Beranda HUKRIM Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di...

Polres Gresik Ungkap kasus Pengeroyokan hingga Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor di Gresik

 

Liputantimur.com | GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menyebab korban meninggal dunia, hingga pencurian mobil pick up pada Hari Jum’at tanggal 13 September 2024 Pukul 14.00 WIB di Lobby Mapolres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit menggelar press release ungkap kasus Pengeroyokan, Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor.

Tindak pidana pengeroyokan mulai dari karena beda perguruan silat di Menganti. Pada Hari Minggu, tanggal 1 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib di Depan rumah Luki warga Boteng, Menganti telah terjadi pengeroyokan terhadap korban Roy, berusia 20 tahun asal Munggugebang.

Awal mula kejadian korban hendak menjemput saudara Hadi di rumahnya alamat di Dusun Kecipik Desa Boteng Kecamatan Menganti Kab. Gresik, didalam perjalanan, korban diteriaki 5 orang dari kelompok perguruan silat, kemudian korban langsung berhenti dan hendak menanyakan lokasi rumah saudara Hadi namun belum sempat dijawab,oleh 5 (lima) orang tersebut, salah satu dari kelima orang tersebut memprovokasi terkait baju yang dipakai korban yang merupakan atribut kelompok perguruan silat selanjutnya dua dari lima orang tersebut melakukan pemukulan kepada korban, mengetahui terjadi perkelahian, warga setempat langsung melerai pengeroyokan tersebut, selanjutnya saudara Hadi yang merupakan teman korban, mendatangi korban dan membatu korban untuk pergi dari lokasi pengeroyokan dan diantar ke tempat kerjanya di Kepatihan Menganti Kab. Gresik. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Gresik.

“Modus Operandi tersangka merasa merasa tidak senang terhadap baju yang dipakai korban yang terdapat atribut kelompok perguruan silat,” Ucapnya.

Tersangka yang diamanakan J.F Laki-laki, 18 Tahun, swasta, alamat Benowo Indah Kel. Babat jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya. Kemudian. M.H (ABH) asal Surabaya. Dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Tindak pidana pengeroyokan lainnya yang berhasil diungkap terjadi di Cerme. Korban BPM, 21 th, asal Kedungrukem Benjeng, dibuntuti tiga unit sepeda motor dikendarai laki-laki sebanyak 7 orang, saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya morowudi Kec. Cerme Kab. Gresik, tepat di depan makam Morowudi tiba tiba salah satu motor yang dikendarai pelaku dari arah kanan belakang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam ke arah korban mengenai pinggang kanan. Selanjutnya korban diminta pelaku berhenti dan melepas Baju hitam yang dipakai korban.

Selanjutnya ketujuh pelaku tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban hingga tergeletak di jalan raya, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tepi jalan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk 3 titik di pinggang kanan dan beberapa luka robek serta memar pada tubuh korban, Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Cerme.

“Modus operandi tersangka merasa tersingsung tulisan di baju hitam yang dikenakan korban,”

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. D.S, Laki-laki, 26 Tahun, warga Sukoanyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. A.S, Laki-laki, 22 Tahun, warga Metatu Kecamatan Benjeng Kab. Gresik. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia di Panceng juga berhasil diungkap. Berawal pada hari kamis, tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wib, korban Ibadur Rahman keluar bersama dengan temannya Olvi menuju ke wilayah Ds. Telogo sadang Kec. Paciran Kab. Lamongan untuk meminum minuman keras, setelah itu korban bersama dengan Olvi menuju warung Eyang yang berada di Dusun Mulyorejo Desa Dalegan Kecamatan panceng Kab. Gresik.

Sesampainya korban bersama saksi Olvi nongkrong diwarung tersebut, dan kemudian datang teman-teman dari Olvi ke warung tersebut, untuk nongkrong sambil minum-minuman keras, beberapa saat kemudian terjadilah cek cok antara korban dengan teman – teman dari Olvi Saat terjadinya cek cok, Olvi tidak mengetahui dikarenakan sudah mabuk.

Pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus2024, sekira pukul 06.00 wib, Roikan yang merupakan keluarga korban, melakukan pencarian terhadap korban, pada saat itu menanyakan keberadaan korban kepada nelayan disekitar di Blandongan, dan nelayan tersebut mengatakan bahwa sepeda korban sedang pakai oleh Olvi. Olvi menunjukan korban berada di kursi bambu dalam kondisi terbaring meninggal dunia, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polsek Panceng pada tanggal 12 Agustus 2024.

“Tersangka merasa sakit hati kepada korban saat terjadi cekcok di warung Eyang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegasnya.

Tersangka A.B.D, Laki-laki, 42 tahun, swasta, warga Dalegan, Panceng, Gresik.
M.K.H, Laki-laki 25 Tahun, swasta, Alamat Desa Pangkah Wetan Kecamata. Ujungpangkah Kabupaten Gresik.

“Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Kemudian tindak pidana pencurian di Sidayu berhasil diungkap. Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib,saat korban PTR pulang ke rumah dari berbelanja mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, dan setelah dilakukan pengecekan, didapati TV 32″ yang berada diruang tamu sudah hilang selanjutnya korban melihat kekamar depan dan melihat dan dua dompet milik korban yang berisi KTP pelapor dan uang sekira Rp. 300.000, juga tidak ada (hilang), Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.500.000. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu. Tersangka IS (43th) asal Karanggeneng Lamongan berhasil kami amankan. Dijerat dengan Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Barang Bukti yang diamankan1 unit TV 32″ dan satu unit HP.

Dua tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil terungkap.

Pada hari Selasa, 06 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib korban M.F.I, laki-laki, 34 Tahun, Alamat Ds. Sembungan Kidul Kec. Dukun Kab. Gresik terbangun dari tidurnya dan hendak ke kamar mandi, selanjutnya menyalakan lampu yang berada di luar rumah, dan pada saat lampu menyala, korban mendapati kendaraan Mitsubhisi L300 jenis pick-up BOX Nopol. W-9037-M tahun 2008 warna hitam, milik korban yang sebelumnya terparkir di halaman toko ternyata hilang atau tidak ada, selanjutnya korban dan keluarga berusaha mencari, namun tidak menemukannya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun.

“Modus Operandi tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Tersangka J.R, Laki-laki, 43 tahun, swasta, alamat Sidodadi Kec. Simokerto Kota. Surabaya. Kemudian A.S, Laki-laki, 39 Tahun, swasta, Alamat : Sidotopo Dipo Barat Kec. Semampir Kota. Surabaya. Terakhir adalah I.R, Laki-laki, 27 Tahun, swasta, Alamat : Ds. Saggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan (saat ini menjalani Penyidikan di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya).

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya lagi.

Barang Bukti yang diamankan satu buah Obeng, satu buah Tang, satu buah Kawat pembuka gembok, dua buah Kabel Bandrek, dua unit Sepeda Motor Scoopy sebagai sarana.

Terakhir tindak pinda pencurian kendaraan sepeda motor pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di halaman parkir Warkop Sapu Jagad Jl. Kh. Agus Salim Kel. Gapurosukolilo Kec. Gresik Kab. Gresik telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian kendaraan sepeda motor Honda beat nopol EA 4941AL milik korban Athillah.

Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang yang tidak dikenal sehabis ngopi bertujuan untuk pulang menuju area parkir bawah, yang mana salah satu orang tersebut langsung menaiki kendaraan PCX dan satu orang lagi menghampiri sepeda motor Honda beat milik korban, mengetahui hal tersebut, penjaga warkop Reni bersama kedua temannya mendatangi pelaku dan diketahui salah satu pelaku sudah mengunakan kunci T mencongkel lubang kunci sepeda motor Honda Beat, sehingga secara spontan langsung meneriaki pelaku tersebut maling, sehingga menyebabkan pelaku melarikan diri.

