Beranda Info SULSEL Puluhan Peserta Ikut Pendidikan Paralegal di PBH LIN SULSEL

Puluhan Peserta Ikut Pendidikan Paralegal di PBH LIN SULSEL

Liputantimur.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Imparsial Negara (PBH LIN) Sulawesi Selatan (Sulsel) sukses melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal angkatan 01.

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta yang berasal dari beberapa daerah dan terbagi dalam dua kelompok, mahasiswa dan Umum.

Pendidikan dan pelatihan paralegal ini dimulai pada Jumat 09 – 11 Juni 2023 di Ballroom Latimojong, Lantai 5, Hotel MAX, Jln. Topas, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Hadir Gerard Joost Tewuh, S.H, M.Si., selaku Pendiri yang juga sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP PBH LIN) sekaligus membuka kegiatan pendidikan paralegal didampingi Erwin Mahmud S.H., Sekretaris Jendral (Sekjen) PBH LIN dan Abdul Aziz, selaku Ketua (DPW PBH LIN), Penasehat dan anggota pengurus/Panitia kegiatan.

Selain itu, hadir Narasumber/Pemateri Prof. DR. Maskum S.H., LL.M., Ketua Prodi Fakultas Ilmu Hukum Unhas, Yusuf Rukka S.H., M.H., Advokat, Anselmus Aldrin Rangga Masiku, S.H., M.H., Pakar Hukum, Hartini Fanny Angreni, S.H., M.H., Advokat, dan Rahman S.H.,M.H., Advokat.

Adapun Materi pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal PBH LIN tersebut di antaranya terkait Keparalegalan, Ham, Advokasi, Hukum dan Demostrasi, Struktur Masyarakat dan praktek Peradilan Semu dan evaluasi oleh semuah peserta.

Tidak sampai di situ, pada Pendidikan Paralegal ini akan dilanjutkan dengan proses magang oleh para peserta selama 3 bulan di PBH LIN sebagai syarat untuk mendapatkan Rekognisi dari Badan Penyuluhan Hukum Nasional (BPHN).

Rekognisi adalah pengakuan terhadap Paralegal yang telah berperan dan berkontribusi dalam pemberian Bantuan Hukum, dalam bentuk surat keterangan (SK) melalui BPHN.

Hal itu tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum.

Hal itu diungkapkan, Abdul Aziz, Selaku Ketua PBH LIN Sulsel mengatakan bahwa pendidikan dan pelatihan paralegal ini adalah program yang dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis kepada individu yang tertarik untuk bekerja di bidang hukum sebagai paralegal.

Sebab Paralegal adalah profesional hukum yang bekerja di bawah pengawasan pengacara untuk memberikan dukungan administratif dan penelitian hukum.

“Program pendidikan dan pelatihan paralegal biasanya ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi, perguruan tinggi komunitas, atau lembaga pelatihan hukum. Program ini dapat berupa diploma, sarjana muda, atau sertifikat, tergantung pada lamanya program dan tingkat pendidikan yang ditawarkan.” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa isi dari program pendidikan paralegal dapat mencakup berbagai mata pelajaran yang relevan dengan hukum dan sistem peradilan.

“Ada beberapa contoh mata pelajaran yang umumnya telah diajarkan dalam program ini,” jelasnya

Baca YBM PLN Serahkan Sejumlah Bantuan untuk Pendidikan dan Sosial di Matim

Seperti di antaranya. Materi Pengantar Hukum dan Demokrasi: Memberikan pemahaman dasar tentang sistem hukum dan prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya.

Penelitian Hukum: Mengajarkan keterampilan penelitian hukum, termasuk penggunaan basis data hukum, perpustakaan hukum, dan sumber-sumber hukum lainnya.

Dokumen Hukum: Mempelajari penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum seperti kontrak, pernyataan penggugatan, dan perjanjian lainnya.

Etika Profesional: Menyampaikan prinsip-prinsip etika yang berlaku dalam praktik hukum dan tugas-tugas paralegal.

Litigasi: Memberikan pemahaman tentang proses litigasi dan keterlibatan paralegal dalam persiapan sidang pengadilan.

Transaksi Bisnis: Mengajarkan tentang dokumen dan proses hukum yang terkait dengan transaksi bisnis seperti pembelian, penjualan, dan penyusunan perjanjian bisnis.

Serta Penyelesaian Sengketa Alternatif: Memperkenalkan metode alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase.” Paparnya.

Selain mata pelajaran teoritis, program pendidikan paralegal juga dapat mencakup komponen praktikum yang memberikan pengalaman langsung dalam lingkungan hukum dapat juga melibatkan magang di firma hukum, departemen hukum perusahaan, atau lembaga peradilan.

