Liputantimur, Padang, Sumbar – Tim opsnal reskrim gabungan Polsek Padang Utara, Padang Barat dan Polsek Lubeg mengamankan dua orang inisial ZG dan IK karena melakukan tindak pidana pemerasan. Polisi ciduk dua pelaku tanpa perlawanan Senin (25/10/2021).
Kapolresta Padang Kombespol Imran Amir melalui Kasubag Humas Ipda Adha Tawar mengatakan,
“ZG dan IK ditangkap berdasarkan Lp/ 52 / B/ X/ 2021/ Sek.utr tanggal 25 Oktober 2021, atas nama pelapor Mustakim tentang pemerasan. Sp Sidik / 32 / X / 2021/ Reskrim, tanggal 25 Oktober 2021. Sp kap /35 / X/ 2021/ Reskrim tanggal 25 Oktober 2021 inisial ZG dan Sp Kap / 36 / X/ 2021 inisial IK,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit honda scoopy warna biru No Pol BA 3428 ON, 1 unit Hp androit merek oppo A 37 dan 1 helai baju kaus warna putih merek crs91.
Adha Tawar menjelaskan, “kronologis penangkapan berdasarkan laporan pengaduan yg diterima, tim opsnal reskrim dan intel langsung melakukan penyelidikan, yang mana pelapor menerangkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerasan,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 agustus 2021 jam 04.00 wib, akibatnya korban mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp 5 juta.
“Modus para pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut adalah para pelaku mendekati korban dan meminta dengan paksa barang – barang berharga milik korban dengan melakukan kekerasan dan ancaman kepada korban, karena takut korban memberikan hp dan uangnya kepada para pelaku. Selanjutnya para pelaku meninggalkan tempat kejadian menggunakan motor scoopy warna biru,” ujar Adha Tawar lagi.
Perbuatan para pelaku terekam oleh CCtv kantor telkom Padang Baru, untuk judi online dan 2 unit Hp tersebut di jual melalui marketplace facebook.
“Uang hasil kejahatan tersebut telah habis di pergunakan untuk judi online dan 2 unit Hp tersebut di jual melalui marketplace facebook. Para tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Utara,” ujar Adha Tawar. (Firman/sambar)