Liputantimur, Gowa, Sulsel – Vidio viral mempermalukan nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dilakukan oleh Pegawai PNM Mekaar Cabang Pallangga terhadap Hamsinah (39).
Kini kasusnya terus bergulir di Mapolres Gowa dengan beberapa laporan baru.
Kuasa Hukum Hamsinah, Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. telah mengadukan kembali PNM Mekaar dengan 10 pasal tambahan pada Selasa, 07/03/2022 ke Kapolres Gowa Cq. Kasat Reskrim Polres Gowa, sebagaimana Surat aduan yang diterima media, Rabu (09/03/2022).
Sebelumnya, Hamsinah didampingi Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH BAIN HAM RI), melaporkan Karyawan Mekaar Cabang Pallangga pada tanggal 2 Februari lalu,
Hal tersebut Laporan Polisi Nomor : LP/B/148//11/2022//SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 02 Februari 2022.
Sya’ban Sartono mengadukan Pasal 27 ayat (3) Juntco pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tersebarnya Vidio tersebut di status WhatsApp hingga ke Facebook dan beberapa platform media sosial lainnya.
Selain Pasal 27, Sya’ban juga mengadukan Pasal 368 terkait Pemerasan.
Hal ini sesuai Yurisprudensi Putusan Pengadilan Pontianak dengan Nomor Register 44/Pid/B/1990 tanggal putusan 29 Oktober 1990 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor Register 59 K/Pid/1991 tanggal Putusan 29 Oktober 1993.
Sya’ban juga mengadukan Pasal 167 tentang masuk dalam rumah atau pekarangan atau wilayah private lainnya dengan cara melawan hukum.
Oleh karena peristiwa ini dilakukan secara bersama-sama maka dapat dijerat juga pasal (88, 168, 235, 363, 365 dan 429 sebagaimana perintah poin 4 dalam Pasal 167 KUHP.
Dikonfirmasi media ini, Sya’ban membenarkan telah mengadukan kembali Karyawan dan/atau PT. PNM Mekaar.
“Benar kami telah adukan lewat Surat Aduan ke Polres dengan 10 Poin aduan, ada Pasal 27, Pasal 167, 88, 168, 235, 363, 365, 429 Yurisprudensi dan 407”. Demikian ungkap Sya’ban. (*)