Beranda HUKRIM Perppu Ciptaker dan Penolakan ILMISPI Terhadap Produk Hukum yang Inkonstitusional

Perppu Ciptaker dan Penolakan ILMISPI Terhadap Produk Hukum yang Inkonstitusional

Liputantimur.com, Makassar – Rentang waktu lahirnya Perppu Ciptaker dan penolakan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia (ILMISPI) terhadap Produk Hukum yang Inkonstitusional.

Kronologis. Tepat pada saat pidato pertama Presiden Joko Widodo setelah dilantik sebagai Kepala Negara Republik Indonesia yang kedua kalinya pada tanggal 20 Oktober 2019 muncul istilah Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan diusulkan oleh Pemerintah sejak tanggal 17 Desember 2019.

Hingga pada bulan Februari 2020, Presiden telah menyerahkan Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan selanjutnya pada bulan April 2020, DPR membahas RUU tersebut pada Rapat Paripurna ke-13.

Pembahasan tingkat lanjut 27 April 2020 dilakukan oleh Panja atau Panitia Kerja yang dibentuk oleh badan legislatif DPR, terdiri dari 35 orang anggota dan 5 orang Pimpinan Baleg DPR.

Pembahasan dilakukan dalam jangka waktu 3 kali masa sidang yakni pada bulan Mei hingga Oktober 2020, dan selanjutnya RUU Ciptaker disahkan dalam Rapat Paripurna Senin 5 Oktober 2020.

Gelombang Penolakan UU Ciptakerja

Bermula pada tagar #GejayanMemanggil dan #GagalkanOmnibusLaw yang trending di twitter memancing para elemen Masyarakat, Buruh Tani hingga Mahasiswa bergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak di Yogyakarta.
Pada tanggal 1 Mei 2020.

Tagar #TolakOmnibusLaw digaungkan oleh para Buruh di moment May Day atau Hari Buruh Internasional sebagai bentuk protes, Hingga pada Juli 2020, Sejumlah massa aksi masih bergantian menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law.

Penolakan terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia, namun Pemerintah dan DPR seakan tidak mendengarkan suara Masyarakat dan terus membahas UU cipta kerja meski dalam kondisi pandemi, hingga ditetapkannya pada tanggal 5 Oktober 2020.

Baca Tolak Omnimbus Law, FSPMI Gelar Unras

Dengan ditetapkannya UU tersebut, mahasiswa dan Masyarakat sontak menolak keputusan tersebut dengan cara melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

Sebelumnya telah terjadi aksi demonstrasi yang dikenal dengan Sedarah atau September berdarah. Setelah itu tagar #MosiTidakPercaya Kembali dibuat oleh Masyarakat dan elemen mahasiswa sebagai bentuk protes dan sempat menjadi tagar trending di dunia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah konstitusi memutuskan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat secara formil, inkonstitusional bersyarat.

Keputusan tersebut dibacakan pada tanggal 25 November 2021 dengan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Magari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minang Kabau serta Muchtar Said.

“Pembentukan UU cipta kerja bertentangan dengan UUd 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan selama dua tahun sejak putusan ini dibacakan”

Berdasarkan putusan tersebut, dalam kurung waktu dua tahun, apabila UU tersebut tidak mendapatkan perbaikan, maka dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022
Presiden menerbitkan Perppu cipta kerja nomor 2 tahun 2022 yang dianggap bermasalah dan tidak menghormati keputusan Mahkamah Lonstitusi.

Dasar hukum pembuatan Perppu sendiri diatur pada pasal 22 ayat 1 UUd 1945 yang dimana Perppu dapat diterbitkan apabila ada suatu hal kegentingan yang memaksa. Penjelasan terkait kegentingan memaksa telah dimuat oleh putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

Baca Hari Sumpah Pemuda Unras Warnai Kota Makassar

Pemerintah mengklaim bahwa pertimbangan dalam menerbitkan Perppu ciptaker sudah sangat matang untuk menghindari ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisector, masalah suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan serta melindungi pelaku usaha dalam hal antisipasi ekonomi global. Sekalipun hal tersebut bertentangan dengan peningkatan ekonomi sebesar 5,3% menurut center of economic and law studies (celios).

