Liputantimur.com | Palu – Adalah Jaringan Pemilu dan Demokrasi (Jaripede) Sulawesi Tengah (Sulteng) memperingati Hari Lahir (Harlah) nya yang genap ke-3 bertempat di Cafe Ibnu Khaldun Fekon Universitas Alkhairat (UNISA) Selasa (9/8/2022) malam.
Kegiatan perayaan Harlah ke-3 Jaripede ini dirangkaikan dengan Diskusi Publik yang mengangkat tajuk “Perempuan Dalam Pemilu dan Demokrasi”.
Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden yang didaulat memberikan testimoni mengatakan bahwa masyarakat sipil yang terbentuk melalui organisasi non pemerintah memiliki kekuatan strategis dalam menopang penyelenggaraan pemilu yang berjalan secara demokratis.
“Organisasi masyarakat sipil itu memiliki sebuah kekuatan sebagai pilar keempat demokrasi pada bangsa ini”, beber Sahran.
Sahran menambahkan, dalam Struktur suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, tetapi keduanya juga memiliki fungsi yang sama pentingnya.
Suprakstruktur dan infrastruktur politik memiliki keterkaitan dan keterikatan satu sama lain. Suprastruktur mampu mengatur segala hal dalam infrastruktur demi tercapainya tujuan infrastruktur politik itu sendiri.
Demikian pula sebaliknya, sebuah infrastruktur mampu mempengaruhi berjalannya suprastruktur, seiring berkesinambungan.
Suprastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan alat kelengkapan negara. Alat kelengkapan negara tersebut menjadi pusat pusat kekuasaan negara dalam membuat kebijakan yang mencakup kedudukan, kekuasaan, wewenang, tugas-tugas nya dalam penyelenggaraan negara.
Bentuk kelembagaan dari suprastruktur politik itu yakni kekuasaan legislatif seperti DPR, DPD dan MPR. Kekuasaan eksekutif yakni Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian Kekuasaan Yudikatif yang menjadi suatu kekuasaan kehakiman yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Pusat -pusat kekuasaan yang menjadi suprastruktur politik baik itu legislatif dan eksekutif dipilih melalui suatu pemilu yang demokratis.
Sahran Raden yang juga mantan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013-2018 ini menyatakan bahwa hanya pemilu yang demokratis yang didasarkan pada asas Luber dan Jurdil.
Maka terlahirlah penyelenggara negara yang dapat membentuk pemerintahan yang mampu mensejahterakan rakyatnya. Dengan itu dibutukan komponen infrastuktur politik yang mampu mendorong lahirnya proses dan hasil pemilu yang demokratis.
Infrastruktur politik adalah segala sesuatu di luar alat kelengkapan negara secara formal, tetapi tetap memberikan pengaruh dan andil terhadap kebijakan. Kelompok yang digolongkan sebagai infrastruktur politik adalah partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media.
Jaripede Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai kelompok kekuatan infrastruktur politik itu memiliki peranan penting dalam proses demokrasi negara ini.
Sahran yang merupakan jebolan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas muslim Indonesia Makassar ini, menyatakan bahwa Jaripede sebagai kekuatan Masyarakat sipil dinilai memiliki fungsi strategis melakukan pemantauan.
Serta juga pengawasan dan social control terhadap jalannya penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
Jaripede lanjutnya, hendaknya menjadi sebuah penopang serta penunjang terciptanya demokrasi yang matang di bangsa kita.
“Fungsi kontrol sosial yang menjadi fungsi strategis kekuatan Sipil Society, Jaripede bersama kekuatan masyarakat sipil lainnya termasuk media harus benar-benar digunakan dalam mengontrol jalannya proses pemilu dan demokrasi di Indonesia terutama di Sulteng, “tutup Sahran.
Agenda Harlah ke-3 Jaripede Sulteng itu juga dihadiri sejumlah komponen masyarakat sipil, Ormas, Media dan Mahasiswa. Turut hadir juga Badan Kesbangbol dan Komisi Informasi (KI) Sulteng. (Bim/JariPede).