Liputantimur.com | Makassar – Proyek fisik salah satu gedung dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan provinsi sulawesi selatan telah ditemukan diruang lingkup pemerintahan sedang berlangsung dan tidak memiliki papan nama alias siluman tepatnya di jalan amirullah, kecamatan mamajang, kota makassar sabtu 08/09/2023.
Ironisnya meski sering dipersoalkan halayak publik, akan tetapi masih ada saja segelintir oknum membandel dengan membirkan dan mengabaikan hak informasi keterbukaan publik yang telah diatur oleh undang undang perpres nomor 54/2010 dan nomor 70/2012
“Setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya kini sudah tidak berlaku di sulawesi selatan dalam hal ini dinas pertanian provinsi,”ungkap tim investigasi media jejakkasusnews.id.
Baca Diduga Proyek Siluman, LSM BPAN LAI Bawa Aspirasi ke DPRD Sinjai.
Dalam hasil investigasi sorotan tim investigasi media jejakkasusnews.id mendapatkan pekerjaan pembangunan yang berlamgsung dan tidak memakai papan nama dimana gedung di salah satu ruang lingkup dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan di provinsi sulawesi selatan.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan oleh siapa bahkan tidak ditemukan papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek tersebut. Mendadak ada pekerjaan fisik, padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujarnya
Baca Kejagung Diminta Bongkar Dugaan Sindikat Mafia Proyek Arena Bola Bowling Dispora Sumut 29 M
Pekerjaam proyek pembangunan ruang gedung dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan provinsi sulsel masih sedang berlangsung dan saat ini terlihat tumpukan material dilokasi tersebut.
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan setiap proyek agar mentaati peraturan yang sudah ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja sebab pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib seperti yang di atur oleh pemerintah,”tutur tim investigasi media jejakkasusnews.id. (Muh Rusdhy)