Liputantimur, Riau – Bandar narkotika jenis sabu-sabu, Inisial (wp) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru. Jum’at, (21/01/ 2022)
Kapolsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru KOMPOL FEBRIANDY., SH, SIK kepada media menerangkan bermula dari informasi masyarakat kepada petugas tentang adanya praktek Penjualan Narkoba jenis Sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di Jl. Pesisir Kel. Meranti Pandak Tim Opsnal Rumbai Pesisir pekanbaru, dalam waktu 1 jam sejak menerima informasi tersebut pelaku atau Bandar sabu-sabu bernama (WP) dapat diamankan berikut barang bukti berupa 8 (Delapan) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, 2 (Dua) unit timbangan digital, 1 (Satu) pak klip ukuran kecil, dan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- hasil penjualan sabu-sabu.
“Pelaku Sdr. WP (23 thn) ditangkap di Rumah nya Jl. Pesisir Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir pekanbaru dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 8 (Delapan) paket kecil, 2 (Dua) unit timbangan digital, 1 (Satu) pak klip ukuran kecil, dan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- hasil penjualan sabu. ! Terang Kapolsek
“Palaku sdr. WP menerangkan Narkotika Jenis sabu-sabu dia beli dari Sdr B sebayak .½ kantong atau seharga Rp. 2.000.000 (dua juta) terhdap sdr B masih pengembangan oleh anggota nama dan alamat sdh diketahui, ! Jelas Kapolsek
Kapolsek Rumbai Pesisir KOMPOL FEBRIANDY SH, SIK menambahkan bahwa Quick respon Polri yang membuahkan hasil pengungkapan kasus ini tentunya tidak terlepas kerja keras petugas dilapangan dibantu partisipasi masyarakat yang turut serta membantu Polri dengan memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba, ! Terang Kapolsek.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 UU. R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup Kapolsek.
A-R