Persoalan kekosongan hukum pun tidak dapat dijadikan landasan atas terbitnya Perppu tersebut, karena UU ciptaker yang sebelumnya sudah menjadi jawaban dari persoalan tersebut, hanya saja memang perlu dilakukan revisi.

Penetapan Perrpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Menjadi UU

Tepat pada tanggal 21 maret 2023, Dewan Perwakilan rakyat melalui Rapat Paripurna ke 19 dalam masa persidangan IV Tahun sidang 2022-2023.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang ciptaker jadi UU dapat setujui untuk disahkan menjadi UU”? tanya puan yang diikuti oleh ketukan palu tiga kali.

Sikap ILMISPI Tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Ciptaker Menjadi UU

Ikatan Lembaga mahasiswa ilmu sosial dan ilmu politik se-indonesia (ILMISPI) melalui Sekretaris Jendralnya, Reski Sudirman menyatakan sedikitnya ada 5 point yang sampai saat ini masih menjadi persoalan, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan mendalamnya kajian yang dilakukan oleh setiap BEM FISIP-Se Indonesia.

1. Perppu Ciptaker lagi lagi disahkan secara terburu-buru dan dianggap masih minim pelibatan stakeholder termasuk unsur Buruh.

2. Perppu Ciptaker sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda dengan UU Ciptakerja yang telah diuji formilkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga dapat dikatakan bahwa Perppu Ciptaker juga cacat secara formil pembentukannya maupun materilnya.

3. UU Ciptaker yang diuji formilkan oleh Mahkamah Konstitusi sebenarnya cukup memberikan waktu kepada pemerintah dan juga DPR, untuk memperbaiki UU Ciptakerja, akan tetapi alih alih memperbaiki, justru menerbitkan Perppu yang sama sekali tidak ada kegentingan memaksa untuk diterbitkannya Perppu.

4. Perppu Ciptaker tidak terlalu urgent, mengingat UU Ciptaker menurut MK, tetap berlaku selama dua tahun sehingga pemerintah dan DPR harus memanfaatkan waktu tersebut untuk memperbaiki dengan membahas bersama pelibatan Masyarakat.

5. Perppu Ciptaker sebenarnya hanya berganti baju saja dengan UU Ciptakerja, jadi secara substansial materinya masih merugikan Masyarakat terutama kaum Buruh.

Sehingga dengan demikian, kami dari Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia dengan lantang menolak putusan Dewan Perwakilan Rakyat tentang penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU. Senin, 10 April 2023.

Penulis : Zul, Mahasiswa

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Direktur PT Lontara Jaya Sakti,Citra Wahyuni membantah tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.

Liputantimur.com , Makassar - Konferensi pers yang dilakakuan oleh ibu Citra 25/11/2023 di DONALD BAKMI Jl. Boulevard Makassar, adapun yang ikut hadir adalah LSM...

PH Korban Pelecehan Seksual di Takalar, Desak Penyidik Segera Menetapkan Tersangka Kades Kadatong

Liputantimur.com, Takalar - Dugaan perbuatan cabul oleh Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Abdul Rauf menjadi sorotan usai digeruduk oleh puluhan...

Owner Arisan Online Di Makassar Nekat Aniaya Membernya Sendiri Lantaran Tak Mau Membayar Utang

Liputantimur.com, Makassar - Viral, Owner arisan online di makassar nekat menganiaya membernya sendiri lantaran tidak mau membayar utang. Kejadian ini terjadi di Perumahan Graha Intiland...

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Barombong Dituntut Rendah, Kuasa Hukum Minta KY Memantau Hakim

Liputantimur.com, Gowa - Kasus Pembunuhan Harianto Daeng Sewang (29) yang terjadi beberapa bulan lalu pada Minggu 7 Mei 2023 di Lingkungan Bontopajja, kelurahan Lembang...

Puluhan Massa AMPPK Berunjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Kapolda Turun Tangan

Liputantimur.com, Makassar - Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA PEMUDA PENGGIAT KEADILAN (AMPPK) Menggeruduk Mapolda Sulsel. Jum’at 17 November 2023. Hal ini terkait...

Diduga Dana Penerima Bantuan PKH Asal Palangga Dipotong oleh Ketua Kelompok

Liputantimur.com, Gowa - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah merupakan program dari Kementerian sosial RI dalam rangka pengentasan kemiskinan yang diperuntukkan oleh Keluarga miskin yg...

