Liputantomur.com, Gowal, Sulsel – Penyidik Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan menindak lanjuti laporan polisi pemilik Ruko yang berlokasi di Jalan Pallantikang Nomor 12 Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyidik memeriksa Pelapor yakni Sarniati, lelaki Arianto Amiruddin, wakil ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan Saharuddin Dg.Naba sebagai saksi pada dini hari. Senin Tanggal (31/10/2022)
Ketiga orang tersebut diperiksa di BAP kan oleh penyidik polres Gowa Polda Sulawesi Selatan akibat perbuatan Preman melawan hukum yang hendak melakukan upaya paksa eksekusi/pengosongan Ruko yang pelakunya inisilal (IR).
Kejadian sekitar jam 10.00 wita pada hari Senin Tanggal 24/10/2022 atas perintah berinisial (KP) tanpa melalui proses hukum.
Baca juga : RDP Ditolak, Keluarga Ayu Andira Kecewa, Samsul : Dimana Fungsi Wakil Rakyat?
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia/Komisaris PT Media Gempa Indonesia, Amiruddin Kr.Tinggi, mengatakan Indonesia bukan negara premanisme, kekuasaan ataupun kekuatan finansial tapi Indonesia adalah Negara Hukum.
“Indonesia adalah bukan Negara Premanisme, bukan Negara yang berdasarkan kekuasaan dan atau bukan Negara berdasarkan kekuatan finansial tapi Indonesia adalah Negara Hukum, maka tidak ada seorangpun yang kebal hukum di Negeri ini,” katanya
Lanjut, Amiruddin menjelaskan bahwa pelapor Sarniati adalah pemilik Ruko berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1941 K/Pdt/2015
“Dimana lagi perempuan Sarniati selaku pemilik Ruko memegang sebuah keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1941 K/Pdt/2015 bahwa Ruko lantai 2 luas 92 m2 yang beralamat di Jalan Pallantikan Nomor 12 Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa adalah milik Sarniati sebagai ahli waris Almarhum Zain Saleh Alwi sesuai amar putusan Mahkamah Agung,” jelasanya
Berita terkait :Abd.Kadir Patwa Diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1941 K/Pdt/2015
“Tetapi karena preman yang bertindak sehingga mengesampingkan putusan Mahkamah Agung tersebut, dengan tindakan preman, perempuan Sarniati melaporkan kepolres Gowa dengan laporan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 335 ayat ( 1) KUHP” tambahnya
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada Kapolres Gowa dapat menangkap preman yang sangat meresahkan warga Kabupaten Gowa karena tindakan preman akan mencederai penegakan hukum di wilayah hukum Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan dan akibat tindakan preman tersebut kini perempuan Sarniati dan anak anaknya dalam keadaan sakit karena trauma,” tutupnya.
Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara berusaha dikonfirmasi. (Tim/*)