Liputantimur.com, Donggala – Kepolisian Resor Donggala menerapkan registrasi melalui scan barcode aplikasi Peduli Lindungi bagi warga yang memasuki Area Wisata baik kearah Pantai Tg.Karang dan Pantai Bone Oge guna mencegah penyebaran Covid-19, Sabtu (7/5/2022).
“Hal Ini sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, Personil Pos Yan Polres Donggala mewajibkan warga yang ingin memasuki tempat wisata wajib registrasi scan QR Code aplikasi peduli lindungi,” ujar Wakapolres Donggala Kompol Abubakar.
Dirinya mengatakan penerapan wajib scan barcode Peduli lindungi merupakan bentuk dukungan Polri menekan laju penyebaran Covid-19 varian Omicron.
“Polri juga membantu pemerintah dalam kegiatan vaksinasi yang saat ini masih terus dilaksanakan,” bebernya lagi.
Olehnya Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Abubakar meminta masyarakat segera mengunduh aplikasi tersebut jika belum ada, sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 Omicron.
“Dengan mengunduh aplikasi Peduli lindungi penting bagi masyarakat karena nantinya aplikasi tersebut bukan hanya digunakan saat masuk ke Area Wisata saja,” tambah AKP Syahrul dikesempatan yang sama.
Sementara itu satu persatu kendaraan baik Roda empat (R4) maupun Roda dua (R2) yang melintas di depan Pos Yan Ketupat Tinombala 2022 Polres Donggala dilakukan pengecekan, dan dihimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes-red).
Ia mengemukakan jika saat scaning terdeteksi belum melakukan vaksinasi maka akan langsung diberikan vaksin di Pos Pelayanan.
“Sejumlah masyarakat terjaring belum melaksanakan Vaksinasi sehingga diarahkan langsung vaksin untuk dapat memasuki area tempat wisata.” Tutup Wakapolres didampingi oleh Kabag Sumda.
Sementara itu hadir pula Kabagops AKP Syahrul Alamsah,S.H.,M.A.P. dan PJU Polres Donggala serta personil Pos Yan Ketupat Tinombala Tg.Karang. (Ibra/Hms Res Donggala).