Didemo Oleh Masyarakat, Kades Kadatong Diminta mundur dari Jabatannya

Liputantimur.com, Takalar – Diduga karena syahwat birahi yang sulit dibendung mengakibatkan salah satu oknum Kades di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) diduga tega melakukan perbuatan...

Barang Dalam Rumah Pimred Salah Satu Media Online di Jeneponto “Dirusak”, ELHAN RI : Polisi Jangan Tinggal Diam

Liputantimur.com, Jeneponto - Seorang lelaki diduga dalam kondisi keadaan mabuk masuk dalam rumah dan merusak beberapa barang di salah satu rumah warga di Jalan...

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kades Kadatong Resmi Dilaporkan ke Polres Takalar

Liputantimur.com, Takalar - Setelah Viral di beberapa pemberitaan media online Oknum Kepala Desa Kadatong diduga lakukan pelecehan seksual tehadap warga dan salah satu aparat...

162 Advokat KAI dari 33 Provinsi Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Liputantimur.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti Bimbingan Teknis Hikum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di...

Korban Selanjutnya Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Kades Kadatong Kembali Buka Suara

Liputantimur.com, Takalar- Kepala Desa (Kades) Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan kembali membuat heboh masyarakat atas dugaan pelecehan seksual terhadap warganya. Sebelumnya...

Aliansi Mahasiswa Minta Firli Ditetapkan Tersangka

Liputantimur.com, Jakarta - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda metro jaya pada Selasa (07/11). Aksi tersebut...

Camat Tallo Hadiri Penamatan KB Ar Rayyan

Liputantimur.com, Makassar - Menghadiri penamatan KB Islam Ar Rayyan tahun 2022 di Jalan Tantu I Lorong 2 No 50 Kelurahan Rappokalling, Camat Tallo Alamsyah...

Gasak Dua Unit HP, Dua Remaja di Ringkus Resmob Paneki Polres Donggala

Liputantimur.com, Donggala - Dua orang Remaja yang merupakan Warga Kelurahan Boya Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala harus berurusan dengan Tim Resmob Paneki Polres Donggala yang...

Imbas Kenaikan BBM, Polres Donggala Salurkan Bansos Presisi, Ini Sasarannya 

Liputantimur.com, Donggala - Pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) 3 September 2022 lalu, Kepolisian Resor (Polres) Donggala turun membantu masyarakat terdampak kenaikan BBM melalui...

Penyebab Kematian Ayu tak Jelas, Dibunuh atau Bunuh Diri ?

Liputantimur.com, Makassar – Selama kurang lebih  1,8 tahun berharap bisa bertemu anak di rumah, namun yang didapat oleh pasangan Bakri dan St.Fatimah adalah perpisahan...

Marak Kasus Pencurian, Ketua Forum Massa Kec. Kelara Sorot Kinerja Kapolsek Baru

Liputantimur.com, Jeneponto - Ketua Forum Massa Kecamatan Kelara menyorot kinerja Kapolsek Kelara yang baru menjaba, Selasa (12/09/2023). Hal itu buntut sejumlah persoalan kriminal yang terjadi...

Bahu Jalan Pongtiku Makassar Harus Dibayar Tinggi Agar PK5 Bisa Jualan

Makassar, liputantimur.com - PK5 Jln.Pongtiku Makassar harus membayar bahu jalan kepada warga pemilik rumah atau warung hingga di atas Rp.1 juta rupiah. Akibatnya, banyak...

Pelajar SMA di Sinjai Polisikan Oknum Lurah

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Oknum Lurah Samaenre yang berinisial BB, diduga melakukan tindak kekerasan terhadap pelajar SMA 7 Sinjai, inisal AM (17). Kamis, (25/11/2021) Oknum...

Didemo Oleh Masyarakat, Kades Kadatong Diminta mundur dari Jabatannya

Liputantimur.com, Takalar – Diduga karena syahwat birahi yang sulit dibendung mengakibatkan salah satu oknum Kades di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) diduga tega melakukan perbuatan...

Ketua Umum LSM GMBI Beserta Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Berkunjung Ke Sulawesi Selatan

Liputantimur.com | Makassar - Dalam rangka rapat kerja wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Bawah GMBI untuk wilayah teritorial Sulawesi Selatan turut dihadiri oleh Ketua Umum...