Namun aksi pelaku tersebut langsung tertangkap pengunjung warung kopi yang lain dan warga sekitar sehingga menjadi sasaran amukan massa, Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gresik Kota, sesampainya Petugas Kepolisian dilokasi kejadian, mendapati pelaku dalam keadaan sudah terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri, selanjutnya dilakukan pertolongan pertama dibawa ke RS. Petrokimia Gresik kemudian dirujuk di RSUD Ibnu Sina Bunder Gresik.

“Tersangka atas nama BP (22th) waega Sukodono kami amankan, melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Barang Bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda beat nopol EA 4941 AL dan satu kunci T.
(Redho)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Dugaan Gratifikasi Dilingkup Polres Mabar: LSM LPPDM NTT Minta Kapolda NTT Atensi

Lipurantimur.com | Manggarai Barat- Soal dugaan gratitifikasi dari PT. Bumi Indah ke Polres Manggarai Barat. Adanya dugaan tersebut, LSM LPPDM sigap melihat dan memantau...

Kejati Jatim Jebloskan Dirut PT INKA ke Penjara

Liputantimur.com | Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Direktur Utama (Dirut) PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN) dalam perkara dugaan Tindak...

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kades Biting, Oknum Polisi Diduga Intimidasi Korban; Menyuruh Ganti Nomor Whatsapp

Liputantimur.com | Matim - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kades Biting inisial M menjadi tanda tanya besar publik. Pasalnya, M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap...

Proses Selama 9 Tahun, JPU Hanya Menuntut Terdakwa 4 Bulan Penjara

Liputantimur.com | Bone - Pengadilan Negeri Watampone menggelar sidang lanjutan kasus Pemalsuan Cap Jempol dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis,...

CIA SUDAH OPERASI

Liputantimur, Opini - Pekat terasa. CIA sudah rilis operasi di tanah Indonesia. Pasca President Jokowi ngga larang Vladimir Putin datang ke G20 Summit. Artinya...

Pelaku Pengoroyokan Wartawan Sudah Ditangkap, Mirwan SH Apresiasi Kinerja Polres Takalar

Liputantimur.com ||Takalar - Polres Takalar telah menetapkan sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan kepada KAMIL DG SAU Bin H.SAWEDI DG LIWANG atas dugaan Pelaku...

Babinsa Kembang Janggut dampingi nakes lakukan vaksinasi secara door to door

Kutai Kartanegara – Untuk percepatan pencapaian vaksinasi, babinsa koramil 0906-12/Kembang janggut Serma Abdullah bersama tim nakes puskesmas melaksanakan vaksinasi Covid-19 door to door ke...

Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sul-Sel 2023 Berakhir, Sejumlah Kejari dan Kacabjari Berkinerja Baik Mendapat Penghargaan

Liputantimur.com | Makassar - Bertempat di Hotel Claro Makassar, Jalan A.P. Pettarani No. 03 Kota Makassar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung...

Hina Satgas Raika Ujung Pandang, Terduga Alkaf Diinterogasi

Liputantimur.com, Makassar - Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar kembali menginterogasi salah satu kawanan pemain skateboard di Jalan Kajolalido, Sabtu (14/08/2021)...

KeTum LSM GMBI Menegaskan Insiden Karawang Harus Diusut Tuntas

Liputantimur.com | Bandung - Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), Fauzan Rachman, SE menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Karawang, bukan...

FSKN Kunjungi Indonesia Walikota Makassar

Liputantimur, Makassar, Sulsel – Walikota Makassar Danny Pomanto dikunjungi rombongan Forum Silaturahim Keraton Nusantara (FSKN) Pusat di jalan Amirullah Makassar. sekitar pukul 20.00 Wita....

Lurah Buluri Optimis Raih Adipura, Begini Harapannya Untuk Kota Palu 

Liputantimur.com, Palu - Demi mewujudkan serta meraih Adipura, dimana penghargaan tersebut diperebutkan semua kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Untuk...