Beranda HUKRIM Penuntutan Kasus Kakak Pukul Adik Kandung di Sulsel Dihentikan

Penuntutan Kasus Kakak Pukul Adik Kandung di Sulsel Dihentikan

Liputantimur.com | Makassar – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (10/01/2023).

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang  Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel R. Febrytrianto,SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu perkara dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“Perkara atas nama terdakwa Ilham Ramadhan Putra Bin Abd Hakim, yang berprofesi sebagai Tukang Parkir.” Ujar Soetarmi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Merpati Lama Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Jumat (28/10/2022).

Menurut Soetarmi, awal mula terjadinya kasus tersebut ketika terdakwa menegur adik kandungnya agar tidak membawa lawan jenis ke dalam rumah.

““kenapa kamu sering bawa laki-laki masuk ke dalam rumah” lalu saksi korban pun mengatakan “kenapakah, bukan kamu yang biayai hidup saya, bukan kamu yang kasih makan saya”, lalu tersangka pun memecahkan kaca jendela kamar adiknya, setelah itu mencekik korban, lalu memukul bagian kepala saksi korban berkali-kali.” Beber Soetarmi.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, maka terdakwa diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun dasar yang diterapkan oleh Kejaksaan melalui keadilan restorative. Diantatanya :

1.  Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

2.  Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

3.   Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

4.  Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

5.   Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

6.  Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

7.  Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Diduga tak Mengantongi Izin, Sogogi Shabu and Grill di Makassar Disorot Publik

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

LAPI Nilai Reskrim Polres Maros tidak Mampu Tindak Tegas Pemilik Tambang Diduga Ilegal

Liputantimur.com, Maros - Terkait Dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Maros jadi sorotan setiap hari dan dinilai Kasat Reskrim Polres Maros tidak mampu mengambil tindakan...

Disinyalir Kepala Puskesmas Bontonompo II Potong Insentif Corona Gowa

Liputantimur, Gowa, Sulsel – Kepala Puskesmas Bontonompo II Kabupaten Gowa Nursyamsi,SKM.,M.Adm.Kes, diduga sewenang-wenang Mengganti nama penerima insentif NAR atau Allrecord Covid-19. Kepala Puskesmas Bontonompo II...

Kuasa Hukum Mandor Eko Mengapresiasi PT. WIKA Yang Membuka Ruang Komunikasi

Liputantimur.com | Makassar - Setelah di Somasi oleh penasehat hukum Mandor Eko Suyetno terkait dugaan tidak terbayarnya upah pekerja pada proyek Rumdis Markas Kostrad...

Telah Hadir di Makassar Jasa Maintenance Gedung dan Kontruksi

Liputantimur.com | Makassar - Telah hadir di Kota Makassar Narita Abadi, Cv perusahaan penyedia Jasa pelayanan dan maintenance konstruksi bangunan dengan kemampuan khusus atau...

Serahkan Dua Unit Komputer Untuk Faperik Unisa, Ini Harapan Ali Assegaf 

Liputantimur.com, Palu - Adalah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanlut), Kabupaten Donggala, Ali Assegaf S.Pi menyerahkan donasi sebanyak dua unit komputer tipe All In...

Ketua Tarakan Tempo Doeloe Hadiri Lokakarya Kemendikbud di Jakarta

Liputantimur.com | Kaltara - Ketua Tarakan Tempo Doeloe (TTD) Noor Fadly Juliansyah dan Narahubung Herman bersama-sama mengikuti Lokakarya yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan,...

Sebentar Lagi Kapal Pelni Jadi Tempat Isolasi Warga Makassar yang Terpapar Covid-19

Makassar, liputantimur.com – Menteri Perhubungan Budi Kaya Sumadi menanggapi positip rencana Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memanfaatkan kapal PT Pelni sebagai tempat isiolasi apung...

Kodim 0906/Kutai Kartanegara Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi

Liputantimur, Kutai Kartanegara, Kaltim - Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) kembali gelar serbuan vaksinasi di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Jum'at (22/04/2022). Serbuan...

Teken MoU dengan Bank BRI Cabang Palu, Ini Harapan Bupati Donggala

Liputantimur.com, Donggala - Bupati Donggala, Dr., Drs. Kasman Lassa, SH., MH,menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan PT. Bank BRI Cabang Palu dihadiri langsung Pimpinan Cabang,...

Diduga Dana Desa Dikorupsi, LSM INAKOR Sulsel Melapor ke Kejati

Liputantimur, Bone, Sulsel - Desa merupakan pemerintahan terkecil dalam wilayah, dimana pemerintah Desa sekarang sudah berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,...