Liputantimur.com, Makassar – Selama kurang lebih 1,8 tahun berharap bisa bertemu anak di rumah, namun yang didapat oleh pasangan Bakri dan St.Fatimah adalah perpisahan untuk selamanya dengan sang anak.
Ayu, panggilan akrab pemilik nama asli Sri Hastuti Ayu Andira (21),anak kandung yang dirindukan kehadirannya oleh kedua orangtuanya Bakri dan St.Fatimah telah meninggal dunia pada tgl.16/12/2018 atau 1,8 tahun lalu.
Keterangan kematian Ayu diperoleh Bakri dan Fatmiah langsung dari pihak Kepolisian Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa Sulawesi-Barat pada Rabu (20/07/2022) saat berada di Mamasa.
Di hari itu, Bakri dan isterinya, disaksikan anak dan menantunya, polisi menyodorkan surat keterangan kematian Ayu yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Masuppu, Kecamatan tabang, Kabupaten Mamasa,Provinsi Sulawesi-Barat, Simon Tabang pada tanggal 20/11/2020.
Polisi juga memperlihatkan surat pernyataan suami dari almarhumah Ayu atas nama Rambulangi Tato yang ditandatangani di atas kertas bermaterai 6000 di depan beberapa orang saksi yang ikut bertanda tangan.
Dalam surat pernyataanya yang dibuat pada 20/11/2020, Rambulangi Tato mengatakan, almarhum isterinya Sri Hastuti Ayu Andira meninggal dunia karena bunuh diri dengan meminum racun merek ‘Supremo’.
Akan tetapi benarkah Bunuh Diri?.Kemungkinan jawaban pertanyaan itu ialah ‘tidak’, tetapi Ayu dibunuh,bisa jadi benar.
“Karena itu kami meragukan pernyataan suami dari almarhum yang mengatakan ayu meninggal dunia karena bunuh diri akibat meminum racun”, kata Bakri kepada Indotimpost.com,Selasa (26/07/2022) pukul.10.25 Wit di kediamannya Jln. Ujung Biro Komp .Aditarina RT005/RW006 Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi-Selatan.
Bakri mengemukakan alasannya, pertama kematian Ayu sengaja disembunyikan kepada pihaknya selama 1,8 tahun lamanya.
“Sudah lama meninggal, 2020, tapi kami baru mengetahui kematian almarhum dari pihak rekan kerja suaminya di Pinrang dan dari kepolisian Mamasa”, tutur Bakri.
Kedua, tidak ada bukti hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian almarhumah Ayu.Tetapi yang ada berupa pengakuan suami secara sepihak.Ketiga, lanjut Bakri, tidak ada foto-foto yang diambi saat kematian Ayu.
Ke empat, suami almarhum Ayu memberikan keterangan palsu karena mengaku almahurm Ayu tidak memiliki keluarga di Makassar dan Ayu menumpang pada Kartu Keluarga Bakri yang sebenarnya orangtua Ayu.
Akhirya, pihak keluarga almarhumah Ayu dipersulit melihat kuburan almarhumah dengan alasan yang dikaitkan dengan aturan adat setempat, misalkan tidak boleh melintasi kuburan sebelum panen.
“Berdasarkan semua fakta di atas, kami tidak yakin, anak kami Ayu, meninggal dunia karena bunuh diri akibat meminum racun”, tegas Bakri diamini anak dan menantunya.
Sampai berita ini diturunkan Bakri telah mengadukan masalahnya di Kemenkumham, Ombusman, dan akan dilanjutkan ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) dan Polda Sulsel.
“Hari ini, Selasa (26/07/2022) pukul.13.25 Wit saya ditemani anak dan beberapa jurnalis mengadukan persoalan yang tengah saya dan keluarga hadapi di Ombusman, Kemenkumham, inshaallah besok kami lanjutkan ke KPPA dan Polda Sulsel”, katanya.
Dengan segala upayanya kini dan mendatang Bakri berharap dia dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan, pria yang mengaku suami almarhumah ditangkap dan kuburan anaknya almarhum ayu dapat dipindahkan ke Makassar (*)