Liputantimur.com, Donggala – Beredar kabar terkait dugaan bantuan Pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020 dijual oleh pihak Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Donggala.
Dimana isu ataupun kabar tersebut sempat di follow up oleh sejumlah awak media yang melakukan tugas liputannya di Kabupaten Donggala.
Kepada sejumlah wartawan, Plt. Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Donggala, Umar Lamarauna ditemui diruang kerjanya membantah serta tak membenarkan hal tersebut.
“Itu pemberitaannya tidak betul alias hoax, sebab untuk pupuk bersubsidi, sudah stok dan peruntukannya bagi petani serta kelompoknya, dalam rangka ketahanan pangan nasional,” ujarnya diruang kerjanya, Kamis, (10/11/2022).
Dijelaskan Umar, sementara di dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) ada jatah peruntukannya di setiap petani. Apalagi di Tahun 2023 akan diberlakukan Kartu Tani bagi alokasi pupuk bersubsidi.
“Jadi tahun depan 2023, untuk membeli produk pupuk bersubsidi harus wajib Kartu Tani, jikalau ada niat pihak kami menyelewengkan, wah berani betul dia. Olehnya tugas kami hanya memfasilitasi,” ungkapnya lagi.
Lebih jauh Umar mengatakan bahwa proses atau siklus pupuk bersubsidi, dari DTPHP, ke produsen, konsumen, pengecer hingga ke tangan kelompok Petani. Jadi sudah ada jatah peruntukannya, tanpa ada resiko dimonopoli.
Dikonfirmasi soal jatah atau jumlah pupuk yang di distribusikan ke kelompok petani dirinya menjelaskan bahwa kebutuhan itu telah dibatasi oleh Kementerian Pertanian yakni hanya mendapatkan sebanyak 50 kg per kelompok dan luas lahan 2 hektar (Ha).
Olehnya diakhir kesempatan, ditegaskannya bahwa resiko besar jika pupuk bersubsidi ini dilangkakan atau selewangkan, tetapi instruksi dari Kementerian Pertanian (Kementan) telah dibatasi 100 kg dibagi 50-50 per kelompok dikali luas lahan pertanian 2 hektar.
Sebelumnya diberitakan bahwa pupuk tersebut sebanyak 20 Ton itu berasal dari dana APBN. TA 2020, saat dirinya masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2020 silam. (Ibra/Abu).