Liputantimur.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Imparsial Negara (PBH LIN) Sulawesi Selatan (Sulsel) sukses melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal angkatan 01.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta yang berasal dari beberapa daerah dan terbagi dalam dua kelompok, mahasiswa dan Umum.
Pendidikan dan pelatihan paralegal ini dimulai pada Jumat 09 – 11 Juni 2023 di Ballroom Latimojong, Lantai 5, Hotel MAX, Jln. Topas, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Hadir Gerard Joost Tewuh, S.H, M.Si., selaku Pendiri yang juga sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP PBH LIN) sekaligus membuka kegiatan pendidikan paralegal didampingi Erwin Mahmud S.H., Sekretaris Jendral (Sekjen) PBH LIN dan Abdul Aziz, selaku Ketua (DPW PBH LIN), Penasehat dan anggota pengurus/Panitia kegiatan.
Selain itu, hadir Narasumber/Pemateri Prof. DR. Maskum S.H., LL.M., Ketua Prodi Fakultas Ilmu Hukum Unhas, Yusuf Rukka S.H., M.H., Advokat, Anselmus Aldrin Rangga Masiku, S.H., M.H., Pakar Hukum, Hartini Fanny Angreni, S.H., M.H., Advokat, dan Rahman S.H.,M.H., Advokat.
Adapun Materi pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal PBH LIN tersebut di antaranya terkait Keparalegalan, Ham, Advokasi, Hukum dan Demostrasi, Struktur Masyarakat dan praktek Peradilan Semu dan evaluasi oleh semuah peserta.
Tidak sampai di situ, pada Pendidikan Paralegal ini akan dilanjutkan dengan proses magang oleh para peserta selama 3 bulan di PBH LIN sebagai syarat untuk mendapatkan Rekognisi dari Badan Penyuluhan Hukum Nasional (BPHN).
Rekognisi adalah pengakuan terhadap Paralegal yang telah berperan dan berkontribusi dalam pemberian Bantuan Hukum, dalam bentuk surat keterangan (SK) melalui BPHN.
Hal itu tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum.
Hal itu diungkapkan, Abdul Aziz, Selaku Ketua PBH LIN Sulsel mengatakan bahwa pendidikan dan pelatihan paralegal ini adalah program yang dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis kepada individu yang tertarik untuk bekerja di bidang hukum sebagai paralegal.
Sebab Paralegal adalah profesional hukum yang bekerja di bawah pengawasan pengacara untuk memberikan dukungan administratif dan penelitian hukum.
“Program pendidikan dan pelatihan paralegal biasanya ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi, perguruan tinggi komunitas, atau lembaga pelatihan hukum. Program ini dapat berupa diploma, sarjana muda, atau sertifikat, tergantung pada lamanya program dan tingkat pendidikan yang ditawarkan.” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa isi dari program pendidikan paralegal dapat mencakup berbagai mata pelajaran yang relevan dengan hukum dan sistem peradilan.
“Ada beberapa contoh mata pelajaran yang umumnya telah diajarkan dalam program ini,” jelasnya
Baca YBM PLN Serahkan Sejumlah Bantuan untuk Pendidikan dan Sosial di Matim
Seperti di antaranya. Materi Pengantar Hukum dan Demokrasi: Memberikan pemahaman dasar tentang sistem hukum dan prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya.
Penelitian Hukum: Mengajarkan keterampilan penelitian hukum, termasuk penggunaan basis data hukum, perpustakaan hukum, dan sumber-sumber hukum lainnya.
Dokumen Hukum: Mempelajari penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum seperti kontrak, pernyataan penggugatan, dan perjanjian lainnya.
Etika Profesional: Menyampaikan prinsip-prinsip etika yang berlaku dalam praktik hukum dan tugas-tugas paralegal.
Litigasi: Memberikan pemahaman tentang proses litigasi dan keterlibatan paralegal dalam persiapan sidang pengadilan.
Transaksi Bisnis: Mengajarkan tentang dokumen dan proses hukum yang terkait dengan transaksi bisnis seperti pembelian, penjualan, dan penyusunan perjanjian bisnis.
Serta Penyelesaian Sengketa Alternatif: Memperkenalkan metode alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase.” Paparnya.
Selain mata pelajaran teoritis, program pendidikan paralegal juga dapat mencakup komponen praktikum yang memberikan pengalaman langsung dalam lingkungan hukum dapat juga melibatkan magang di firma hukum, departemen hukum perusahaan, atau lembaga peradilan.
“Setelah menyelesaikan program pendidikan paralegal, lulusan diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang sistem hukum, keterampilan penelitian hukum, kemampuan untuk menyusun dokumen hukum, dan pemahaman tentang etika profesional dalam praktik hukum. Mereka dapat bekerja di berbagai lingkungan hukum, termasuk firma hukum, departemen hukum perusahaan, lembaga peradilan, atau lembaga pemerintah.” Jelas Abdul Aziz
Baca Menjelang Mubes !! BPH HIMAPRODI HPI Tetap Menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan ke-2
Selain itu, Ketua Umum DPP PBH LIN, Gerard Joost Tewuh, S.H, M.Si. saat ditemui di warkop Sami, Makassar, mengatakan pendidikan paralegal dilaksanakan untuk bagaimana melatih sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
“Kegiatan kita ini kan pelatihan paralegal, karena memang Sdm ini harus kita latih untuk menjadi paralegal yang dapat membantu masyarakat juga pengacara dapat membantu masyarakat di dalam pengadilan, Kepolisian dan kejaksaan,” Ungkapnya.
Gerard Joost Tewuh menabahkan bahwa “Paralegal ini walaupun bukan berlatar belakang Hukum seperti serjana hukum dia dapat menjadi peserta, banyak peserta kita paralegal yang sangat sangat puas, puas dalam arti pertama karena dia mengerti Hukum, kedua membatu masyarakat walaupun dibantu oleh pengacara mereka bisa membantu baik di kepolisian maupun kejaksaan,” tambahnya.
Lanjut, Gerard menjelaskan bahwa Paralegal boleh mendampingi masyarakat yang tidak mampu di pengadilan jika didampingi oleh pihak pengacara.
“Paralegal boleh mendampingi di pengadilan kalau didampingi oleh pengacara, tapi kasusnya yaitu tentang masyarakat yang tidak mampu,” kata Gerard.
Menurutnya, itu saat dalam pengadilan (Litigasi) namun beda jika di luar pengadilan (non litigasi) semua bisa didampingi paralegal.
“Itu kalau di dalam pengadilan, tapi di luar pengadilan semua, semuanya bisa, (Didampingi Paralegal, red) baik itu pidana, perdata, apa pun,” tutup Ketua Umum DPP PBH LIN. (Tim)