“Setelah menyelesaikan program pendidikan paralegal, lulusan diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang sistem hukum, keterampilan penelitian hukum, kemampuan untuk menyusun dokumen hukum, dan pemahaman tentang etika profesional dalam praktik hukum. Mereka dapat bekerja di berbagai lingkungan hukum, termasuk firma hukum, departemen hukum perusahaan, lembaga peradilan, atau lembaga pemerintah.” Jelas Abdul Aziz

Baca Menjelang Mubes !! BPH HIMAPRODI HPI Tetap Menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan ke-2

Selain itu, Ketua Umum DPP PBH LIN, Gerard Joost Tewuh, S.H, M.Si. saat ditemui di warkop Sami, Makassar, mengatakan pendidikan paralegal dilaksanakan untuk bagaimana melatih sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

“Kegiatan kita ini kan pelatihan paralegal, karena memang Sdm ini harus kita latih untuk menjadi paralegal yang dapat membantu masyarakat juga pengacara dapat membantu masyarakat di dalam pengadilan, Kepolisian dan kejaksaan,” Ungkapnya.

Gerard Joost Tewuh menabahkan bahwa “Paralegal ini walaupun bukan berlatar belakang Hukum seperti serjana hukum dia dapat menjadi peserta, banyak peserta kita paralegal yang sangat sangat puas, puas dalam arti pertama karena dia mengerti Hukum, kedua membatu masyarakat walaupun dibantu oleh pengacara mereka bisa membantu baik di kepolisian maupun kejaksaan,” tambahnya.

Doc. Foto bersama saat usai penutupan Pendidikan dan Pelatihan paralegal 1 PBH LIN Sulsel

Lanjut, Gerard menjelaskan bahwa Paralegal boleh mendampingi masyarakat yang tidak mampu di pengadilan jika didampingi oleh pihak pengacara.

“Paralegal boleh mendampingi di pengadilan kalau didampingi oleh pengacara, tapi kasusnya yaitu tentang masyarakat yang tidak mampu,” kata Gerard.

Menurutnya, itu saat dalam pengadilan (Litigasi) namun beda jika di luar pengadilan (non litigasi) semua bisa didampingi paralegal.

“Itu kalau di dalam pengadilan, tapi di luar pengadilan semua, semuanya bisa, (Didampingi Paralegal, red) baik itu pidana, perdata, apa pun,” tutup Ketua Umum DPP PBH LIN. (Tim)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Belum Terima SP2HP oleh Penyidik, Keluarga Korban Mucikari di Sinjai Barat Bingung?

Liputantimur.com, Sinjai -  Keluarga Korban Kekerasan Seksual (KS) anak di bawah umur di Sinjai Barat bingung dan mempertanyakan perkembangan kasus mucikari yang menimpa putrinya. Kenapa...

Ridwan Basri Apresiasi Keseriusan APH Memberantas Koruptor

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Berbagai Aktivis Anti Korupsi, Ormas serta Masyarakat mengapresiasi Kinerja Polisi Daerah Sulawesi Selatan terhadap penahanan 13 tersangka korupsi RS.Batua. Salah satunya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua DPC AWPI Gowa Sorot Pelayanan BPHTB di BAPENDA

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kabupaten Gowa, Asywar S.ST.,S.H, menyoroti pelayanan pembayaran Biaya Perolehan Hak...

Tersengat Listrik, Warga Nyaris Tewas

Liputantimur, Gayo Lues, Aceh, Tersengat Listrik, Warga Nyaris Tewas di Desa Reje Pudung Kecamatan Trangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Peristiwa Tersengat Arus Listrik Tegangan tinggi...

Akar: Politik itu Pengabdian

Liputantimur, Sinjai, Sulsel - Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong mengatakan bahwa terjun ke dunia politik itu adalah sebuah pengabdian. Hal tersebut dikatakannya, saat menjadi...

Unit Tahbang Polres Gowa Dinilai Lamban Tangani Kasus 

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Terkait laporan atas dugaan penyerobotan tanah yang hingga kini masih bergulir di Polres Gowa Unit Tahbang dan belum ada kejelasan...

Polsek Tinggimoncong Mendirikan Posko Di Kaki Gunung Bawakaraeng, Ini Tujuannya

Liputantimur.com | Gowa, Sulsel - Dalam rangka perayaan hari sumpah pemuda, Polsek Tinggimoncong mendirikan posko pemantauan pelaku wisatawan yang akan berkunjung ke Wilayah Tinggimoncong,...

Pelayanan PDAM Kota Makassar Layak Dapat Bintang

Liputantimur.com, Makassar - Menindaklanjuti laporan warga RW01 melalui Kepala Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Fajar Harianto, PDAM Kota Makassar turun membenahi kebocoran pipa di...