Liputantimur.com || Bekasi – Sri Lestari (44) memiliki sangkutan hutang piutang dengan pihak PT. PEGADAIAN Cabang Bekasi Harapan Indah yang mengagunkan 1 ( Buah ) BPKB Kendaraan bermotor kepada pihak PT. PEGADAIAN.
“Dalam beberapa bulan saya membayar angsuran tanpa adanya keterlambatan hingga sampai pada bulan juni saya merasa tidak dapat menyanggupi untuk membayar cicilan kepada pihak PT. PEGADAIAN sampai dengan bulan Agustus tahun 2021 saya tidak lagi membayar cicilan tersebut.” Kata Sri Lestari saat di konfirmasi jurnalisnusantara-1.com pada Rabu, (13/4/2022).
Sri Lestari memaparkan pada tanggal 16 Agustus 2021 bertepatan di hari Senin sekitar pukul 13.00 WIB. Tibalah karyawan dari PT. PEGADAIAN ke rumah saya dengan tujuan untuk menyita Objek yang menjadi jaminan tersebut.
“Lalu sebelum motor saya di sita oleh pihak PT. PEGADAIAN, saya memohon untuk di berikan waktu untuk mencari pinjaman uang untuk melakukan pelunasan dari sisa hutang yang masih ada sebesar RP. 2,534,081 ( DUA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU DELAPAN PULUH SATU RUPIAH ).” tegas Sri Lestari.
“Tanpa adanya keringanan, motor saya segera di bawa oleh karyawan PT. PEGADAIAN yang bernama AGA dan saya di paksa untuk menandatangi 1 buah surat serah terima kendaraan pada saat itu juga.” Imbuhnya.
Berita lain :
Sri Lestari lalu bergegaslah saya mencari dana pinjaman kepada kerabat dekat saya hingga terkumpul sesuai sisa hutang tersebut dan saya segera menuju ke PT.PEGADAIAN untuk melakukan pelunasan. Tetapi di dalam perjalanan saya menuju ke PT. PEGADAIAN, saya bertemu dengan suami dalam keadaan membawa motor yang menjadi persoalan tersebut dan suami saya tidak memberikan motor tersebut kepada saya dengan alasan “ sudah membeli motor tersebut dengan cara lelang “.
“Saya segera menghubungi pak Karim selaku salah satu karyawan dari PT. PEGADAIAN Cabang Bekasi Harapan Indah tetapi tidak di respon dengan baik dengan alasan “ sudah menjadi urusan dan penanganan kantor pusat “ dan pembiacaraan saya dengan Pak Karim langsung di alihkan ke pak BAG yang menjabat sebagai atasannya.” Jelas Sri Lestari.
“Karim dan Bram memberikan kesimpulan bahwa “ saya sudah tidak bisa melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap motor yang sudah di tarik ” dengan alasan bahwa “ motor tersebut sudah di lelang “.Ujar Sri.
Pada 22 Febuari 2022 Saya beserta team LBH berkunjung bertemu dengan Bram dan Karim untuk membahas persoalan motor tersebut dan dari pihak Bram memberikan penjelasan ” bahwa motor tersebut sudah di lelang dan di beli oleh Faisal“
“Team LBH mempertanyakan surat lelang atau surat hasil lelang tersebut tetapi Bram tidak bisa menunjukan surat hasil lelang atau surat lelang kepada team LBH.” kata Yaumil Akbar pada awak Media.
Baca juga :
“Bram hanya bisa menunjukan dokumen serah terima kendaraan dan memberikan salinan dokumen terkait penarikan objek jaminan yang jadi persoalan tersebut.” jelas Yaumil Akbar.
Tim LBH mengaji dan membedah kasus tersebut berbekal salinan dokumen yang sudah di terima dari Bram , dan ternyata seperti ada kekeliruan dalam tanda tangan nasabah di salah satu dokumen yang telah kami terima seakan – akan adanya manipulasi tanda tangan yang di buat oleh seseorang, sehingga saya mengalami kehilangan dan kerugian 1 buah motor NMAX dengan NOPOL B 4465 TIJ Warna Putih Tahun 2020.
“Nasabah PT. Pengadaian a/n Sri Lestari bersama Team Kuasa Hukum dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa Cabang Bogor Raya sudah mendatangi Kantor Pusat Pegadaian di Jakarta untuk meminta pertanggung jawaban atas pelanggaran yang terjadi ,akan tetapi bukannya mereka memberikan klarifikasi atas pelanggaran tersebut,malah mereka melakukan upaya pembelaan sepihak melalui team kuasa hukum mereka.” Imbuh Yaumil Akbar.
“Karena tidak ada titik temu akhirnya kami melaporkan peristiwa penipuan dan pemalsuan yang di lakukan oleh pihak PT. Pegadaian ke Polres Metro Bekasi di Cikarang.” Pungkas Yaumil Akbar.
Sampai berita ini di tayangkan Kantor Pusat PT. Pegadaian belum bisa dikonfirmasi oleh awak media.
Narasumber : Yaumil Akbar
Editor : Lilik Adi Goenawan