kenapa kamu sering bawa laki-laki masuk ke dalam rumah” lalu saksi korban pun mengatakan “kenapakah, bukan kamu yang biayai hidup saya, bukan kamu yang kasih makan saya”, lalu tersangka pun memecahkan kaca jendela kamar adiknya, setelah itu mencekik korban, lalu memukul bagian kepala saksi korban berkali-kali.” Beber Soetarmi.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, maka terdakwa diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Adapun dasar yang diterapkan oleh Kejaksaan melalui keadilan restorative. Diantatanya :
1. Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
4. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
6. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
7. Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.