Beranda HUKRIM Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di...

Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di Gresik

 

Liputantimur.com | GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menyebab korban meninggal dunia, hingga pencurian mobil pick up pada Hari Jum’at tanggal 13 September 2024 Pukul 14.00 WIB di Lobby Mapolres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit menggelar press release ungkap kasus Pengeroyokan, Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor.

Tindak pidana pengeroyokan mulai dari karena beda perguruan silat di Menganti. Pada Hari Minggu, tanggal 1 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib di Depan rumah Luki warga Boteng, Menganti telah terjadi pengeroyokan terhadap korban Roy, berusia 20 tahun asal Munggugebang.

Awal mula kejadian korban hendak menjemput saudara Hadi di rumahnya alamat di Dusun Kecipik Desa Boteng Kecamatan Menganti Kab. Gresik, didalam perjalanan, korban diteriaki 5 orang dari kelompok perguruan silat, kemudian korban langsung berhenti dan hendak menanyakan lokasi rumah saudara Hadi namun belum sempat dijawab,oleh 5 (lima) orang tersebut, salah satu dari kelima orang tersebut memprovokasi terkait baju yang dipakai korban yang merupakan atribut kelompok perguruan silat selanjutnya dua dari lima orang tersebut melakukan pemukulan kepada korban, mengetahui terjadi perkelahian, warga setempat langsung melerai pengeroyokan tersebut, selanjutnya saudara Hadi yang merupakan teman korban, mendatangi korban dan membatu korban untuk pergi dari lokasi pengeroyokan dan diantar ke tempat kerjanya di Kepatihan Menganti Kab. Gresik. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Gresik.

“Modus Operandi tersangka merasa merasa tidak senang terhadap baju yang dipakai korban yang terdapat atribut kelompok perguruan silat,” Ucapnya.

Tersangka yang diamanakan J.F Laki-laki, 18 Tahun, swasta, alamat Benowo Indah Kel. Babat jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya. Kemudian. M.H (ABH) asal Surabaya. Dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Tindak pidana pengeroyokan lainnya yang berhasil diungkap terjadi di Cerme. Korban BPM, 21 th, asal Kedungrukem Benjeng, dibuntuti tiga unit sepeda motor dikendarai laki-laki sebanyak 7 orang, saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya morowudi Kec. Cerme Kab. Gresik, tepat di depan makam Morowudi tiba tiba salah satu motor yang dikendarai pelaku dari arah kanan belakang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam ke arah korban mengenai pinggang kanan. Selanjutnya korban diminta pelaku berhenti dan melepas Baju hitam yang dipakai korban.

Selanjutnya ketujuh pelaku tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban hingga tergeletak di jalan raya, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tepi jalan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk 3 titik di pinggang kanan dan beberapa luka robek serta memar pada tubuh korban, Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Cerme.

“Modus operandi tersangka merasa tersingsung tulisan di baju hitam yang dikenakan korban,”

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. D.S, Laki-laki, 26 Tahun, warga Sukoanyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. A.S, Laki-laki, 22 Tahun, warga Metatu Kecamatan Benjeng Kab. Gresik. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia di Panceng juga berhasil diungkap. Berawal pada hari kamis, tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wib, korban Ibadur Rahman keluar bersama dengan temannya Olvi menuju ke wilayah Ds. Telogo sadang Kec. Paciran Kab. Lamongan untuk meminum minuman keras, setelah itu korban bersama dengan Olvi menuju warung Eyang yang berada di Dusun Mulyorejo Desa Dalegan Kecamatan panceng Kab. Gresik.

Sesampainya korban bersama saksi Olvi nongkrong diwarung tersebut, dan kemudian datang teman-teman dari Olvi ke warung tersebut, untuk nongkrong sambil minum-minuman keras, beberapa saat kemudian terjadilah cek cok antara korban dengan teman – teman dari Olvi Saat terjadinya cek cok, Olvi tidak mengetahui dikarenakan sudah mabuk.

Pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus2024, sekira pukul 06.00 wib, Roikan yang merupakan keluarga korban, melakukan pencarian terhadap korban, pada saat itu menanyakan keberadaan korban kepada nelayan disekitar di Blandongan, dan nelayan tersebut mengatakan bahwa sepeda korban sedang pakai oleh Olvi. Olvi menunjukan korban berada di kursi bambu dalam kondisi terbaring meninggal dunia, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polsek Panceng pada tanggal 12 Agustus 2024.

“Tersangka merasa sakit hati kepada korban saat terjadi cekcok di warung Eyang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegasnya.

Tersangka A.B.D, Laki-laki, 42 tahun, swasta, warga Dalegan, Panceng, Gresik.
M.K.H, Laki-laki 25 Tahun, swasta, Alamat Desa Pangkah Wetan Kecamata. Ujungpangkah Kabupaten Gresik.

“Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Kemudian tindak pidana pencurian di Sidayu berhasil diungkap. Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib,saat korban PTR pulang ke rumah dari berbelanja mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, dan setelah dilakukan pengecekan, didapati TV 32″ yang berada diruang tamu sudah hilang selanjutnya korban melihat kekamar depan dan melihat dan dua dompet milik korban yang berisi KTP pelapor dan uang sekira Rp. 300.000, juga tidak ada (hilang), Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.500.000. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu. Tersangka IS (43th) asal Karanggeneng Lamongan berhasil kami amankan. Dijerat dengan Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Barang Bukti yang diamankan1 unit TV 32″ dan satu unit HP.

Dua tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil terungkap.

Pada hari Selasa, 06 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib korban M.F.I, laki-laki, 34 Tahun, Alamat Ds. Sembungan Kidul Kec. Dukun Kab. Gresik terbangun dari tidurnya dan hendak ke kamar mandi, selanjutnya menyalakan lampu yang berada di luar rumah, dan pada saat lampu menyala, korban mendapati kendaraan Mitsubhisi L300 jenis pick-up BOX Nopol. W-9037-M tahun 2008 warna hitam, milik korban yang sebelumnya terparkir di halaman toko ternyata hilang atau tidak ada, selanjutnya korban dan keluarga berusaha mencari, namun tidak menemukannya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun.

“Modus Operandi tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Tersangka J.R, Laki-laki, 43 tahun, swasta, alamat Sidodadi Kec. Simokerto Kota. Surabaya. Kemudian A.S, Laki-laki, 39 Tahun, swasta, Alamat : Sidotopo Dipo Barat Kec. Semampir Kota. Surabaya. Terakhir adalah I.R, Laki-laki, 27 Tahun, swasta, Alamat : Ds. Saggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan (saat ini menjalani Penyidikan di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya).

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya lagi.

Barang Bukti yang diamankan satu buah Obeng, satu buah Tang, satu buah Kawat pembuka gembok, dua buah Kabel Bandrek, dua unit Sepeda Motor Scoopy sebagai sarana.

Terakhir tindak pinda pencurian kendaraan sepeda motor pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di halaman parkir Warkop Sapu Jagad Jl. Kh. Agus Salim Kel. Gapurosukolilo Kec. Gresik Kab. Gresik telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian kendaraan sepeda motor Honda beat nopol EA 4941AL milik korban Athillah.

Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang yang tidak dikenal sehabis ngopi bertujuan untuk pulang menuju area parkir bawah, yang mana salah satu orang tersebut langsung menaiki kendaraan PCX dan satu orang lagi menghampiri sepeda motor Honda beat milik korban, mengetahui hal tersebut, penjaga warkop Reni bersama kedua temannya mendatangi pelaku dan diketahui salah satu pelaku sudah mengunakan kunci T mencongkel lubang kunci sepeda motor Honda Beat, sehingga secara spontan langsung meneriaki pelaku tersebut maling, sehingga menyebabkan pelaku melarikan diri.

Namun aksi pelaku tersebut langsung tertangkap pengunjung warung kopi yang lain dan warga sekitar sehingga menjadi sasaran amukan massa, Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gresik Kota, sesampainya Petugas Kepolisian dilokasi kejadian, mendapati pelaku dalam keadaan sudah terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri, selanjutnya dilakukan pertolongan pertama dibawa ke RS. Petrokimia Gresik kemudian dirujuk di RSUD Ibnu Sina Bunder Gresik.

“Tersangka atas nama BP (22th) waega Sukodono kami amankan, melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Barang Bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda beat nopol EA 4941 AL dan satu kunci T.
(Redho)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang Seruduk Kantor Lurah dan Camat Barombong

Liputantimur.com | Gowa - Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Lingkungan Kampung Parang gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Lurah Lembang...

Usai Minum Ballo, Pria di Makassar Tega Tikam Teman Sendiri!

Liputantimur.com | Makassar – Sungguh tega, seorang pria berinisial MA (54) harus berurusan dengan pihak berwajib Kepolisian sektor manggala setelah menikam temannya sendiri usai...

Breaking News, Pengrusakan Atribut Aksi di Seba-seba Diduga Diperintah Jendral?

Liputantimur.com | Morowali - Breaking News, telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan atribut aksi rumpung Raja Bungku ke XIII di Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan...

Jelang Demo Perbaikan Jalan di Sinjai Barat, Polres Sinjai Siagakan 103 Personel 

Personel yang terlibat dalam pengamanan aksi ini merupakan gabungan dari berbagai satuan fungsi di Polres Sinjai serta anggota dari Polsek Sinjai Utara

Oknum Wartawan Kerap Sorot Mafia BBM di Gowa, Ternyata?

