Liputantimur.com, Palu – Kabar gembira datang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu. Kini proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Kota Palu, kini bisa dilakukan di kantor Kecamatan se-kota Palu.
Hal tersebut disampaikan Kadis Dukcapil Kota Palu, Rosida Thalib S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, (18/4/2021) Pagi.
“Warga yang memerlukan pelayanan, cukup datang ke Kantor Camat terdekat, baik itu untuk pemohon E-KTP pemula, permohonan cetak ulang karena rusak, hilang, ataupun ada perubahan data,”ungkap Kadis.
Selain itu jelasnya, pengurusan E-KTP juga melayani pengurusan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Akta Lahir maupun Akta Kematian.
Hal tersebut dilakukan agar warga masyarakat Kota Palu dan sekitarnya yang butuh pelayanan semakin dimudahkan, tanpa dipersulit lagi.
“Tak hanya mudah, tapi juga cepat, murah karena dekat, dan semakin menjamin akurasi data kependudukan,” imbuhnya lagi.
“Seluruh pelayanan ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jika masih ada yang perlu dikonfirmasikan, bisa langsung DM ataupun kunjungi IG (Instagram) @disdukcapilkotapalu,” pungkasnya. (Ibra/Red).