Liputantimur.com,Palu – Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan Polresta Palu menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Jumat (22/4/2022), Pukul 02.00 Wita.
Pelaku diketahui berinisial MR (41) pengangguran beralamat di Jalan Layana, serta K (53) Wirausaha beralamat di Huntara Hutan Kota Palu.
Olehnya Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah ,S.I.K.,M.H mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: Lp/67/IV/2022/RES PALU/SEK PALSEL, tertanggal 21-04-2022.
Kronologi Pencurian tersebut terjadi di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Menerima pengaduan dari korban, atas petunjuk Kapolsek Palu Selatan tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
“Anggota kemudian menerima informasi, bahwa pelaku sedang berada di Jl Merpati, Kelurahan Tanamondindi,” ungkap Kombes Pol Barliansyah.
Polisi kemudian menuju ke lokasi dimaksud, dan berhasil meringkus kedua keduanya. Lalu para pelaku digelandang ke Makopolsek Palu Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (Babuk) motor merk Honda Vario, dan Beat.
“Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, dan mencari barang bukti lainya,” beber mantan Direktur Samapta Polda Sulteng itu. (Ibra/Hms Res Palu).