Beranda HUKRIM Perppu Ciptaker dan Penolakan ILMISPI Terhadap Produk Hukum yang Inkonstitusional

Perppu Ciptaker dan Penolakan ILMISPI Terhadap Produk Hukum yang Inkonstitusional

Liputantimur.com, Makassar – Rentang waktu lahirnya Perppu Ciptaker dan penolakan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia (ILMISPI) terhadap Produk Hukum yang Inkonstitusional.

Kronologis. Tepat pada saat pidato pertama Presiden Joko Widodo setelah dilantik sebagai Kepala Negara Republik Indonesia yang kedua kalinya pada tanggal 20 Oktober 2019 muncul istilah Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan diusulkan oleh Pemerintah sejak tanggal 17 Desember 2019.

Hingga pada bulan Februari 2020, Presiden telah menyerahkan Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan selanjutnya pada bulan April 2020, DPR membahas RUU tersebut pada Rapat Paripurna ke-13.

Pembahasan tingkat lanjut 27 April 2020 dilakukan oleh Panja atau Panitia Kerja yang dibentuk oleh badan legislatif DPR, terdiri dari 35 orang anggota dan 5 orang Pimpinan Baleg DPR.

Pembahasan dilakukan dalam jangka waktu 3 kali masa sidang yakni pada bulan Mei hingga Oktober 2020, dan selanjutnya RUU Ciptaker disahkan dalam Rapat Paripurna Senin 5 Oktober 2020.

Gelombang Penolakan UU Ciptakerja

Bermula pada tagar #GejayanMemanggil dan #GagalkanOmnibusLaw yang trending di twitter memancing para elemen Masyarakat, Buruh Tani hingga Mahasiswa bergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak di Yogyakarta.
Pada tanggal 1 Mei 2020.

Tagar #TolakOmnibusLaw digaungkan oleh para Buruh di moment May Day atau Hari Buruh Internasional sebagai bentuk protes, Hingga pada Juli 2020, Sejumlah massa aksi masih bergantian menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law.

Penolakan terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia, namun Pemerintah dan DPR seakan tidak mendengarkan suara Masyarakat dan terus membahas UU cipta kerja meski dalam kondisi pandemi, hingga ditetapkannya pada tanggal 5 Oktober 2020.

Baca Tolak Omnimbus Law, FSPMI Gelar Unras

Dengan ditetapkannya UU tersebut, mahasiswa dan Masyarakat sontak menolak keputusan tersebut dengan cara melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

Sebelumnya telah terjadi aksi demonstrasi yang dikenal dengan Sedarah atau September berdarah. Setelah itu tagar #MosiTidakPercaya Kembali dibuat oleh Masyarakat dan elemen mahasiswa sebagai bentuk protes dan sempat menjadi tagar trending di dunia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah konstitusi memutuskan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat secara formil, inkonstitusional bersyarat.

Keputusan tersebut dibacakan pada tanggal 25 November 2021 dengan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Magari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minang Kabau serta Muchtar Said.

“Pembentukan UU cipta kerja bertentangan dengan UUd 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan selama dua tahun sejak putusan ini dibacakan”

Berdasarkan putusan tersebut, dalam kurung waktu dua tahun, apabila UU tersebut tidak mendapatkan perbaikan, maka dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022
Presiden menerbitkan Perppu cipta kerja nomor 2 tahun 2022 yang dianggap bermasalah dan tidak menghormati keputusan Mahkamah Lonstitusi.

Dasar hukum pembuatan Perppu sendiri diatur pada pasal 22 ayat 1 UUd 1945 yang dimana Perppu dapat diterbitkan apabila ada suatu hal kegentingan yang memaksa. Penjelasan terkait kegentingan memaksa telah dimuat oleh putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

Baca Hari Sumpah Pemuda Unras Warnai Kota Makassar

Pemerintah mengklaim bahwa pertimbangan dalam menerbitkan Perppu ciptaker sudah sangat matang untuk menghindari ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisector, masalah suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan serta melindungi pelaku usaha dalam hal antisipasi ekonomi global. Sekalipun hal tersebut bertentangan dengan peningkatan ekonomi sebesar 5,3% menurut center of economic and law studies (celios).

