Liputantimur, Sinjai, Sulsel – Pelaksana tugas (PLT) Kepala Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Ahmad, S.Sos diduga manfaatkan jabatannya untuk menguntungkan pihak keluarganya.
Misalnya, Program Sanitasi Desa (SANDES) yang dananya bersumber dari Bagi Hasil Pajak (BHP).
Namun, Saat di konfirmasi Salah satu Kepala Dusun di Desa Saotanre tidak tahu adanya bantuan tersebut karena Pemerintah Desa tidak melakukan musyawarah.
Dikarenakan penetapan kegiatan tersebut, tidak di beri tahu oleh kepala bagian urusan pembangunan saat memberikan bahan material kepada Penerima Bantuan MCK.
Sementara itu ada 4 buah bantuan SANDES MCK BHP yang di programkan oleh Kepala Desa sebelumnya namun digantikan oleh pejabat Kepala (PLT) Desa setelah masa jabatannya selesai.
Namun, Program ini dinilai banyak tidak tepat sasaran dan tidak dievaluasi secara memadai.
Sementara warga setempat mengatakan, dari hasil pengamatannya ke tengah masyarakat,
“Pejabat Kepala Desa tersebut mengambil kebijakan sepihak karena tidak diketahui oleh BPD Desa Saotanre dan masing-masing Kepala Dusun” ucap warga yang tidak bersedia disebut namanya.
Ia juga menambahkan, orang-orang yang secara ekonomi mampu, ternyata masih terima bantuan SANDES MCK BHP.
Dia juga bercerita tentang keluarga yang sudah menerima bantuan tersebut bahwa dia sudah memiliki MCK akan tetapi dikasih cukup 2 dirumah tersebut.
“keluarga yang mendapat bantuan SANDES MCK BHP tersebut sudah memiliki MCK namun dikasih lagi oleh Pejabat Kepala Desa dengan alasan tidak layak pakai karena sempit” ucapnya.
Namun yang paling mengherankan juga yang dikasih bantuan MCK BHP dan secara ekonomis mampu namun masih diberi bantuan MCK BHP.
Selain itu salah satu masyarakat menilai bahwa yang berhasil mendapatkan bantuan MCK karena mereka yang merupakan keluarga Ahmad S.sos, PLT kepala desa/ Pejabat kepala Desa.
“Jelas ini sudah mencederai citra Pejabat Kepala Desa yang mengambil kebijakan secara sepihak dan secara dinasti dalam memimpin” tuturnya
Sementara masih ada masyarakat yang lebih layak mendapatkan bantuan MCK BHP tersebut karena memang secara ekonomis tidak mampu. (*)