Liputantimur.com, Makassar – Proses awal mekanisme penyesuaian tarif ASK bergulir, pihak dishub provinsi yang menjadi mediator sebagai pimpinan rapat dalam hal ini Sekretaris Dinas perhubungan provinsi sulsel Ibu Sri Mulyani.
Mengawali RDP Sekretaris dishub menyampaikan permintaan maaf ke perwakilan driver atas lambannya proses penyesuaian tarif ASK tersebut yang telah terbit disposisinya oleh kepala dinas perhubungan pada tgl 12 januari 2022 Lalu.
Agenda Rapat Dengar Pendapat itu juga turut hadir sebagai peserta ialah Dirlantas polda sulsel, KPPU, YLKI, Pihak Aplikasi dan beberapa undangan dari stakeholder terkait lainnya
Dalam dialog RDP perwakilan driver online membuka argumen dengan mengajukan nominal tarif yang dianggap rasional untuk diberlakukan sesuai hasil kajian yang dianggap situasi saat ini yang ada dilapangan.
Apa yang kami gagas hari ini merupakan bentuk perhatikan terhadap teman-teman ditengah melonjaknya harga bahan pokok termasuk biaya Cost tambahan dalam melakukan aktivitas driver online.
“Tarif merupakan issue sentral yang saat menjadi keluhan dari rekan sesama driver online. Ditambah lagi kebutuhan hidup yang semakin tak terbendung” Beber Eeng.
Lebih lanjut Eeng mengatakan akan siap mengawal hasil dari RDP Hari ini, Dan Kebijakan-kebijakan Aplikator dan Regulator Kedepannya. Sebab masih banyak persoalan-persoalan lainnya.
“Semoga apa yang menjadi hasil rapat dan kesepakatan hari ini bisa terealisasikan dalam waktu dekat. Dan Insha Allah kedepan akan kami coba diskusikan kepihak terkait yang menyangkut persoalan transportasi online, alokasi order, potongan 20% dan lain2 yg satu persatu akan dikoordinasikan dan mencari solusinya.” Tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Ibu HJ. Sri Wahyuni, SE, Ak. ,M.Adm. Dalam Sambutannya mengatakan akan segera menindaklanjuti, Memfasilitasi dan Merealisasikan permohonan driver online.
“Kami hanya menampung aspirasi selagi dalam koridor sesuai penguatan dari SK Gubernur agar tidak ambigu”, Ucapnya.
Sri mulyani juga menambahkan bahwa dalam rapat dengar pendapat inilah momen dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat untuk kepentingan masing-masing.
“Akan diusulkan draft penyesuain tarif ASK sesuai hasil rapat hari ini. Dan konsep penyesuaian tarif tetap akan diproses”, Pungkasnya.
Adapun Hasil Berita Acara RDP Tersebut Diantaranya Ialah
1. Pihak Dinas Perhubung Sulawesi Selatan akan segera menindaklanjuti, memfasilitasi dan merealisasikan permohonan driver taksi online.
2. Kepala Bidang Angkutan Jalan memberikan paparan terkait evaluasi tarif khusus dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022
3. Driver online Podo 33 mengusulkan tarif sebagai berikut:
- Buka pintu s/d Km ke 3 dengan tarif Rp. 19,500,
- Selanjutnya di kilometer Ke 4 dan seterusnya akan di berlakukan tarif Rp. 6,500,-/Kilometer
4. Gojek Makassar menyampaikan bahwa siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Grab Makassar menyampaikan bahwa siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan Oleh Pemerintah.
6. Maxim Makassar juga siap mengikuti kebijakan yang dlitetapkan oleh Pemerintah.
7. Perwakilan Driver online mengusulkan bahwa kenaikan sebaiknya tidak terialu tinggi. Tarif buka pintu yang diusulkan adalah sebesar tarif batas atas dikali 3.
8. Ditlantaspolda Sulsel menyampaikan bahwa siap mendukung dan jika semua pihak sudah sepakat agar segera ditetapkan.
9. YLKI menyampaikan bahwa keamanan dan kenyamanan perlu diperhatikan, kesajahteraan driver juga perlu diperhatikan agar pelayanan lebih ditingkatkan sehingga kami mendukung jika tarif dinaikkan.
10. KKPU menyampaikan bahwa regulator menetapkan tarif sesuai dengan regulasi PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
11. BPTD Wil XIX Sulselbar menyampaikan bahwa usulan tarif sebaiknya dilengkapi dengan kajian dan perhitungan biaya pokok.
12. Pimpinan rapat menyampaikan kesimpulan bahwa usulan Driver online akan diusulkan ke Gubemur difasilitasi ke Kementerian Perhubungan.
Pendapat Peserta RDP Lainnya
Hal Senadapun di sampaikan oleh Haerul Madi Selaku Perwakilan DPD Oraski Sulsel yang Hadir Dalam RDP Tersebut. Ia Mengatakan hal ini pernah terjadi sebelumnya sampai muncul SK Gubernur.
“Sejak awal kami sudah minta tarif 3 kilometer pertama bukan perkilo-kilo. Cuman memang bahasa dari Biro Hukum Gubernur itu agak Ambigu jadi mengambang ini tarif sehingga menimbulkan multitafsir.” Bebernya.
Ia Mengatakan hari ini kami bukan minta kenaikan tarif tetapi lebih kepada penerapan yang sebenar-benarnya. Sebab sejak awak sudah dikaji khusus bahwasanya harus diperhitungkan biaya operasional driver, Seperti biaya yang tak terhitung ketika menjemput apalagi dari jaraknya cukup lumayan jauh antara posisi Driver dan Jemputan Penumpang Itu tidak dipikirkan.
“Intinya hari ini kami meminta regulasi betul-betul dijalankan sesuai kajian yang telah ada sesuai SK Gubernur. Tetap Mengacu pada SK Gubernur Kemarin dimana 6.500 Batas Atas 3.700 batas Bawah, ditambah lagi kondisi saat ini BBM mengalami kenaikan sedangkan tarif tidak ada penyesuaian”, Tegasnya.
Sementara itu pihak Aplikasi yang di konfirmasi sampai berita ini diterbitkan enggang berkomentar