Liputantimur.com | Gowa - Seorang yang mengaku wartawan bernama Budi kerap menaikan berita sorotan terkait maraknya mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kini...

“Aksi Nekat Pelaku Narkoba di Toraja Utara: Buang Barang Bukti dan Coba Tabrak Polisi”

Liputantimur.com | Toraja Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja...

Miris, Aksi Premanisme Debt Collector di Mojokerto Nyaris Bahayakan Nyawa!

Liputantimur.com | Mojokerto - EW pria paruh baya warga asal Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dari...

Lagi Lagi, Aksi Premanisme Oknum Deb Collekctor di Kota Makassar Menarik Paksa Kendaraan?

Liputantimur.com | Makassar - Seorang pengendara sepeda motor jenis Bebek Honda Scoopy dengan Nopol DD 6292 PR atas nama Nurahmi diduga menjadi korban perampasan...

Korban Begal Payudara Menolak Damai Demi Berikan Efek Jera

Liputantimur.com | Mojokerto - Pria berinisial MA (27) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang karyawati insial SR (24), Kini Korban...

Oknum Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Makassar Diduga Mencoreng Institusi Polri?

Liputantimur.com | Makassar - Geger dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum di jajaran Polres Pelabuhan Makassar mencuat dan menjadi sorotan publik. Ipda...

Oknum Penyidik Polres Morowali Terciduk Kaki di Kursi dan Merokok saat Wawancara ke Masyarakat, Ini Tanggapan Kapolres Morowali?

Liputantimur.com | Morowali - Pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Mengatur Tugas Kepolisian...

Tak Seheboh di Berita, Inilah Dakwaan Kasus Koni Makassar?

Liputantimur.com | Makassar - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI kota makassar digelar pada hari Rabu 9 April 2025 di Pengadilan Negeri...

Buronan Kasus Korupsi Diciduk Tim Tabur Kejati Sulsel Saat Berada di Sidoarjo

Liputantimur.com | Makassar - Satu buronan Tindak Pidana Korupsi Yang kabur ke Sidoarjo berhasil ditangkap oleh Tim tabur Kejati Sulsel dan Kejari Makassar bekerja...

Kapolres Sinjai Raih Penghargaan Pembina Koperasi Terbaik

Liputantimur. Sinjai, Sulsel - Kepala Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan,S.Ik,M.Si meraih penghargaan pembina Koperasi terbaik diKabupaten Sinjai. Penghargaan tersebut diterima Kapolres...

Marak Kasus Curnak di Jeneponto, Ketua FKPM : Kami Selalu Siap Membantu Kepolisian

Liputantimur.com, Jeneponto - Marak Kasus Pencurian ternak warga, Ketua Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) siap bersinergi dengan kepolisian khususnya Polsek Kelara Jajaran Polres Jeneponto....

Penangguhan Lumba Dapatkan Apresiasi, Kuasa Hukum: Biarlah Proses Hukum Membuktikan

Liputantimur.com, Takalar - Ucapan rasa syukur disertai air mata terharu disuarakan oleh Lumba binti Ramang bersama keluarganya atas permohonan penangguhan yang disetujui oleh Pihak...

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Oknum Guru Laporkan Akun FB “Siti Chouirunnisa Ai” ke Polda Sulsel

Liputantimur.com | Gowa - Beredarnya di media sosial Oknum Guru di duga melakukan tidak asusila terhadap keponakannya menjadi perbincangan publik ditengah-tengah masyarakat. Lewat kuasa hukumnya,...

Imbas Pemadaman Listrik, BEM UBT Minta Masyarakat di Berikan Kompensasi

Oleh : Ainulyansyah Nurdin (Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan) Liputantimur | Kaltara - Pemadaman listrik di Kota Tarakan yang terjadi beberapa pekan ini melumpuhkan sejumlah...

Jalan Rusak Parah, Pemerintah Acuh, Ini Respon LSM INAKOR SULSEL

Liputantimur.com,Makassar - Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Selatan Menyoroti Lambatnya pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah Kabupaten Bone melakukan perbaikan...

Antisipasi Kelangkaan BBM, LPG, dan Migor, Ini Strategi Polres Donggala

Liputantimur.com, Donggala - Guna mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Gas LPG, dan Minyak Goreng di wilayah Kabupaten Donggala. Polres Donggala Gelar Rapat Koordinasi...

Ops Ketupat Tinombala Berakhir, Kabid Humas : Lakalantas Naik 60 Persen

Liputantimur.com, Palu - Operasi terpusat dengan sandi kewilayahan Operasi Ketupat Tinombala 2022 di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terhitung mulai tanggal 9 Mei 2022...