Liputantimur.com, Pekanbaru, Riau – Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Edy Natar Nasution, memuji gerak cepat Polda Riau dalam penindakan peredaran gelap Narkotika.
Dimana dalam medio Januari 2022, aparat hukum mencatatkan prestasi mencegangkan di mana telah menggagalkan peredaran Sabu seberat 82,94 kilogram dan meringkus 23 orang tersangka.
Hal itu menjadi pertanyaan mengerikan tentang bagaimana jadinya jika seandainya barang haram sebanyak itu sempat beredar. Dengan itu kinerja polda Riau diapresiasi tinggi oleh Wagub Provinsi Riau.
Kenapa tidak, kinerja tersebut dinilai banyak menyelamatkan Masyarakat Riau dari dampak negatif barang haram itu.
“Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polda Riau,” kata Edy Natar dalam acara pemusnahan barang bukti Narkoba di Mapolda Riau, Kamis (10/2/2022) pagi.
Sebulan ini saja, Polda Riau telah berhasil mengamankan sejumlah KG Narkoba.
Sekali lagi, Wagub Riau sangat mengapresiasi juga menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Riau dalam kinerjanya memberantas Narkoba.
“Terimakasih kepada Pak Kapolda Riau. Dalam waktu satu bulan (Januari) sudah mengamankan sebanyak ini, seperti kita lihat di depan. Saya sangat apresiasi dengan kinerja Kapolda Riau yang sudah bergerak cepat memberantas Narkoba,” sambung Wakil Gubernur Riau (Wagubri) ini.
Menurutnya, di samping upaya Polda Riau dalam pemberantasan Narkoba yang patut diacungi jempol, lanjut Wagub Riau juga sebagai gambaran miris bahwa masih maraknya peredaran Narkotika di Provinsi Riau.
Berita terkait: Belum 1 Bulan Bertugas Kapolda di Riau, Irjen Pol M Iqbal Ungkap 80 KG Sabu dan Amankan 11 Tersangka.
Hal itu perlu kerja keras bersama terhadap seluruh stakeholder untuk meminimalisir, termasuk Masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming uang.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan bahwa jajarannya akan terus bergerak cepat memutus mata rantai para bandar Narkoba.
“Kerja-kerja dari pencegahan pengungkapan ini adalah kerja bersama dan kolaboratif,” ujarnya
Lebih lanjut, Mohammad Iqbal dalam mengungkap jaringan narkoba pihaknya tidak akan main main dan akan ada hukuman maksimal bagi orang yang coba merusak negara, pihaknya menyatakan perang kepada jaringan narkoba.
“Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras, namun akan ada hukuman maksimal bagi orang yang mencoba merusak negara ini. Kami menyatakan perang dan bermusuhan kepada jaringan narkoba,” Tegas Jenderal bintang dua tersebut.
Pemusnahan barang bukti Sabu seberat 82,94 kilogram ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Lapas dan Rutan hingga Pengadilan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi mereka yang terlibat Narkoba.
Baca juga: Kunjungan Ke Ka BNNP, Kapolda Riau : Sinergi Dan Kerjasama Dalam Berantas Narkoba
Hukuman berat juga akan menanti para pelaku, yang berjumlah 23 tersangka itu.
Mereka semua ditangkap dari empat kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022, dengan barang bukti total sebanyak 84,92 kilogram Sabu.
Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk alat bukti di persidangan dan sisanya dimusnahkan di halaman Mapolda Riau, Kamis pagi.
Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan menggunakan kendaraan insenarator milik BNN Provinsi Riau. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam mesin yang kemudian dipanaskan dengan suhu tinggi hingga hancur. Selain itu, Sabu-sabu juga dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai. (A-R)