Liputantimur.com, Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap para pelaku penyalaguna Narkotika jenis Sabu di bilangan Jalan Adam Malik 2, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng.
Kedua pelaku masing-masing berinisial M (36) beralamat Jalan Adam Malik Kelurahan Petobo, dan BI (26) beralamat di Jalan Nambo Kelurahan Petobo.
Olehnya Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah ,S.I.K.,M.H dalam keteranganya mengatakan, penangkapan dilakukan pada, Minggu (8/5/2022) Pukul 14.00 Wita.
Informasi berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa kedua warga tersebut merupakan pemakai Sabu.
Kemudian tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Lalu juga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Diperoleh informasi kedua terdgua saat itu sedang berada di Jl Adam Malik tepatnya di rumah milik M,” ujar Kombes Pol Barliansyah.
“Saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” tuturnya menambahkan.
Kemudian ketika berhasil dibekuk, keduanya digelandang ke Makopolresta Palu untuk diproses.
Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti (babuk) sebanyak 15 paket kecil plastik klip diduga Sabu dengan berat bruto 1,87 gram, hp android, alat penghisap Sabu dan uang Rp 100 ribu. (Ibra/Hms Res Palu).