Persoalan kekosongan hukum pun tidak dapat dijadikan landasan atas terbitnya Perppu tersebut, karena UU ciptaker yang sebelumnya sudah menjadi jawaban dari persoalan tersebut, hanya saja memang perlu dilakukan revisi.

Penetapan Perrpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Menjadi UU

Tepat pada tanggal 21 maret 2023, Dewan Perwakilan rakyat melalui Rapat Paripurna ke 19 dalam masa persidangan IV Tahun sidang 2022-2023.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang ciptaker jadi UU dapat setujui untuk disahkan menjadi UU”? tanya puan yang diikuti oleh ketukan palu tiga kali.

Sikap ILMISPI Tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Ciptaker Menjadi UU

Ikatan Lembaga mahasiswa ilmu sosial dan ilmu politik se-indonesia (ILMISPI) melalui Sekretaris Jendralnya, Reski Sudirman menyatakan sedikitnya ada 5 point yang sampai saat ini masih menjadi persoalan, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan mendalamnya kajian yang dilakukan oleh setiap BEM FISIP-Se Indonesia.

1. Perppu Ciptaker lagi lagi disahkan secara terburu-buru dan dianggap masih minim pelibatan stakeholder termasuk unsur Buruh.

2. Perppu Ciptaker sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda dengan UU Ciptakerja yang telah diuji formilkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga dapat dikatakan bahwa Perppu Ciptaker juga cacat secara formil pembentukannya maupun materilnya.

3. UU Ciptaker yang diuji formilkan oleh Mahkamah Konstitusi sebenarnya cukup memberikan waktu kepada pemerintah dan juga DPR, untuk memperbaiki UU Ciptakerja, akan tetapi alih alih memperbaiki, justru menerbitkan Perppu yang sama sekali tidak ada kegentingan memaksa untuk diterbitkannya Perppu.

4. Perppu Ciptaker tidak terlalu urgent, mengingat UU Ciptaker menurut MK, tetap berlaku selama dua tahun sehingga pemerintah dan DPR harus memanfaatkan waktu tersebut untuk memperbaiki dengan membahas bersama pelibatan Masyarakat.

5. Perppu Ciptaker sebenarnya hanya berganti baju saja dengan UU Ciptakerja, jadi secara substansial materinya masih merugikan Masyarakat terutama kaum Buruh.

Sehingga dengan demikian, kami dari Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia dengan lantang menolak putusan Dewan Perwakilan Rakyat tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU. Senin, 10 April 2023.

Penulis : Zul, Mahasiswa

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Diduga ada Indikasi Korupsi Pada 7 Proyek Puskesmas Sidrap Tahun 2022

Liputantimur.com, Makassar – Menanggapi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait statmen Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) pada beberapa...

Tersangka Kasus Kematian Ayu di Sulbar Kini jadi Buronan?

Liputantimur.com, Makassar - Lagi, misteri di balik kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) kini mendapatkan kendala baru. Pasalnya, sebelum...

Jamin Tidak Ada Eksekusi Tahap II, Santrawan dan Hanafi Tantang Flora Dialog Pelanggaran HAM

Liputantimur.com, Manado - Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MKn - Hanafi Saleh SH,...

Laporan Warga Mandek 1 Tahun Lebih, Kinerja Kerja Polsek Tamalate Jadi Tanda Tanya Pada Peristiwa Kematian Much Raul Fahri

Liputantimur.com, Makassar - Sungguh prihatin nasib yang dialami oleh seorang pedagang ikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria yang bernama Syarifuddin Dg Ngemba (51) terus...

Miris, Diduga Oknum Pegawai Non Asn Pemprov Sulsel Lakukan Praktik Pungli?

Liputantimur.com, Makassar - Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan...

Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan Bendahara aktif SMP Negeri...

