Liputantimur.com, Mamuju – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Mamuju, mempertanyakan beberapa legalitas pertambangan yang ada di Sulawesi Barat (Sulbar) Terkhusus di wilayah Mamuju.
Proses pertambangan ini adalah hal yang diperbolehkan tetapi harus mengikuti kaidah-kaidah hukum soal pertambangan jangan sewenang-wenang.
Ketua DPC Permahi Mamuju Wardian mengatakan, menurut kami bahwa pertambangan adalah aktivitas yang harus di awasi secara ketat sebab jika tidak maka akan banyak aktivitas tambang yang meraup kekayaan alam terkhusus di Sulawesi Barat (Sulbar) yang secara semena-mena dan menguntungkan orang-orang tertentu.
Ada beberapa aktivitas penggalian pertambangan yang sudah kami investigasi dan perlu kita pertanyakan legalitasnya, salah satunya kita akan pertanyakan legalitas izin tentang galian yang ada di jalan Martadinata, kita lihat batuan di keruk dan entah dibawa kemana serta membuat gunung batuan itu seperti kepala manusia yang sudah botak.
Selain dari meraup kekayaan alam Sulbar dengan buas, juga akan berdampak pada lingkungan, terutama polusi.
“Kita melihat ini juga menjadi sumber polusi terhadap masyarakat, yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat sekitar dan secara spesifik kita melihat pengerukan gunung batuan itu kami duga untuk pembangunan perumahan subsidi dan komersil milik Alfatih.” Jelasnya Jumat (13/10/2023).
Baca Laporkan Demonstran, Aktivis Mamasa Mengecam Sikap Pj Gubernur Sulbar
“Kami berharap dinas ESDM sebagai birokrasi yang punya kewenangan dalam pembinaan dan pemberian izin harus lebih selektif untuk melihat aktivitas tambang jangan sampai merugikan daerah kita dan menguntungkan orang-orang tertentu.” Harap Wardian
Lanjut Wardian, kepada kapolda Sulawesi Barat, agar tidak tutup mata dan telinga melihat aktivitas tambang yang tidak memiliki izin dan berdampak kepada masyarakat.
“Jadi kami berharap juga kepada Polda agar menertibkan tanpa pandang bulu kepada penambang yang tidak punya legalitas.” Pungkasnya. (tim)