Hanafi Saleh Desak Kapolda Sulut Proses Kode Etik Seluruh Anggota Polri yang Terlibat Eksekusi Tanah Kalasey II

Liputantimur.com, Manado - Tiga oknum anggota Polresta Manado dan Kasat Pol-PP Pemprov Sulut dilaporkan ke Polda Sulut. Kuasa Hukum Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang,...

Awalnya Kenal di Medsos, Pelaku Diduga Sekap dan Cabuli Korban Anak di Bawah Umur di Makassar

Liputantimur.com, Makassar - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar melakukan penyidikan dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial...

Masyarakat Adat Rampi Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya?

Liputantimur.com,  Luwu Utara - Puluhan masyarakat adat Desa Onodowa Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara Mengelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di Desa Onodowa, Selasa...

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur di RS Yapika Mengadu ke UPTD PPA Sulsel

Liputantimur.com, Makassar - Merasa sulit mendapatkan kepastian Hukum dan Keadilan atas putrinya yang diduga menjadi korban pelecehan anak di bawah umur, orang tua korban...

Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Liputantimur.com, Gowa - Miris, seorang Anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit...

Terkait Dugaan tak Mengantongi Izin, Ini Tanggapan Pihak Sogogi Makassar?

Liputantimur.com, Makassar - Dari beberapa cabang yang dimiliki oleh Sogogi Shabu and Grill di Makassar ternyata tidak mengantongi analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Padahal andalalin...

Menag Tidak Membandingkan suara Adzan, Ini Penjelasan Kakanwil Ulyas

Liputantimur.com, Palu - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Ulyas Taha mengatakan, ucapan (video) Menag yang viral tidak bermaksud membandingkan suara Azan dengan...

Srikandi Laut Terjun Freefall Bersama Kopaska 

Liputantimur, Sorong, Papua Barat - Dalam rangkaian Latihan terjun Freefall Satuan Komando Pasukan Katak/ Satkopaska Koarmada III yang dilaksanakan selama dua hari di Lapangan Mako...

HUT RI 77, 784 Orang Warbin Dapat Remisi, Ini Kata Ka Lapas Palu 

Liputantimur.com, Palu - Sebanyak 784 orang Warga Binaan (Warbin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Petobo, Palu mendapat Remisi khusus di Momen HUT Kemerdekaan...

Kerjasama Dengan P2MTC, JMBI Akan Gelar Pelatihan Jurnalis Khusus Pimpred

Liputantimur.com | Sulsel - Pertama di Sulawesi Selatan, satu organisasi pers dan Lembaga Pelatihan Pers menggelar pelatihan jurnalistik untuk Pimpinan Redaksi, calon Pimred dan...

Untuk menukseskan Vaksinasi Tiga Pilar lakukan apel bersama

Kutai Kartanegara - Danramil 04/Sanga-Sanga Kapten Inf.Priyanto bersama Muspika tiga pilar, gelar apel gabungan dalam rangka percepatan vaksinasi kepada warga masyarakat bertempat di halaman...

Peringati HUT ke-19, KBPP Polri Gelar Ziarah ke TMP Kalibata

Liputantimur.com, Jakarta - Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) selalu menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengimplementasikan berbagai program pembangunan. Bahkan di tengah-tengah...

Restrukturisasi Pengurus AWPI Sulsel, Wajah Lama Rasa Baru

Liputantimur.com, Sulsel - Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI Sulsel resmi dinahkodai oleh Wartawan Senior Haryadi Talli yang di tetapkan di Jakarta pada 02...

Niat Beli Pupuk, Tak Taunya Menjadi Korban Penipuan Online

Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel - Ironis, Seorang Warga Kecamatan Pulau 9, Kabupaten Sinjai niat beli pupuk subsidi, tak taunya justru menjadi korban penupuan online. Hal ini...

Jukir Liar di Alfamidi Viral, Polresta Palu Segera Tindaki

Liputantimur.com, Palu - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu merespons cepat Viral di Medsos banyaknya keluhan masyarakat soal Parkir Liar di Alfamidi. Para juru parkir...